PALANGKA RAYA-Setelah majelis hakim menjatuhkan vonis pidana seumur hidup, Yanto alias Anto selaku terpidana kasus pembunuh bos atau pemilik Toko Vape, Anang Sarwani, melakukan upaya hukum berupa banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya. Kepastian soal banding tersebut disampaikan Lailatul Jannah Riyani SH selaku penasihat hukum Anto.
“Ya kami akan ajukan banding,” ucap Lailatul, Senin (2/1).
Dalam keterangannya, Lailatul mengatakan bahwa permohonan pengajuan banding telah diajukan pihaknya pada 21 Desember 2022. Sedangkan memori banding dikirim melalui panitera Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya pada Senin (2/1).
“Siang kami akan ambil aktanya,” tutur Lailatul sembari menyebut jangka waktu pihaknya memasukkan memori banding ke pengadilan tinggi sudah sesuai aturan, tepat 14 hari setelah adanya putusan majelis hakim PN Palangka Raya.
Lailatul juga menjelaskan alasan pihaknya memutuskan mengajukan banding. Dikatakannya bahwa vonis penjara selama seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim PN Palangka Raya kepada kliennya dianggap terlalu berat.
“Kami masih berpendapat bahwa perkara (pembunuhan) itu bukan pembunuhan berencana, tapi penganiayaan berencana yang menyebabkan kematian,” kata perempuan yang juga merupakan penasihat hukum terpidana kasus kepemilikan narkotika, Saleh alias Salihin, kakak dari terdakwa Yanto.
Lailatul juga mengatakan bahwa keputusan mengajukan permohonan banding merupakan permintaan langsung Yanto dan pihak keluarga.
“Yanto inikan tulang punggung keluarga, masih punya anak dan istri yang masih harus dinafkahi, jadi kami menilai hukuman seumur hidup itu terlalu berat,” kata Lailatul seraya mengharapkan agar majelis hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dibandingkan putusan yang sudah dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya.
“Barangkali (majelis hakim) dari tingkat banding punya pendapat yang berbeda, semoga saja vonis nanti tidak seberat itu,” tutur Lailatul. (sja/ce/ala)