Senin, Mei 13, 2024
30.9 C
Palangkaraya

Walhi Kalteng Menduga Karhutla Mulai Masuk Kawasan Konsesi Perusahaan

 PALANGKA RAYA-Kejadian karhutla di Kalteng diduga mulai merambah ke kawasan konsesi perkebunan dan kehutanan. Aparat penegak hukum pun didorong agar melakukan pemeriksaan terhadap dugaan kejadian karhutla tersebut.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng, Bayu Herinata mengungkapkan, berdasarkan hasil analisis spasial yang pihaknya lakukan, ada indikasi atau dugaan terjadinya karhutla di dalam area konsesi khususnya perkebunan sawit dan hutan tanaman industri (HTI) di Kalteng.

“Di beberapa lokasi yang sedang kami monitor, yakni di Kapuas, Kecamatan Dadahup, itu ada indikasi karhutla yang dilakukan oleh konsesi, karena dia berada dalam izin perkebunan sawit, tapi ini perlu monitoring lapangan lagi untuk memperkuat,” ungkap Bayu kepada Kalteng Pos, Minggu (3/9).

Selain adanya indikasi karhutla di kawasan konsesi yang berada di Kapuas, tambah Bayu, juga ada di Kabupaten Pulang Pisau, khususnya di Kecamatan Kahayan Kuala, yang mana ada indikasi terjadinya karhutla di dalam area izin perusahaan sawit. “Di Kotim juga ada indikasi terjadi karhutla di area izin HTI,” ucapnya.

Menurut Bayu, adanya indikasi-indikasi tersebut seharusnya dapat dilakukan upaya monitoring yang lebih mendalam oleh aparat penegak hukum dan penegak hukum KLHK.

“Aparat penegak hukum dapat melakukan monitoring di lapangan langsung sehingga dalam konteks pencegahan dan mitigasi karhutla bisa dilakukan lebih maksimal,” ujarnya.

Menurut Bayu, beberapa indikasi terjadinya karhutla di kawasan konsesi dari pemetaan yang pihaknya itu juga menyumbang angka luasan karhutla yang dilaporkan oleh Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Kalteng melalui Pusat Pengendalian dan Operasional (Pusdalops) BPBPK Kalteng.

“Indikasi terjadinya karhutla di kawasan konsesi di area perusahaan itu semakin banyak terlihat, area-area inilah yang berkontribusi terhadap luasan karhutla yang terjadi di Kalteng, tentu juga asapnya,” tutur Bayu.

Bayu berpendapat, upaya-upaya penegakan hukum menjadi penting dilakukan dalam konteks melakukan pencegahan terjadinya karhutla yang lebih luas.

“Pemerintah melalui kepolisian ataupun penegakan hukum KLHK seharusnya semakin gencar melakukan monitoring lapangan, jangan menunggu laporan dari masyarakat ataupun organisasi CSO/NGO, tetapi mereka harus bergerak di lapangan untuk menegakkan hukum,” jelasnya.

Baca Juga :  Airlangga Instruksikan Daerah Ikut Tangani Covid-19

Sebagai contoh, lanjut Bayu, di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), sudah ada penyegelan yang dilakukan oleh Kementerian LHK terhadap beberapa korporasi yang wilayah izinnya terjadi karhutla.

“Langkah itu menurut kami penting untuk memberikan peringatan terhadap area-area atau korporasi lainnya untuk melakukan upaya pencegahan karhutla yang lebih maksimal di wilayah mereka,” tandasnya.

Meski demikian, pemerintah menyebut kebakaran di sekitar kawasan konsesi masih kecil dan berhasil dipadamkan oleh tim pemadam yang dibentuk oleh pihak perusahaan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala BPBPK Kalteng, Ahmad Toyib, saat dikonfirmasi Kalteng Pos, kemarin.

“Sejauh ini kebun dan hutan sebagian kecil saja dan bisa segera diatasi oleh tim yang dibentuk oleh perusahaan sendiri,” ujar Toyib, Selasa (5/9).

