Site icon KaltengPos

Wagub Lantik Plt dan Pejabat Administrastor

MELANTIK: Wagub Kalteng H Edy Pratowo mewakili Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran melantik pejabat administrator dan pelaksana tugas di lingkungan Pemprov Kalteng. Pelantikan dilaksanakan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (12/7).

PALANGKA RAYA-Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran melalui Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo melantik pejabat administrator dan pelaksana tugas (Plt) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng.

Pejabat administrator yang dilantik yakni Diwung yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Penghubung Provinsi Kalteng yang kemudian menjabat sebagai Kepala Bagian Persidangan, Perundang-Undangan, dan Kehumasan pada Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng.

Selanjutnya Muhammad Reza Prabowo, terhitung mulai tanggal 11 Juli 2023 disamping jabatannya sebagai Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan pada Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kalteng, juga ditunjuk sebagai Plt Kepala Badan Penghubung Provinsi Kalteng.

Wagub Kalteng H Edy Pratowo berpesan kepada pejabat yang dilantik agar bekerja sebaik mungkin. Dalam melantik pejabat ini pihaknya mempertimbangkan dari aspek kompetensi sosok bersangkutan untuk menduduki kursi jabatan tertentu.

“Kami berharap dengan posisi yang baru ini pejabat terlantik bisa melaksanakan tugas sebaik mungkin, mampu melanjutkan apa yang sudah dilakukan oleh pejabat sebelumnya,” tutur wagub.

Wagub menjelaskan pihaknya selalu mempertimbangkan berbagai aspek dalam manajemen sumber daya aparatur dan juga mekanisme formal untuk menempatkan pejabat yang memang menurut penilaian kami memenuhi syarat dan memiliki kompetensi guna menduduki suatu jabatan.

Kepada pejabat yang dilantik dan yang telah bekerja memangku jabatan tertentu di lingkungan Pemprov Kalteng, Wagub mengingatkan agar perbuatan tercela dan hal-hal yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) harus dicegah dan dihindari.

“Kami meningkatkan peran aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat sebagai garda terdepan melakukan pengawasan dan mitigasi, untuk mencegah potensi-potensi maladministratif dan penyalahgunaan kewenangan,” tandasnya. (dan/abw)

Exit mobile version