Jaksa Hentikan Penuntutan Kasus Lakalantas terhadap Anak Bawah Umur
MUARA TEWEH-Jika sebelumnya, Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Barito Utara (Batara), telah melakukan penghentian penuntutan atau istilah sebutan restorative justice (keadilan restoratif) atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Yang kedua Kejari Barito Utara kembali melakukan penghentian penuntutan terhadap seorang anak yang masih berusia 15 tahun atau masih dibawah umur dalam kasus kecelakaan lalulintas (Lakalantas), Rabu 21 Juli 2021 lalu.
Dalam Kasus Lakalantas tersebut, korbannya adalah seroang ibu dan dua orang anaknya. Dimana sang ibu mengalami patah tulang pada bagian kaki kanannya sementara kedua anaknya mengalami luka lecet.
Kajari Barito Utara, Iwan Catur Karyawan Harianja mengatakan, restoratif justice sendiri merupakan progam Kejaksaan Agung (Kajagung) di launching sejak Agustus 2020 lalu yang tertuang dalam peraturan Kejagung Nomor 15 tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Penuntutan yang mengedepankan hati nurani).
Disampaikannya, sebelum mengambil keputusan penghentian penuntutan kasus ini, pihaknya sudah melakukan beberapa tahapan. Antara lain mempertemukan kedua belah pihak yang dihadiri penyidik dari kepolisian serta dihadiri keluarga juga para tokoh masyarakat selaku saksi. Intinya mereka bersepakat untuk berdamai.
“Setelah dipelajari secara aturan intern kami, dan mengacu pada keadilan restoratif membolehkan. Pertama ancaman hukuman dibawah lima tahun. Terdakwa masih anak dibawah umur dan juga baru pertama kali melakukan tindak pidana, artinya masih belum residivis ataupun belum pernah melakukan tindak pidana berulang-ulang,” kata Iwan Catur, didampingi Pasi Pidum Kejasaan Barito Utara, Tarung SH dan beberapa Jaksa fasilitator lainnya
Sementara diketahui bahwa peristiwa lakalantas tersebut terjadi di Jalan Yetro Singseng atau tepatnya di depan simpang Jalan Beringin, Muara Teweh pada 21 Juni 2021 lalu. Pada saat itu tersangka melintas dari arah Bundaran Bupati menuju Dermaga, Sementara korban dari jalan Beringin berbelok ke jalan Yetro Singseng, dan telah menghidupkan lampu reighting ke sebelah kanan.
Seharusnya pelaku pada saat sudah melihat dari jauh kendaraan yang dikendarai korban yang membawa kedua anaknya dan sudah memberikan isyarat lampu untuk menyebrang ke jalur sebelah kanan untuk merubah jalur ke Bundaran Air Mancur atau dapat mengerem untuk mengurangi kecepatan dan berpindah ke jalur sebelah kiri. Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh pelaku sehingga kecelakaan tersebut terjadi dan mengakibatkan kecelakaan tersebut terjadi.
Kegiatan restoratif justice atau penghentian tuntutan oleh Jaksa diawali dengan adanya penyerahan tersangka bersama barang bukti (BB) dari kepolisian atau pihak penyidik Satlantas Polres Barito Utara ke Kejaksaan Barito Utara yang diterima langsung oleh Kasipidum yang didampingi beberapa Jaksa fasilitator. (her/ala)