Jumat, November 22, 2024
25.1 C
Palangkaraya

Alamak, Kerugian Rp56 Juta Dialami 38 Orang di Kalteng Gara-Gara VCS

PALANGKA RAYA- Kejahatan siber kini telah merajalela di Kalimantan Tengah (Kalteng). Pasalnya hingga Juni 2023, sebanyak 38 masyarakat menjadi korban pengancaman dengan modus videocall sex atau VCS.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si, melalui Kabidhumas, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, dari 38 korban tersebut, hanya empat orang yang berhasil diperas oleh terduga pelaku.

“Sementara 34 korban lainnya tidak berhasil diperas, karena korban dengan cepat melaporkan ke Bidhumas Polda Kalteng untuk dilakukan penanganan,” katanya, dalam rilisnya Rabu (5/7/2023).

Dijelaskannya, uang yang berhasil diperas para terduga pelaku dari keempat korban tersebut mencapai Rp 56 juta.
Pasalnya, ada beberapa korban yang dalam sekali mengirimkan uang langsung dengan nominal besar. Mulai dari Rp 10 juta hingga belasan juta.

Baca Juga :  80 Persen Katingan Terendam

“Jadi pelaku ini modusnya mencari targetnya di media sosial dan membuat korbannya jatuh cinta hingga mengajak untuk VCS, yang ternyata direkam oleh pelaku dan dijadikan alat untuk memeras korban,” ucapnya.

Lebih lanjut perwira dengan pangkat tiga melati di pundaknya ini menambahkan, mudahnya uang belasan juta tersebut dikirim pelaku. Sebab, dari 38 korban tersebut ada yang berprofesi sebagai ASN, wiraswasta, karyawan hingga pelajaran dengan rentang usia antara 16 hingga 53 tahun.

Untuk itu, pihaknya terus menggencarkan sosialisasi secara tatap muka ke masyarakat serta memberikan edukasi literasi digital, agar ke depan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban VCS.

“Yang harus dilakukan korban ketika menjadi korban VCS yaitu harus segera melapor ke polisi. Lapor ke Bidhumas dan Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk mencegah penyebaran video pornografi dan pemerasan,” ujarnya.

Baca Juga :  Walhi Kalteng Menduga Karhutla Mulai Masuk Kawasan Konsesi Perusahaan

Dirinya menegaskan, para pelaku pemerasan melalui VCS, dapat dijerat dengan UU ITE pasal 27 tentang pornografi dan KUHP pasal 482 tentang pemerasan.
“Stop melakukan VCS dengan siapapun, apalagi dengan orang yang baru dikenal di medsos, karena bisa dijadikan alat pemerasan. Kalau menjadi korban VCS segera lapor ke polisi,” pungkasnya.(hms/ram)

PALANGKA RAYA- Kejahatan siber kini telah merajalela di Kalimantan Tengah (Kalteng). Pasalnya hingga Juni 2023, sebanyak 38 masyarakat menjadi korban pengancaman dengan modus videocall sex atau VCS.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si, melalui Kabidhumas, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, dari 38 korban tersebut, hanya empat orang yang berhasil diperas oleh terduga pelaku.

“Sementara 34 korban lainnya tidak berhasil diperas, karena korban dengan cepat melaporkan ke Bidhumas Polda Kalteng untuk dilakukan penanganan,” katanya, dalam rilisnya Rabu (5/7/2023).

Dijelaskannya, uang yang berhasil diperas para terduga pelaku dari keempat korban tersebut mencapai Rp 56 juta.
Pasalnya, ada beberapa korban yang dalam sekali mengirimkan uang langsung dengan nominal besar. Mulai dari Rp 10 juta hingga belasan juta.

Baca Juga :  80 Persen Katingan Terendam

“Jadi pelaku ini modusnya mencari targetnya di media sosial dan membuat korbannya jatuh cinta hingga mengajak untuk VCS, yang ternyata direkam oleh pelaku dan dijadikan alat untuk memeras korban,” ucapnya.

Lebih lanjut perwira dengan pangkat tiga melati di pundaknya ini menambahkan, mudahnya uang belasan juta tersebut dikirim pelaku. Sebab, dari 38 korban tersebut ada yang berprofesi sebagai ASN, wiraswasta, karyawan hingga pelajaran dengan rentang usia antara 16 hingga 53 tahun.

Untuk itu, pihaknya terus menggencarkan sosialisasi secara tatap muka ke masyarakat serta memberikan edukasi literasi digital, agar ke depan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban VCS.

“Yang harus dilakukan korban ketika menjadi korban VCS yaitu harus segera melapor ke polisi. Lapor ke Bidhumas dan Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk mencegah penyebaran video pornografi dan pemerasan,” ujarnya.

Baca Juga :  Walhi Kalteng Menduga Karhutla Mulai Masuk Kawasan Konsesi Perusahaan

Dirinya menegaskan, para pelaku pemerasan melalui VCS, dapat dijerat dengan UU ITE pasal 27 tentang pornografi dan KUHP pasal 482 tentang pemerasan.
“Stop melakukan VCS dengan siapapun, apalagi dengan orang yang baru dikenal di medsos, karena bisa dijadikan alat pemerasan. Kalau menjadi korban VCS segera lapor ke polisi,” pungkasnya.(hms/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/