Rabu, Mei 15, 2024
32.8 C
Palangkaraya

Polres Barsel Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Unjuk Rasa

BUNTOK– Jajaran Polres Barito Selatan (Barsel), melaksanakan sosialisasi maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang penyampaian pendapat di muka umum atau unjuk rasa, Rabu (22/11/2023).

Sosialisasi ini dilaksanakan secara masif baik melalui patroli dialogis, sambang Bhabinkamtibmas maupun melalui media sosial guna memberikan edukasi kepada masyarakat.

Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Djoko Poerwanto melalui Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K. menyampaikan, setelah diterbitkannya Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/2/XI/2023 tentang meyampaikan pendapat di muka umum, pihaknya langsung turun kelapangan untuk melaksanakan sosialisasi secara masif.

“Personel jajaran Polres Barsel hadir langsung di tengah-tengah masyarakat dengan membawa serta menerangkan isi Maklumat Kapolda Kalteng terkait aturan dan larangan dalam menyampaikan pendapat di muka umum,” imbuhnya.

Baca Juga :  Polres Barsel Raih Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik

Kapolres menambahkan, dalam maklumat tersebut menegaskan larangan membawa benda tajam yang termasuk dalam kriteria barang atau senjata pusaka adat dalam penyampaian pendapat di muka umum tidak boleh digunakan, apabila tetap digunakan, maka akan diancam dengan sanksi pidana.

“Hal ini, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalteng tentang penggunaan barang atau senjata pusaka atau adat hanya digunakan untuk kegiatan adat, keagamanaan atau kegiatan lainnya yang telah diatur,” bebernya.

Ia mengimbau kepada masyarakat, untuk mematuhi maklumat tersebut dan bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Hukum Polres Barsel agar tetap aman dan kondusif.(hms)

 

BUNTOK– Jajaran Polres Barito Selatan (Barsel), melaksanakan sosialisasi maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang penyampaian pendapat di muka umum atau unjuk rasa, Rabu (22/11/2023).

Sosialisasi ini dilaksanakan secara masif baik melalui patroli dialogis, sambang Bhabinkamtibmas maupun melalui media sosial guna memberikan edukasi kepada masyarakat.

Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Djoko Poerwanto melalui Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K. menyampaikan, setelah diterbitkannya Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/2/XI/2023 tentang meyampaikan pendapat di muka umum, pihaknya langsung turun kelapangan untuk melaksanakan sosialisasi secara masif.

“Personel jajaran Polres Barsel hadir langsung di tengah-tengah masyarakat dengan membawa serta menerangkan isi Maklumat Kapolda Kalteng terkait aturan dan larangan dalam menyampaikan pendapat di muka umum,” imbuhnya.

Baca Juga :  Polres Barsel Raih Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik

Kapolres menambahkan, dalam maklumat tersebut menegaskan larangan membawa benda tajam yang termasuk dalam kriteria barang atau senjata pusaka adat dalam penyampaian pendapat di muka umum tidak boleh digunakan, apabila tetap digunakan, maka akan diancam dengan sanksi pidana.

“Hal ini, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalteng tentang penggunaan barang atau senjata pusaka atau adat hanya digunakan untuk kegiatan adat, keagamanaan atau kegiatan lainnya yang telah diatur,” bebernya.

Ia mengimbau kepada masyarakat, untuk mematuhi maklumat tersebut dan bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Hukum Polres Barsel agar tetap aman dan kondusif.(hms)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/