 

Walhi Sebut Status Tanggap Darurat Karhutla Perlu Ditetapkan

 

Pemerintah dinilai perlu menetapkan status tanggap darurat karhutla. Kebijakan itu disebut perlu diambil lantaran intensitas kejadian karhutla yang terus mengalami eskalasi dan kondisi kualitas udara beberapa hari terakhir yang termasuk dalam kategori tidak sehat. Ditetapkannya status tanggap darurat karhutla dikatakan mampu memperkuat langkah pencegahan dan penanggulangan karhutla oleh pemerintah melalui satuan tugas (satgas) terkait.

Direktur Eksekutif Walhi Kalteng Bayu Herinata berpendapat, penetapan status tanggap darurat karhutla penting dilakukan untuk memperkuat upaya mitigasi karhutla dari dampak yang lebih parah.

“Kalau kita belajar dari pengalaman tahun 2015, penetapan status tanggap darurat itu sangat lama karena mereka (pemerintah, red) pasti akan merujuk pada kebijakan atau aturan yang ada,” ujar Bayu kepada Kalteng Pos.

Bayu menjelaskan, regulasi terkait penetapan status tanggap darurat karhutla ini terdapat di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Penanganan Darurat Bencana Karhutla di Wilayah Provinsi Kalteng. Di dalamnya terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi terkait dengan kebijakan penetapan status bencana, baik status siaga bencana, tanggap darurat, maupun pemulihan.

Dalam konteks ditetapkannya status tanggap darurat, ujar Bayu, secara syarat ada beberapa yang menjadi acuan oleh pemerintah. Syarat-syarat itu harus dapat dipenuhi sehingga bisa ditetapkan bahwa Kalteng berstatus tanggap darurat bencana karhutla.

Baca Juga :  Kalteng Pos Terima Kunjungan dari PT Bank Mandiri Taspen

“Kalau Kota Palangka Raya sudah menetapkan status tanggap darurat, itu bisa ditetapkan status untuk tingkat provinsi atau bisa dua kabupaten lainnya yang juga bergambut sudah menetapkan status tanggap darurat,” sebutnya.

Adapun syarat-syarat lainnya adalah jumlah hotspot karhutla yang terus meningkat dengan tingkat kepercayaan tertentu, jarak pandang kurang dari 1,5 km, dan indeks standar pencemaran udara (ISPU) yang tinggi.

 

“ISPU itu pakai standar yang ditetapkan oleh Kementerian LHK. Kalau selama dua hari berturut-turut nilai ISPU-nya 200 partikulat meter, itu bisa dilakukan,” ujarnya.

Menurut Bayu, jika kondisi bencana karhutla sudah mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat maka status tanggap darurat karhutla itu sebaiknya dapat ditetapkan oleh Pemprov Kalteng.

“Ini juga pasti akan berimplikasi pada penggunaan anggaran dan sumber daya yang ada yang sudah diidentifikasi oleh pemerintah, menurut kami status darurat ini penting dilakukan dalam konteks mengantisipasi dampak yang lebih buruk lagi,” tandasnya.

Menyikapi hal ini, Kepala BPB-PK Kalteng, Ahmad Toyib mengatakan, beberapa kejadian karhutla terjadi di wilayah Kalteng status tanggap darurat yang diatur dalam Pergub Kalteng Nomor 24 Tahun 2017 belum diberlakukan. Ini menunjukkan karhutla di Kalteng saat ini tidak separah dibandingkan dengan tahun 2019 lalu. Peningkatan dalam penanganan karhutla di wilayah Kalteng tampak dari beberapa faktor kunci.

“Kualitas udara di wilayah Kalteng masih dalam kondisi relatif aman, demikian juga dengan tingkat visibility yang cukup memadai,” katanya.

Upaya maksimal terus dilakukan untuk mencegah karhutla yang terjadi dari menjadi situasi darurat. Hal ini juga tak lepas dari kerja keras petugas pemadam kebakaran, relawan, dan berbagai pihak yang terlibat dalam penanganan karhutla. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan berkontribusi dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan.

