Sabtu, Mei 11, 2024
32.8 C
Palangkaraya

DPO Narkoba Ditembak, Sabu dan Senpi Diamankan Polres Kapuas

KUALA KAPUAS-Tersangka AT (48) akhirnya tidak berkutik saat disergap tim gabungan Satresnarkoba, dan Satreskrim Polres Kapuas, Selasa (26/9/2023) sekitar pukul 05.00 WIB.

Warga Jalan A Yani, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Provinsi Kalimantan Selatan memang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 12 Agustus 2022 lalu.

Hal itu disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, didampingi Kasatresnarkoba AKP Subandi, dan KBO Narkoba Ismail dalam konfrensi press dengan Mapolres Kapuas, Jumat (29/9/2023).

“Tim gabungan terpaksa mengambil tindakan yang terukur, dan terarah yaitu melakukan penembakan, karena tersangka AT berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan,” ungkap AKBP Kurniawan Hartono.

Kapolres menjelaskan dalam penggeledahan ditemukan tiga pucuk senjata api rakitan (Senpira) yang terdiri satu jenis pistol dan dua senjata laras panjang.

Baca Juga :  Polri Siap Ciptakan Pemilu 2024 yang Damai

“Selain itu ada juga 657 gram narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam enam Kantong plastik besar dengan berat 605 gram dan 11 dalam paketan kecil dengan berat 52 gram serta uang sebesar Rp7 juta yang diduga hasil penjualan,” beber Kapolres.

Tersangka AT diamankan petugas saat berada di sebuah warung milik Laras perkampungan Tanjung Harapan, Desa Murui Raya, Kecamatan Mantangai,Kabupaten Kapuas, dan tindak lanjut yang terjadi pada 12 Agustus 2022 di Dusun Sangkai Jaya Desa Muroi Raya tempat kerja tersangka AT, yaitu pertambangan Pasir Sircin.

Pada saat tim gabungan Resmob dan Satresnarkoba melakukan penggerebekan sekaligus melakukan penangkapan, pelaku dapat melarikan. Hasil giat tersebut tim menemukan barang bukti 164 ,33 gram sabu-sabu yang dikemas dalam 32 paket serta uang sebesar Rp5 juta yang diduga hasil penjualan sahu tersebut, jadi total barang bukti dari pengungkapan pada tahun 2022 dan yang saat ini berjumlah 821,33 gram.

Baca Juga :  Operasi Antik 2023, Polda Kalteng Tangkap 127 Orang Pengedar Sabu

Kemudian Satresnarkoba Polres Kapuas amankan tersangka Mutmainah (45) warga jalan Tjilik Riwut Km 15 Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah. Dia kedapatan membawa 10 ribu butir obat tanpa Merk yang diduga mengandung karisoprodol.

“Diamankan pada 21 September 2023 saat berada di sebuah warung makan Pondok Roso Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur,” tegas Kapolres.

Saat itu anggota dari satuan Resnarkoba yang sedang melaksanakan giat rutin, curiga akan tingkah laku pelaku, dan dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti 10 ribu butir obat tanpa Merk yang diduga mengandung Karisoprodol.(alh)

 

KUALA KAPUAS-Tersangka AT (48) akhirnya tidak berkutik saat disergap tim gabungan Satresnarkoba, dan Satreskrim Polres Kapuas, Selasa (26/9/2023) sekitar pukul 05.00 WIB.

Warga Jalan A Yani, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Provinsi Kalimantan Selatan memang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 12 Agustus 2022 lalu.

Hal itu disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, didampingi Kasatresnarkoba AKP Subandi, dan KBO Narkoba Ismail dalam konfrensi press dengan Mapolres Kapuas, Jumat (29/9/2023).

“Tim gabungan terpaksa mengambil tindakan yang terukur, dan terarah yaitu melakukan penembakan, karena tersangka AT berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan,” ungkap AKBP Kurniawan Hartono.

Kapolres menjelaskan dalam penggeledahan ditemukan tiga pucuk senjata api rakitan (Senpira) yang terdiri satu jenis pistol dan dua senjata laras panjang.

Baca Juga :  Polri Siap Ciptakan Pemilu 2024 yang Damai

“Selain itu ada juga 657 gram narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam enam Kantong plastik besar dengan berat 605 gram dan 11 dalam paketan kecil dengan berat 52 gram serta uang sebesar Rp7 juta yang diduga hasil penjualan,” beber Kapolres.

Tersangka AT diamankan petugas saat berada di sebuah warung milik Laras perkampungan Tanjung Harapan, Desa Murui Raya, Kecamatan Mantangai,Kabupaten Kapuas, dan tindak lanjut yang terjadi pada 12 Agustus 2022 di Dusun Sangkai Jaya Desa Muroi Raya tempat kerja tersangka AT, yaitu pertambangan Pasir Sircin.

Pada saat tim gabungan Resmob dan Satresnarkoba melakukan penggerebekan sekaligus melakukan penangkapan, pelaku dapat melarikan. Hasil giat tersebut tim menemukan barang bukti 164 ,33 gram sabu-sabu yang dikemas dalam 32 paket serta uang sebesar Rp5 juta yang diduga hasil penjualan sahu tersebut, jadi total barang bukti dari pengungkapan pada tahun 2022 dan yang saat ini berjumlah 821,33 gram.

Baca Juga :  Operasi Antik 2023, Polda Kalteng Tangkap 127 Orang Pengedar Sabu

Kemudian Satresnarkoba Polres Kapuas amankan tersangka Mutmainah (45) warga jalan Tjilik Riwut Km 15 Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah. Dia kedapatan membawa 10 ribu butir obat tanpa Merk yang diduga mengandung karisoprodol.

“Diamankan pada 21 September 2023 saat berada di sebuah warung makan Pondok Roso Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur,” tegas Kapolres.

Saat itu anggota dari satuan Resnarkoba yang sedang melaksanakan giat rutin, curiga akan tingkah laku pelaku, dan dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti 10 ribu butir obat tanpa Merk yang diduga mengandung Karisoprodol.(alh)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/