Senin, Mei 12, 2025
24 C
Palangkaraya

Dua Pengedar Sabu Ditangkap! Uang Rp72 Juta dan Mobil Turut Diamankan

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Gumas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, menambahkan bahwa selain sabu, dari tangan KS pihaknya turut menyita uang tunai sebesar Rp72 juta lebih, satu unit mobil, dan telepon genggam.

 

“Kedua pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (nya)

 

Baca Juga :  Polres Gumas Dorong Pemanfaatan Pekarangan untuk Ketahanan Pangan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/