Rabu, Mei 21, 2025
26.2 C
Palangkaraya

Polres Gunung Mas Bekuk Dua Pengedar Sabu dalam Sehari, Sita Total 42,53 Gram

KUALA KURUN – Polres Gunung Mas menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap dua kasus besar dalam satu hari. Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba Iptu Abi Prasetyo, S.Tr.K., M.H., serta Kapolsek Rungan Ipda Budi Hartono, S.H., M.H., menggelar konferensi pers pada Senin (9/5) pukul 14.00 WIB untuk mengumumkan keberhasilan tersebut.

Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan pertama terjadi pada 8 Mei 2025 pukul 12.00 WIB. Petugas gabungan Polsek Rungan dan Satnarkoba Polres Gunung Mas berhasil menangkap pelaku berinisial JS di sebuah pondok milik “J” di Desa Bereng Baru, Kecamatan Rungan.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita 18 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 13,54 gram, bersama sejumlah barang bukti lainnya.

Baca Juga :  Ditlantas Polda Kalteng Amankan Jalur Karnaval FBIM 2022

JS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun dan denda Rp1 hingga Rp10 miliar.

Pada hari yang sama pukul 16.00 WIB, petugas kembali berhasil menangkap pelaku lain berinisial SH alias D di Jalan Lintas Rungan–Tewah. Penangkapan ini juga berawal dari informasi masyarakat. Dari tangan SH alias D, polisi menyita 21 paket sabu seberat total 28,99 gram, dan barang bukti lainnya.

“SH alias D mengaku mendapatkan sabu dari pria berinisial C asal Desa Linau yang kini berstatus DPO. Ia telah mengedarkan sabu sejak awal April 2025 di Desa Tumbang Baringei dan sekitarnya,” jelas AKBP Heru.

Baca Juga :  Polres Pulang Pisau Terima Kunjungan Tim Supervisi Birorena Polda

Tersangka SH alias D juga dikenai pasal yang sama dengan JS, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009.

Kapolres menegaskan,pengungkapan dua kasus dalam waktu singkat ini merupakan bentuk keseriusan Polres Gunung Mas dalam memerangi peredaran narkoba. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah kami,” tegasnya. (hms)

KUALA KURUN – Polres Gunung Mas menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap dua kasus besar dalam satu hari. Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba Iptu Abi Prasetyo, S.Tr.K., M.H., serta Kapolsek Rungan Ipda Budi Hartono, S.H., M.H., menggelar konferensi pers pada Senin (9/5) pukul 14.00 WIB untuk mengumumkan keberhasilan tersebut.

Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan pertama terjadi pada 8 Mei 2025 pukul 12.00 WIB. Petugas gabungan Polsek Rungan dan Satnarkoba Polres Gunung Mas berhasil menangkap pelaku berinisial JS di sebuah pondok milik “J” di Desa Bereng Baru, Kecamatan Rungan.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita 18 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 13,54 gram, bersama sejumlah barang bukti lainnya.

Baca Juga :  Ditlantas Polda Kalteng Amankan Jalur Karnaval FBIM 2022

JS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun dan denda Rp1 hingga Rp10 miliar.

Pada hari yang sama pukul 16.00 WIB, petugas kembali berhasil menangkap pelaku lain berinisial SH alias D di Jalan Lintas Rungan–Tewah. Penangkapan ini juga berawal dari informasi masyarakat. Dari tangan SH alias D, polisi menyita 21 paket sabu seberat total 28,99 gram, dan barang bukti lainnya.

“SH alias D mengaku mendapatkan sabu dari pria berinisial C asal Desa Linau yang kini berstatus DPO. Ia telah mengedarkan sabu sejak awal April 2025 di Desa Tumbang Baringei dan sekitarnya,” jelas AKBP Heru.

Baca Juga :  Polres Pulang Pisau Terima Kunjungan Tim Supervisi Birorena Polda

Tersangka SH alias D juga dikenai pasal yang sama dengan JS, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009.

Kapolres menegaskan,pengungkapan dua kasus dalam waktu singkat ini merupakan bentuk keseriusan Polres Gunung Mas dalam memerangi peredaran narkoba. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah kami,” tegasnya. (hms)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/