Senin, Mei 12, 2025
25.2 C
Palangkaraya

Bolak-Balik Kalbar-Kotim Bawa Barang Mahal, Pemuda 27 Tahun Ditangkap 

SAMPIT-Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menggagalkan upaya peredaran barang haram di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DA (27), warga Baamang Tengah, diamankan saat membawa sabu seberat 71,04 gram yang diduga berasal dari Kalimantan Barat dan akan diedarkan di Kota Sampit.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman KM 3,5, Kelurahan Mentawa Baru Hulu.

Pelaku dihentikan saat mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna silver, setelah tim gabungan Satresnarkoba dan Satlantas Polres Kotim menerima informasi dari masyarakat.

“Kami menindaklanjuti laporan terkait aktivitas pelaku yang sering bolak-balik dari Kalbar membawa sabu. Setelah dipastikan keberadaannya, kendaraan langsung dihentikan dan digeledah,” jelas Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman, Senin (12/5/2025).

Baca Juga :  Ribuan Penumpang dari Pulau Jawa Tiba di Pelabuhan Kumai

 

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, polisi menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu yang disembunyikan dalam dashboard depan mobil.

Barang bukti lain yang turut disita antara lain satu handphone, satu unit kendaraan lengkap dengan STNK, dan satu kantong plastik hitam.

Pengembangan kasus pun berlanjut ke rumah pelaku di Baamang.

Di sana, petugas menemukan timbangan digital, plastik klip, dan potongan sedotan indikasi kuat pelaku juga menyiapkan sendiri barang haram tersebut untuk diedarkan.

 

“Pengakuannya, sabu itu dibeli langsung dari seorang bandar di Kalimantan Barat dan memang ditujukan untuk diedarkan di Sampit,” tambah Suherman.

 

Saat ini, DA telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Pesan Pertama di Tahun 2023 Kapolda Kalteng kepada Personel

 

“Upaya ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kotim. Kami akan terus menindak tegas pelaku yang mencoba merusak masa depan anak bangsa,” pungkasnya. (mif)

SAMPIT-Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menggagalkan upaya peredaran barang haram di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DA (27), warga Baamang Tengah, diamankan saat membawa sabu seberat 71,04 gram yang diduga berasal dari Kalimantan Barat dan akan diedarkan di Kota Sampit.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman KM 3,5, Kelurahan Mentawa Baru Hulu.

Pelaku dihentikan saat mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna silver, setelah tim gabungan Satresnarkoba dan Satlantas Polres Kotim menerima informasi dari masyarakat.

“Kami menindaklanjuti laporan terkait aktivitas pelaku yang sering bolak-balik dari Kalbar membawa sabu. Setelah dipastikan keberadaannya, kendaraan langsung dihentikan dan digeledah,” jelas Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman, Senin (12/5/2025).

Baca Juga :  Ribuan Penumpang dari Pulau Jawa Tiba di Pelabuhan Kumai

 

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, polisi menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu yang disembunyikan dalam dashboard depan mobil.

Barang bukti lain yang turut disita antara lain satu handphone, satu unit kendaraan lengkap dengan STNK, dan satu kantong plastik hitam.

Pengembangan kasus pun berlanjut ke rumah pelaku di Baamang.

Di sana, petugas menemukan timbangan digital, plastik klip, dan potongan sedotan indikasi kuat pelaku juga menyiapkan sendiri barang haram tersebut untuk diedarkan.

 

“Pengakuannya, sabu itu dibeli langsung dari seorang bandar di Kalimantan Barat dan memang ditujukan untuk diedarkan di Sampit,” tambah Suherman.

 

Saat ini, DA telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Pesan Pertama di Tahun 2023 Kapolda Kalteng kepada Personel

 

“Upaya ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kotim. Kami akan terus menindak tegas pelaku yang mencoba merusak masa depan anak bangsa,” pungkasnya. (mif)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/