SAMPIT-Pegawai Lapas Klas IIB Sampit, Faizal dituduh telah melakukan penipuan dengan menjanjikan pemindahan korban ke Lapas Pontianak dan pengurangan masa tahanan, dengan bayaran Rp525 juta.
penghuni lapas berinisal S mengungkapkan bahwa Faizal telah melakukan penipuan terhadap J. Merasa rekannya ditipu, S menyarankan J agar melaporkan Faizal ke polisi.
Terkait laporan yang dilayangkan kepada dirinya, Faizal dan istri J, Nur Fitri menyambangi Polres Kotim pada Senin 6 Januari kemarin.
Ia bersama istri tahanan J berinisiatif mengklarifikasi tuduhan atas dirinya itu yang disinyalir sebagai tuduhan fiktif.
istri dari Napi J, Nur Fitri yang datang dari Kalimantan Barat (Kalbar) membenarkan tekanan yang didapatkan oleh J dari pihak Lapas Sampit.
Tekanan tersebut berupa ancaman pemindahan untuk J jika tidak membuat laporan. “Tekanan seperti dibuang atau dimasukkan ke sel. Beritanya dibuang di Nusakambangan,” katanya.
Menurutnya, J diminta mendatangkan keluarganya Suhaidi yang merupakan keponakannya agar membuat laporan tuduhan ke Faizal.
Tekanan tersebut dilakukan sejak awal Faizal dilaporkan. J yang juga dipanggil Doyok disuruh mendatangkan keluarganya untuk menanda tangani laporan yag sudah berikan.
Ia juga membenarkan uang sejumlah ratusan itu adalah murni untuk pee pengacara.
“Doyok ini keluarganya suruh didatangkan untuk menandatangani laporan yang sudah dikasih sama mereka,” jelasnya.
Awalnya S tidak ingin menandatangani laporan yang sudah diberikan. Namun, ancaman juga didapatkan S oleh pihak Lapas.
“S ini takut abangnya diancam di dalam Lapas. Jadi dia fine fine aja dan mau tanda tangan,” tandasnya.(mif/ram)