PALANGKA RAYA-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah Iman Wijaya, SH. M.Hum beserta Wakajati Kalteng Marang, SH. MH, Aspidum dan jajarannya mengikuti Sosialisasi Pedoman Jaksa Agung RI No. 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Prekursor Narkotika, yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum secara virtual melalui Zoom Meeting, Senin (2/8) sekitar pukul 08.00 wib bertempat di Ruang Vicon, Kejati Kalteng.
Kegiatan ini dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam Pidum) Dr Fadil Zumhana SH MH. Kegiatan diikuti oleh Kejati dan Kejari, Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia.
Dr Fadil dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pedoman Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Penanganan Perkara Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekusor tersebut merupakan wujud konkret dalam mengoptimalisasikan penegakan hukum yang adil dan berkualitas dalam penanganan perkara narkotika.
“Untuk itu diminta kepada jajaran Kejaksaan RI untuk pedomani dan pahami pedoman tersebut secara komprehensif,” tegas Jam Pidum Dr Fadil.
Pedoman Perkara Narkotika ini, lanjutnya, memiliki tujuan untuk optimalisasi penegakan hukum yang adil dan berkualitas dalam penanganan perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika.
Penyelesaian perkara tindak pidana narkotika hendaknya tidak hanya memperhatikan kecepatan, tetapi juga kecermatan dan yang meliputi ketepatan dan ketelitian pada setiap tahap penanganan perkaranya.
Tuntutan pidana perkara tindak pidana narkotika disusun dengan pendekatan khusus, dengan mempertimbangkan kualifikasi tindak pidana, kualifikasi dan peran terdakwa, jenis dan berat barang bukti, dan keadaan-keadaan yang bersifat kasuistis secara komprehensif dan proporsional.
“Dengan pendekatan semacam ini diharapkan tuntutan pidana perkara tindak pidana narkotika dapat memenuhi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan,” tegasnya. (hms/ala)
Kajati Mengikuti Sosialisasi Pedoman Jaksa Agung Tentang Penanganan Tindak Pidana Narkotika
PALANGKA RAYA-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah Iman Wijaya, SH. M.Hum beserta Wakajati Kalteng Marang, SH. MH, Aspidum dan jajarannya mengikuti Sosialisasi Pedoman Jaksa Agung RI No. 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Prekursor Narkotika, yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum secara virtual melalui Zoom Meeting, Senin (2/8) sekitar pukul 08.00 wib bertempat di Ruang Vicon, Kejati Kalteng.
Kegiatan ini dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam Pidum) Dr Fadil Zumhana SH MH. Kegiatan diikuti oleh Kejati dan Kejari, Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia.
Dr Fadil dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pedoman Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Penanganan Perkara Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekusor tersebut merupakan wujud konkret dalam mengoptimalisasikan penegakan hukum yang adil dan berkualitas dalam penanganan perkara narkotika.
“Untuk itu diminta kepada jajaran Kejaksaan RI untuk pedomani dan pahami pedoman tersebut secara komprehensif,” tegas Jam Pidum Dr Fadil.
Pedoman Perkara Narkotika ini, lanjutnya, memiliki tujuan untuk optimalisasi penegakan hukum yang adil dan berkualitas dalam penanganan perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika.
Penyelesaian perkara tindak pidana narkotika hendaknya tidak hanya memperhatikan kecepatan, tetapi juga kecermatan dan yang meliputi ketepatan dan ketelitian pada setiap tahap penanganan perkaranya.
Tuntutan pidana perkara tindak pidana narkotika disusun dengan pendekatan khusus, dengan mempertimbangkan kualifikasi tindak pidana, kualifikasi dan peran terdakwa, jenis dan berat barang bukti, dan keadaan-keadaan yang bersifat kasuistis secara komprehensif dan proporsional.
“Dengan pendekatan semacam ini diharapkan tuntutan pidana perkara tindak pidana narkotika dapat memenuhi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan,” tegasnya. (hms/ala)