Jumat, September 20, 2024
22.4 C
Palangkaraya

Polantas Lamandau Imbau Sopir Perhatikan Berat Muatan

NANGA BULIK–  Satlantas Polres Lamandau melakukan pengamanan, pengaturan lalu lintas dan pemantaun kendaraan dan memberikan imbauan atau sosialisasi untuk kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) di wilayah hukum Polres Lamandau, Rabu (2/2).

Pada kegiatan kali ini, terlihat beberapa kendaraan di setop mulai dari truk hingga mobil pikap. Selain memberikan sosialisasi, beberapa sopir juga diimbau taat protokol kesehatan (prokes).

Kasatlantas Polres Lamandau AKP R.Endro S.E, M.I.Kom., mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) dan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

 “Hal ini dikarenakan selama ini kendaraan ODOL dianggap sering menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas serta membahayakan pengendara lain dan juga memicu kerusakan jalan raya,” ucap Endro.

Baca Juga :  Libatkan Masyarakat Dukung Kamtibmas

Pihaknya mengaku memberikan imbauan kepada seluruh pengusaha angkutan truk besar dan pengusaha lain serta para sopir kendaraan besar.

“Sosialisasi dilakukan agar tetap pada ukuran dan aturan sesuai dengan speknya sehingga tidak melanggar Pasal 277 dan Pasal 307 UU No 22 Thn 2009,”tegasnya.(hms/ko)

NANGA BULIK–  Satlantas Polres Lamandau melakukan pengamanan, pengaturan lalu lintas dan pemantaun kendaraan dan memberikan imbauan atau sosialisasi untuk kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) di wilayah hukum Polres Lamandau, Rabu (2/2).

Pada kegiatan kali ini, terlihat beberapa kendaraan di setop mulai dari truk hingga mobil pikap. Selain memberikan sosialisasi, beberapa sopir juga diimbau taat protokol kesehatan (prokes).

Kasatlantas Polres Lamandau AKP R.Endro S.E, M.I.Kom., mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) dan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

 “Hal ini dikarenakan selama ini kendaraan ODOL dianggap sering menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas serta membahayakan pengendara lain dan juga memicu kerusakan jalan raya,” ucap Endro.

Baca Juga :  Libatkan Masyarakat Dukung Kamtibmas

Pihaknya mengaku memberikan imbauan kepada seluruh pengusaha angkutan truk besar dan pengusaha lain serta para sopir kendaraan besar.

“Sosialisasi dilakukan agar tetap pada ukuran dan aturan sesuai dengan speknya sehingga tidak melanggar Pasal 277 dan Pasal 307 UU No 22 Thn 2009,”tegasnya.(hms/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/