PANGKALAN BUN- Hingga saat ini kasus penanganan tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Kerabu, Kecamatan Aurt Utara (Aruta) tahun 2019 terus berjalan. Setelah beberapa tersangka ditetapkan, mulai mantan kades hingga Pj Kades ditahan. Kali ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) kembali menetapkan satu orang tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Pelaku diketahui bernama Mastur yang tidak lain adalah mantan Sekretaris Desa Kerabu pada tahun 2019, Kamis (21/4).
“Benar satu orang lagi kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti,”kata Kajari Kobar Makrun SH MH melalui Kasi Pidsus Yushar.
Menurutnya, berdasarkan surat perintah Penahanan Nomor PRINT-220/O.2.14/04/2022 menyatakan Tersangka Mastur Anak dari Edoh ditahan selama 20 hari oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan. Penahanan ini dilakukan karena telah terjadi Tindak Pidana Korupsi pada pertanggungjawaban Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2016-2019. Kejadian ini sendiri terjadi di Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara.
Sedangkan hasil kejahatan yang dilakukan mencapai kerugian sebesar Rp885.355.037. Dan modus tersangka yaitu dengan cara merealisasikan Anggaran Dana Desa 100 persen. Tetapi kegiatan tidak dilaksanakan (fiktif) ataupun tidak selesai sebagaimana mestinya.
“Kami temukan banyak kejanggalan dan proyek fiktif yang tidak dikerjakan oleh tersangka,” tegasnya.
Perlu diketahui bahwa Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat terus mendalami kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) yang diduga dikorupsi. Beberapa tersangka sudah dijebloskan kedalam penjara beberapa waktu lalu. Dan kemungkinan Kejari Kobar terus melakukan pendalaman hingga ke pelaku lainnya. (son/ala)