Jumat, Mei 17, 2024
30.3 C
Palangkaraya

Kajati Kalteng Sambut Rombongan Komisi III DPR RI

Pengedar dan Bandar Musuh Bersama

PALANGKA RAYA-Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Melaksanakan Kunjungan Kerja Legislasi Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 – 2023 Ke Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Jumat (4/11/2022).

Kedatangan Rombongan Komisi III DPR RI dibandara Tjilik Riwut Palangka Raya disambut langsung oleh Kajati Kalteng Pathor Rahman ,SH., MH., Kapolda Kalteng, Kepala BNNP Kalteng beserta Forkopimda Provinsi Kalimantan Tengah.

Tim Komisi III DPR RI yang diketuai oleh Pangeran Khairul Saleh selaku Wakil Ketua Komisi III DPR RI bersama dengan beberapa anggota lainnya melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Tengah dilakukan dengan tujuan untuk mencari informasi, bahan, dan data baik berupa hasil evaluasi dari, harapan, dan masukan dari para mitra kerja, tentang formulasi yang tepat untuk RUU Narkotika.

Baca Juga :  Jaksa Tahan Kades Dadahup

Selanjutnya rombongan bertolak menuju ke Mapolda Kalimantan Tengah tempat dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Kapolda Kalimantan Tengah beserta jajarannya, Kepala BNNP Kalimantan Tengah beserta jajarannya, Kajati Kalimantan Tengah beserta jajaran.

Seperti diketahui, salah satu tugas legislasi Komisi III DPR RI saat ini adalah pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Guna mendapatkan masukan terkait pembahasan RUU Narkotika tersebut, Komisi III DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menggelar pertemuan dengan Kapolda Kalimantan Tengah, Kepala BNNP Kalimantan Tengah dan Kajati Kalimantan Tengah beserta jajaran.

Dalam pertemuan tersebut, Pangeran mengatakan Komisi III DPR RI mendapatkan masukan diantaranya terkait revisi pada pasal 55, 90 dan 141. Yakni berkaitan dengan korban pengguna narkoba yang terbukti berapa kali-pun menggunkan narkoba akan direhabilitasi. Sedangkan untuk pengedar dan bandar akan dihukum seberat-beratnya.

Baca Juga :  Kerja Keras untuk Kejaksaan Hebat

“Pengedar dan bandar kita nyatakan sebagai musuh bersama,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh. (hms/ala)

PALANGKA RAYA-Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Melaksanakan Kunjungan Kerja Legislasi Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 – 2023 Ke Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Jumat (4/11/2022).

Kedatangan Rombongan Komisi III DPR RI dibandara Tjilik Riwut Palangka Raya disambut langsung oleh Kajati Kalteng Pathor Rahman ,SH., MH., Kapolda Kalteng, Kepala BNNP Kalteng beserta Forkopimda Provinsi Kalimantan Tengah.

Tim Komisi III DPR RI yang diketuai oleh Pangeran Khairul Saleh selaku Wakil Ketua Komisi III DPR RI bersama dengan beberapa anggota lainnya melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Tengah dilakukan dengan tujuan untuk mencari informasi, bahan, dan data baik berupa hasil evaluasi dari, harapan, dan masukan dari para mitra kerja, tentang formulasi yang tepat untuk RUU Narkotika.

Baca Juga :  Jaksa Tahan Kades Dadahup

Selanjutnya rombongan bertolak menuju ke Mapolda Kalimantan Tengah tempat dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Kapolda Kalimantan Tengah beserta jajarannya, Kepala BNNP Kalimantan Tengah beserta jajarannya, Kajati Kalimantan Tengah beserta jajaran.

Seperti diketahui, salah satu tugas legislasi Komisi III DPR RI saat ini adalah pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Guna mendapatkan masukan terkait pembahasan RUU Narkotika tersebut, Komisi III DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menggelar pertemuan dengan Kapolda Kalimantan Tengah, Kepala BNNP Kalimantan Tengah dan Kajati Kalimantan Tengah beserta jajaran.

Dalam pertemuan tersebut, Pangeran mengatakan Komisi III DPR RI mendapatkan masukan diantaranya terkait revisi pada pasal 55, 90 dan 141. Yakni berkaitan dengan korban pengguna narkoba yang terbukti berapa kali-pun menggunkan narkoba akan direhabilitasi. Sedangkan untuk pengedar dan bandar akan dihukum seberat-beratnya.

Baca Juga :  Kerja Keras untuk Kejaksaan Hebat

“Pengedar dan bandar kita nyatakan sebagai musuh bersama,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh. (hms/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/