Minggu, Maret 16, 2025
28.1 C
Palangkaraya

Dalam Sehari, Satresnarkoba Pores Kapuas Ungkap 2 Kasus Penyelahgunaan Narkoboy

 

KUALA KAPUAS – Perang terhadap narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas terus dilakukan Polres Kapuas. Terbaru Satresnarkoba Polres Kapuas dapat melakukan pengungkapan dua kasus diduga narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua tersangka.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K, membenarkan dalam waktu sehari tepatnya, Kamis (13/3/2024) berhasil mengungkap kasus narkotika dengan mengamankan ND (35) warga Selat Kabupaten Kapuas dan L Alias T (33) warga Mambulau Kabupaten Kapuas.

“Tersangka ND diamankan Kamis (13/3/2025) Pukul 22.00 WIB di depan Hotel Melati Sangkai Jaya, Jalan Ks Tubun No 122 RT 002 Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas,” ungkap AKP Hengky Prasetyo.

Baca Juga :  DPO Narkoba Ditembak, Sabu dan Senpi Diamankan Polres Kapuas

Selain itu, kata AKP Hengky, diamankan juga barang bukti satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 0,58 gram (plastik + kristal) dengan rincian seberat 0,38 berat Kristal dan seberat 0,20 berat plastik. Kemudian satu buah plastik klip kosong, satu lembar Tissue, satu bungkus mie instan sarimi gelas, satu Unit Hp Merk VIVO Y16 warna hitam, dan satu unit sepeda motor merk HONDA SCOOPY warna hitam putih dengan Nopol KH 5271 BT.

“Selanjutnya diamankan Tersangka L Alias T dikediamannya Kelurahan Mambulau, Kamis (13/3/2025) Pukul 23.30 WIB,” tegasnya.

Ikut diamankan barang Bukti 11 paket narkotika Jenis Sabu Dengan Berat Brutto + 5,67 gram (plastik + kristal), satu buah plastik klip, satu buah tempat Hand Body Whitening Lotion Merk DUBAY SUPER, satu buah botol GINGSENG KIANPI PIL, satu dompet warna unggu, dan satu unit telepon seluler merk Oppo A3X warna Merah.

Baca Juga :  Penyaluran Bantuan Beras dan Sembako di Dusun Hilir Berjalan Lancar

“Kedua tersangka ND dan L disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. (alh/ans)

 

KUALA KAPUAS – Perang terhadap narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas terus dilakukan Polres Kapuas. Terbaru Satresnarkoba Polres Kapuas dapat melakukan pengungkapan dua kasus diduga narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua tersangka.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K, membenarkan dalam waktu sehari tepatnya, Kamis (13/3/2024) berhasil mengungkap kasus narkotika dengan mengamankan ND (35) warga Selat Kabupaten Kapuas dan L Alias T (33) warga Mambulau Kabupaten Kapuas.

“Tersangka ND diamankan Kamis (13/3/2025) Pukul 22.00 WIB di depan Hotel Melati Sangkai Jaya, Jalan Ks Tubun No 122 RT 002 Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas,” ungkap AKP Hengky Prasetyo.

Baca Juga :  DPO Narkoba Ditembak, Sabu dan Senpi Diamankan Polres Kapuas

Selain itu, kata AKP Hengky, diamankan juga barang bukti satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 0,58 gram (plastik + kristal) dengan rincian seberat 0,38 berat Kristal dan seberat 0,20 berat plastik. Kemudian satu buah plastik klip kosong, satu lembar Tissue, satu bungkus mie instan sarimi gelas, satu Unit Hp Merk VIVO Y16 warna hitam, dan satu unit sepeda motor merk HONDA SCOOPY warna hitam putih dengan Nopol KH 5271 BT.

“Selanjutnya diamankan Tersangka L Alias T dikediamannya Kelurahan Mambulau, Kamis (13/3/2025) Pukul 23.30 WIB,” tegasnya.

Ikut diamankan barang Bukti 11 paket narkotika Jenis Sabu Dengan Berat Brutto + 5,67 gram (plastik + kristal), satu buah plastik klip, satu buah tempat Hand Body Whitening Lotion Merk DUBAY SUPER, satu buah botol GINGSENG KIANPI PIL, satu dompet warna unggu, dan satu unit telepon seluler merk Oppo A3X warna Merah.

Baca Juga :  Penyaluran Bantuan Beras dan Sembako di Dusun Hilir Berjalan Lancar

“Kedua tersangka ND dan L disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. (alh/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/