Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Kejari Musnahkan Barbuk Hasil Kejahatan

PALANGKA RAYA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palangka Raya melakukan pemusnahan barang bukti (barbuk) hasil kejahatan, perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap pada periode Januari 2023 sampai Juni 2023. Pemusnahan itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya Andi Murji Machfud yang dilakukan di halaman Kejari Jalan  Diponegoro, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Kamis (27/7).

 

Turut hadir komandan Kodim 1016 Palangka Raya Letkol Czi Wiwid Wahyu Hidayat, perwakilan Polresta Palangka Raya, Kepala BNNK Palangka Raya Kombes Pol I Wayan Korna di Palangka Raya, dan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Palangka Raya.

 

Sesuai dengan pasal 1 angka 6 huruf a KUHP yang berbunyi Jaksa merupakan pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum (inkracht). Dalam pasal 30 ayat (1) Undang-undang No.11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Kejati Kalteng Berbagi Kurban

 

“Tujuan dilakukan pemusnahan ini merupakan amanat UUD yang mana jaksa sebagai eksekutor untuk memusnahkan barang bukti yang telah sampai pada inkracht,” ucap Andi Murji Machfud.

 

Barbuk yang dimusnahkan meliput perkara narkoba pasal 112 atau 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan barbuk 3, 221 butir obat-obatan dari 2 perkara. Dimusnahkan dengan cara dibakar dalam sebuah wadah besi. Barbuk lainnya dengan pasal yang sama yaitu narkotika jenis sabu seberat 240,36 gram dari 51 Perkara dan 52 butir ekstasi dari 2 Perkara, yang dihancurkan dengan cara dilarutkan dengan air yang dicampur dengan cairan pembersih lantai dan setelah larut airnya akan dimasukkan ke dalam wadah besi tadi sehingga hancur seluruhnya.

 

Selain itu juga ada barbuk perkara senjata tajam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, ada 7 buah sajam seperti parang yang diamankan dari 7 Perkara. Dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan pemotongan besi. Ada juga barbuk 16 botol mercury dari 2 perkara yang diserahkan pada Dinas Lingkungan Hidup untuk dimusnahkan. Dan bukti terakhir yang dilenyapkan itu berupa sejumlah handphone yang dihancurkan dengan dipukul dengan palu.

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas

 

Pemusnahan barbuk ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan, namun menurut Kepala Kejari Palangka Raya penyalahgunaan barang ini sangat kecil terjadi. Hal ini dikarenakan barbuk disimpan di dalam brangkas yang selalu diperiksa atau diaudit oleh pengawas, selain itu pihak yang dapat mengakses brangkas itu juga terbatas.

 

“Penyalahgunaan itu sangat minim terjadi karena barbuk itu kita simpan di brangkas, dan selalu dilakukan audit oleh pengawas, selain itu yang bisa akses juga terbatas yaitu Kejari, Kasi Barang Bukti, dan Kasi Pidum beserta berita acara juga didampingi oleh intel,” pungkasnya. (*mut/ala)

PALANGKA RAYA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palangka Raya melakukan pemusnahan barang bukti (barbuk) hasil kejahatan, perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap pada periode Januari 2023 sampai Juni 2023. Pemusnahan itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya Andi Murji Machfud yang dilakukan di halaman Kejari Jalan  Diponegoro, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Kamis (27/7).

 

Turut hadir komandan Kodim 1016 Palangka Raya Letkol Czi Wiwid Wahyu Hidayat, perwakilan Polresta Palangka Raya, Kepala BNNK Palangka Raya Kombes Pol I Wayan Korna di Palangka Raya, dan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Palangka Raya.

 

Sesuai dengan pasal 1 angka 6 huruf a KUHP yang berbunyi Jaksa merupakan pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum (inkracht). Dalam pasal 30 ayat (1) Undang-undang No.11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Kejati Kalteng Berbagi Kurban

 

“Tujuan dilakukan pemusnahan ini merupakan amanat UUD yang mana jaksa sebagai eksekutor untuk memusnahkan barang bukti yang telah sampai pada inkracht,” ucap Andi Murji Machfud.

 

Barbuk yang dimusnahkan meliput perkara narkoba pasal 112 atau 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan barbuk 3, 221 butir obat-obatan dari 2 perkara. Dimusnahkan dengan cara dibakar dalam sebuah wadah besi. Barbuk lainnya dengan pasal yang sama yaitu narkotika jenis sabu seberat 240,36 gram dari 51 Perkara dan 52 butir ekstasi dari 2 Perkara, yang dihancurkan dengan cara dilarutkan dengan air yang dicampur dengan cairan pembersih lantai dan setelah larut airnya akan dimasukkan ke dalam wadah besi tadi sehingga hancur seluruhnya.

 

Selain itu juga ada barbuk perkara senjata tajam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, ada 7 buah sajam seperti parang yang diamankan dari 7 Perkara. Dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan pemotongan besi. Ada juga barbuk 16 botol mercury dari 2 perkara yang diserahkan pada Dinas Lingkungan Hidup untuk dimusnahkan. Dan bukti terakhir yang dilenyapkan itu berupa sejumlah handphone yang dihancurkan dengan dipukul dengan palu.

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas

 

Pemusnahan barbuk ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan, namun menurut Kepala Kejari Palangka Raya penyalahgunaan barang ini sangat kecil terjadi. Hal ini dikarenakan barbuk disimpan di dalam brangkas yang selalu diperiksa atau diaudit oleh pengawas, selain itu pihak yang dapat mengakses brangkas itu juga terbatas.

 

“Penyalahgunaan itu sangat minim terjadi karena barbuk itu kita simpan di brangkas, dan selalu dilakukan audit oleh pengawas, selain itu yang bisa akses juga terbatas yaitu Kejari, Kasi Barang Bukti, dan Kasi Pidum beserta berita acara juga didampingi oleh intel,” pungkasnya. (*mut/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/