“Meskipun situasinya saat ini relatif terkendali, kami terus berkoordinasi untuk memantau perkembangan karhutla dan mengambil tindakan cepat jika diperlukan,”pungkasnya. (lan/dan/bah/zia/ala)

 PALANGKA RAYA-Kejadian karhutla di Kalteng diduga mulai merambah ke kawasan konsesi perkebunan dan kehutanan. Aparat penegak hukum pun didorong agar melakukan pemeriksaan terhadap dugaan kejadian karhutla tersebut.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng, Bayu Herinata mengungkapkan, berdasarkan hasil analisis spasial yang pihaknya lakukan, ada indikasi atau dugaan terjadinya karhutla di dalam area konsesi khususnya perkebunan sawit dan hutan tanaman industri (HTI) di Kalteng.

“Di beberapa lokasi yang sedang kami monitor, yakni di Kapuas, Kecamatan Dadahup, itu ada indikasi karhutla yang dilakukan oleh konsesi, karena dia berada dalam izin perkebunan sawit, tapi ini perlu monitoring lapangan lagi untuk memperkuat,” ungkap Bayu kepada Kalteng Pos, Minggu (3/9).

Selain adanya indikasi karhutla di kawasan konsesi yang berada di Kapuas, tambah Bayu, juga ada di Kabupaten Pulang Pisau, khususnya di Kecamatan Kahayan Kuala, yang mana ada indikasi terjadinya karhutla di dalam area izin perusahaan sawit. “Di Kotim juga ada indikasi terjadi karhutla di area izin HTI,” ucapnya.

Menurut Bayu, adanya indikasi-indikasi tersebut seharusnya dapat dilakukan upaya monitoring yang lebih mendalam oleh aparat penegak hukum dan penegak hukum KLHK.

“Aparat penegak hukum dapat melakukan monitoring di lapangan langsung sehingga dalam konteks pencegahan dan mitigasi karhutla bisa dilakukan lebih maksimal,” ujarnya.

Menurut Bayu, beberapa indikasi terjadinya karhutla di kawasan konsesi dari pemetaan yang pihaknya itu juga menyumbang angka luasan karhutla yang dilaporkan oleh Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Kalteng melalui Pusat Pengendalian dan Operasional (Pusdalops) BPBPK Kalteng.

“Indikasi terjadinya karhutla di kawasan konsesi di area perusahaan itu semakin banyak terlihat, area-area inilah yang berkontribusi terhadap luasan karhutla yang terjadi di Kalteng, tentu juga asapnya,” tutur Bayu.

Bayu berpendapat, upaya-upaya penegakan hukum menjadi penting dilakukan dalam konteks melakukan pencegahan terjadinya karhutla yang lebih luas.

“Pemerintah melalui kepolisian ataupun penegakan hukum KLHK seharusnya semakin gencar melakukan monitoring lapangan, jangan menunggu laporan dari masyarakat ataupun organisasi CSO/NGO, tetapi mereka harus bergerak di lapangan untuk menegakkan hukum,” jelasnya.

Baca Juga :  Airlangga Instruksikan Daerah Ikut Tangani Covid-19

Sebagai contoh, lanjut Bayu, di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), sudah ada penyegelan yang dilakukan oleh Kementerian LHK terhadap beberapa korporasi yang wilayah izinnya terjadi karhutla.

“Langkah itu menurut kami penting untuk memberikan peringatan terhadap area-area atau korporasi lainnya untuk melakukan upaya pencegahan karhutla yang lebih maksimal di wilayah mereka,” tandasnya.

Meski demikian, pemerintah menyebut kebakaran di sekitar kawasan konsesi masih kecil dan berhasil dipadamkan oleh tim pemadam yang dibentuk oleh pihak perusahaan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala BPBPK Kalteng, Ahmad Toyib, saat dikonfirmasi Kalteng Pos, kemarin.

“Sejauh ini kebun dan hutan sebagian kecil saja dan bisa segera diatasi oleh tim yang dibentuk oleh perusahaan sendiri,” ujar Toyib, Selasa (5/9).

