PALANGKA RAYA-Pemerintah telah menyediakan berbagai anggaran untuk menanggulangi kemiskinan dan pemerataan pendidikan diantaranya program indonesia pintar untuk madrasah yang telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 873 Tahun 2022 sebagai Tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2015 dan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014. Program indinesia pintar bertujuan untuk masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan haknya di bidang pendidikan dengan pendidikan yang bermutu sehingga tetap bisa menjadi generasi unggul, hebat dan bermartabat.
Dalam Kep Dirjen sudah tegas diatur bahwa tujuan Program Indonesia Pintar diberikan dalam bentuk biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dalam rangka menurunkan kesenjangan pendidikan, menghilangkan hambatan ekonomi, mencegah putus sekolah, membantu yang kurang mampu serta meningkatkan akses mendapatkan pendidikan umur 6 sampai 21 tahun di lingkungan madrasah kementerian agama. Selain itu juga diatur alokasi persekolah, jumlah persiswa dan peruntukannya, kriteria penerima, syarat, tahapan seleksi, mekanisme penetapan penerima, penyaluran termasuk pembatalan, pelaporan, pengembalian dana yang tidak terserap serta pengaduan bila ada masalah.
Oleh karena itu mari sama sama gunakan nurani dalam mengelola bantuan siswa kurang mampu tersebut dengan melaksanakan sesuai pedoman yang telah diberikan, kita sebagai pihak terkait terutama yang ikut menentukan siapa penerima bantuan di tingkat madrasah tentu punya beban moril karena ini adalah amanah yang bukan saja karena ikut aturan tapi selaku orang beriman merupakan perbuatan yang akan kita pertanggungjawabkan kepada yang maha kuasa kata Dr. Erianto N. SH MH Koordinator pada Kejati Kalteng selaku narasumber mewakili Kajati Kalteng Iman Wijaya SH.M.Hum dalam Kegiatan Peningkatan Kapasitas Operator dan Sinkronisasi Data Program Indonesia Pintar Madrasah Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah yang dilaksanakan pada senin 04 Juli 2022 di Hotel Best Western Batang Garing Palangka Raya.
“Jangan sampai karena kita banyak saudara kita terzalimi haknya bahkan sampai tidak bisa melanjutkan pendidikan yang menentukan untuk masa depan mereka. Memang sudah lumrah terjadi dalam pengelolaan dana bantuan dimana mana sering terjadi tidak tepat sasaran, data fiktif, pemotongan yang ujung-ujungnya dana mengalir ke oknum tidak bertanggung jawab namun madrasah sebagai lembaga pendidikan agama tentu kita semua juga punya kewajiban moral menjaga citra pendidikan yang benar benar sesuai dengan ajaran agama sambil mengutip potongan ayat kitab suci yang artinya “sangat besarlah dosa orang yang mengatakan/ mengetahui tapi tidak mengamalkan,” ucap Dr. Erianto N yang juga alumni madrasah di Bukittinggi Sumatera Barat menyampaikan.
Dalam kegiatan tersebut juga dijelaskan akibat hukum yang terjadi bila ada penyimpangan dana dalam bentuk korupsi berupa penyelewengan dana untuk kepentingan pribadi atau kelompok, terjadi suap menyuap, gratifikasi bahkan pemerasan antara pihak pengelola dengan penerima dana, pemalsuan atau mark up dokumen dan tindakan tidak terpuji lainnya. Sudah banyak terjadi pejabat termasuk di kemenag yang terjerat korupsi pengelolaan dana seperti ini bahkan yang lebih miris juga menyeret anggota yang bekerja di lapangan meski hanya sekedar tukang ketik SPJ dan semoga ini terhindar di jajaran kementerian agama wilayah kalteng kata Dr. Erianto N dalam materi yang diselingi banyak tanya jawab dengan peserta yang berjumlah 80 orang dari madrasah dan operator di seluruh Kalimantan Tengah. Mengakhiri materi peserta juga diberi semangat keberanian untuk bertindak objektif apa adanya dan tidak mau ditekan oleh pihak manapun sepanjang yang dilakukan adalah benar.
“Bila kita memberi kemudahan kepada orang lain yakinlah akan ada kemudahan yang akan kita terima dari orang yang tidak kita ketahui. Semoga,” pungkasnya. (hms/ala/ko)