Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Gumas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, menambahkan bahwa selain sabu, dari tangan KS pihaknya turut menyita uang tunai sebesar Rp72 juta lebih, satu unit mobil, dan telepon genggam.
“Kedua pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (nya)