 

Walhi Sebut Status Tanggap Darurat Karhutla Perlu Ditetapkan

 

Pemerintah dinilai perlu menetapkan status tanggap darurat karhutla. Kebijakan itu disebut perlu diambil lantaran intensitas kejadian karhutla yang terus mengalami eskalasi dan kondisi kualitas udara beberapa hari terakhir yang termasuk dalam kategori tidak sehat. Ditetapkannya status tanggap darurat karhutla dikatakan mampu memperkuat langkah pencegahan dan penanggulangan karhutla oleh pemerintah melalui satuan tugas (satgas) terkait.

Direktur Eksekutif Walhi Kalteng Bayu Herinata berpendapat, penetapan status tanggap darurat karhutla penting dilakukan untuk memperkuat upaya mitigasi karhutla dari dampak yang lebih parah.

“Kalau kita belajar dari pengalaman tahun 2015, penetapan status tanggap darurat itu sangat lama karena mereka (pemerintah, red) pasti akan merujuk pada kebijakan atau aturan yang ada,” ujar Bayu kepada Kalteng Pos.

Bayu menjelaskan, regulasi terkait penetapan status tanggap darurat karhutla ini terdapat di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Penanganan Darurat Bencana Karhutla di Wilayah Provinsi Kalteng. Di dalamnya terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi terkait dengan kebijakan penetapan status bencana, baik status siaga bencana, tanggap darurat, maupun pemulihan.

Dalam konteks ditetapkannya status tanggap darurat, ujar Bayu, secara syarat ada beberapa yang menjadi acuan oleh pemerintah. Syarat-syarat itu harus dapat dipenuhi sehingga bisa ditetapkan bahwa Kalteng berstatus tanggap darurat bencana karhutla.

Baca Juga :  Kalteng Pos Terima Kunjungan dari PT Bank Mandiri Taspen

“Kalau Kota Palangka Raya sudah menetapkan status tanggap darurat, itu bisa ditetapkan status untuk tingkat provinsi atau bisa dua kabupaten lainnya yang juga bergambut sudah menetapkan status tanggap darurat,” sebutnya.

Adapun syarat-syarat lainnya adalah jumlah hotspot karhutla yang terus meningkat dengan tingkat kepercayaan tertentu, jarak pandang kurang dari 1,5 km, dan indeks standar pencemaran udara (ISPU) yang tinggi.

 

“ISPU itu pakai standar yang ditetapkan oleh Kementerian LHK. Kalau selama dua hari berturut-turut nilai ISPU-nya 200 partikulat meter, itu bisa dilakukan,” ujarnya.

Menurut Bayu, jika kondisi bencana karhutla sudah mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat maka status tanggap darurat karhutla itu sebaiknya dapat ditetapkan oleh Pemprov Kalteng.

“Ini juga pasti akan berimplikasi pada penggunaan anggaran dan sumber daya yang ada yang sudah diidentifikasi oleh pemerintah, menurut kami status darurat ini penting dilakukan dalam konteks mengantisipasi dampak yang lebih buruk lagi,” tandasnya.

Menyikapi hal ini, Kepala BPB-PK Kalteng, Ahmad Toyib mengatakan, beberapa kejadian karhutla terjadi di wilayah Kalteng status tanggap darurat yang diatur dalam Pergub Kalteng Nomor 24 Tahun 2017 belum diberlakukan. Ini menunjukkan karhutla di Kalteng saat ini tidak separah dibandingkan dengan tahun 2019 lalu. Peningkatan dalam penanganan karhutla di wilayah Kalteng tampak dari beberapa faktor kunci.

“Kualitas udara di wilayah Kalteng masih dalam kondisi relatif aman, demikian juga dengan tingkat visibility yang cukup memadai,” katanya.

Upaya maksimal terus dilakukan untuk mencegah karhutla yang terjadi dari menjadi situasi darurat. Hal ini juga tak lepas dari kerja keras petugas pemadam kebakaran, relawan, dan berbagai pihak yang terlibat dalam penanganan karhutla. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan berkontribusi dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan.

“Meskipun situasinya saat ini relatif terkendali, kami terus berkoordinasi untuk memantau perkembangan karhutla dan mengambil tindakan cepat jika diperlukan,”pungkasnya. (lan/dan/bah/zia/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/