Rabu, September 18, 2024
24.1 C
Palangkaraya

Dana Desa untuk Kepentingan Pribadi, Kades Tumbang Danau Terjerat Korupsi

KUALA KURUN – Kepala Desa Tumbang Danau, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas, Suraji ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas. Dia terjerat kasus dugaan korupsi anggaran Dana Desa (DD) tahun 2020 dan Dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2019.

Kepala Kejari Gunung Mas, Sahroni melalui Kasi Intel Teguh Iskandar mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan penelitian berkas perkara dari alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan tersangka, keterangan ahli, dan dari barang bukti dokumen surat serta petunjuk. Ditemukan fakta ada dugaan korupsi dalam penggelolaan ADD dan DD tahun 2020 SiLPA tahun anggaran 2019 Desa Tumbang Danau dengan kerugian negara Rp444.961.500.

“Saudara S (Suraji, red), dalam kegiatan pengelolan dana desa diduga menyalahgunakan dan menyelewengkan anggaran serta kewenangan sebagai penyelenggara pemerintahan Desa Tumbang Danau,” ungkap Teguh, Kamis (19/1).

Baca Juga :  Pegawai Terpapar Covid-19, Kejaksaan Langsung Swab Massal

Kades Tumbang Danau tersebut, lanjut Teguh, berperan aktif dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan anggaran ADD dan DD Desa Tumbang Danau tahun anggaran 2020, sebagaimana peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku, di mana yang seharusnya sebagai pengelola dan pelaksana anggaran yaitu kasi dan kaur pada pemerintahan desa.

Tersangka dalam melaksanakan kegiatan anggaran tidak menjadikan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) sebagai acuan, sehingga kegiatan dilaksanakan menurut kehendak diri sendiri dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Tersangka secara sadar dan sengaja mempergunakan anggaran ADD dan DD Desa Tumbang Danau untuk kepentingan dan keperluan pribadi,”sebutnya.

Perbuatan tersangka patut diduga secara sengaja dan melawan hukum menyalahgunakan atau menyelewengkan kewenangan dalam mengelola anggaran ADD dan DD tahun anggaran 2020 serta SiLPA tahun 2019 untuk mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga :  Razak Layak Jadi Pemimpin Kalteng

Selain itu, pihak Kejari Gunung Mas tidak pernah henti-henti memberikan pengarahan dan pembinaaan baik untuk desa-desa,maupun instansi pemerintah jangan sampai ke depan tersangkut kasus tindak pidana korupsi.

“Kami selalu membuka tangan untuk memberikan pembinaan administrasi dan aturan baik ke pihak pemerintah desa, maupun pihak instansi pemerintahan daerah baik saat mereka melaksanakan kegiatan pengunaan anggaran, maupun saat ada pelaksanaan barang serta jasa,”ujarnya.(okt/ram)

KUALA KURUN – Kepala Desa Tumbang Danau, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas, Suraji ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas. Dia terjerat kasus dugaan korupsi anggaran Dana Desa (DD) tahun 2020 dan Dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2019.

Kepala Kejari Gunung Mas, Sahroni melalui Kasi Intel Teguh Iskandar mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan penelitian berkas perkara dari alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan tersangka, keterangan ahli, dan dari barang bukti dokumen surat serta petunjuk. Ditemukan fakta ada dugaan korupsi dalam penggelolaan ADD dan DD tahun 2020 SiLPA tahun anggaran 2019 Desa Tumbang Danau dengan kerugian negara Rp444.961.500.

“Saudara S (Suraji, red), dalam kegiatan pengelolan dana desa diduga menyalahgunakan dan menyelewengkan anggaran serta kewenangan sebagai penyelenggara pemerintahan Desa Tumbang Danau,” ungkap Teguh, Kamis (19/1).

Baca Juga :  Pegawai Terpapar Covid-19, Kejaksaan Langsung Swab Massal

Kades Tumbang Danau tersebut, lanjut Teguh, berperan aktif dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan anggaran ADD dan DD Desa Tumbang Danau tahun anggaran 2020, sebagaimana peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku, di mana yang seharusnya sebagai pengelola dan pelaksana anggaran yaitu kasi dan kaur pada pemerintahan desa.

Tersangka dalam melaksanakan kegiatan anggaran tidak menjadikan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) sebagai acuan, sehingga kegiatan dilaksanakan menurut kehendak diri sendiri dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Tersangka secara sadar dan sengaja mempergunakan anggaran ADD dan DD Desa Tumbang Danau untuk kepentingan dan keperluan pribadi,”sebutnya.

Perbuatan tersangka patut diduga secara sengaja dan melawan hukum menyalahgunakan atau menyelewengkan kewenangan dalam mengelola anggaran ADD dan DD tahun anggaran 2020 serta SiLPA tahun 2019 untuk mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga :  Razak Layak Jadi Pemimpin Kalteng

Selain itu, pihak Kejari Gunung Mas tidak pernah henti-henti memberikan pengarahan dan pembinaaan baik untuk desa-desa,maupun instansi pemerintah jangan sampai ke depan tersangkut kasus tindak pidana korupsi.

“Kami selalu membuka tangan untuk memberikan pembinaan administrasi dan aturan baik ke pihak pemerintah desa, maupun pihak instansi pemerintahan daerah baik saat mereka melaksanakan kegiatan pengunaan anggaran, maupun saat ada pelaksanaan barang serta jasa,”ujarnya.(okt/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/