PALANGKA RAYA-Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Provinsi Kalteng menggelar acara fasilitasi RKPD kabupaten/kota tahun 2025 yang di gelar di Aula Bappedalitbang sejak Rabu (12/6) sampai Jumat (14/6).
Kegiatan digelar berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.
“Ini juga menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 005/69/II/Bapplitbang tanggal 31 Mei 2024 perihal Pelaksanaan Fasilitasi Rancangan Akhir RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2025,”katanya kepada Kalteng Pos, Rabu (12/6).
Menurut Leonard, rancangan akhir RKPD yang telah dibahas bertujuan untuk memastikan program dan kegiatan Perangkat Daerah telah diakomodir dalam rancangan akhir RKPD.
“Juga dijadikan bahan penyusunan rancangan Perkada tentang RKPD. Sehingga bupati/wali kota menyampaikan rancangan Perkada tentang RKPD kepada kepada gubernur melalui kepala BAPPEDA provinsi untuk difasilitasi,”tegasnya..
Selain itu, fasilitasi dilakukan paling lama 15 hari sejak dokumen diterima secara lengkap. Dokumen diterima secara lengkap yaitu surat permohonan fasilitasi dari gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah atau dari bupati/wali kota kepada gubernur melalui kepala BAPPEDA provinsi.
Rancangan akhir RKPD 2025. Berita acara kesepakatan Musrenbang RKPD 2025. Hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan tahunan. Gambaran konsistensi program dan kerangka pendanaan antara RPJMD dan RKPD 2025.
“Juga hasil reviu aparat pengawasan internal pemerintah daerah dan format-format isian fasilitasi RKPD Tahun 2025. Fasilitasi berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai pembentukan produk hukum Daerah,”tambah Leo lagi.
Fasilitasi ini dilakukan agar terciptaanya singkronisasi Kabupaten/Kota dengan Provinsi Kalteng terhadap arah Kebijakan, Prioritas Daerah dan Prioritas Nasional.
Dalam penyusunan RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2025 memperhatikan Penyelarasan target indikator makro dan program prioritas nasional dalam RPJPN Tahun 2025-2045 dan Rancangan RPJMN Tahun 2025-2029, kesesuaian sasaran pokok dan arah kebijakan RPJPD Kabupaten/Kota sampai dengan Tahun 2025, hasil evaluasi capaian indikator kinerja daerah RPJMD/RPD Kabupaten/Kota Tahun 2017-2022, RPJPD Provinsi Tahun 2025-2045 dan RKPD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025, Isu-isu strategis yang berkembang, kebijakan nasional dan regulasi yang berlaku.
Hasil fasilitasi disampaikan dalam bentuk surat gubenur melalui kepala BAPPEDA Provinsi sebagai bahan penyempurnaan rancangan Perkada tentang RKPD kabupaten/kota.
“Diminta kepada Perangkat Daerah Provinsi Kalteng dapat memberikan masukan dan saran secara lisan maupun tertulis terhadap RKPD Kabupaten/Kota tahun 2025 kepada Bappedalitbang Provinsi Kalteng.
Bupati/wali kota menyampaikan Peraturan Bupati/Wali Kota tentang RKPD dan hasil penilaian konsistensi program antara RKPD dengan RPJMD tahun berkenaan kepada gubernur melalui BAPPEDA provinsi paling lambat 7 hari setelah ditetapkan.(Hms/nue)
Pastikan Program Perangkat Daerah Terakomodir dalam Rancangan Akhir RKPD
Terciptanya Sinkronisasi Arah Kebijakan, Prioritas Daerah dan Nasional
PALANGKA RAYA-Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Provinsi Kalteng menggelar acara fasilitasi RKPD kabupaten/kota tahun 2025 yang di gelar di Aula Bappedalitbang sejak Rabu (12/6) sampai Jumat (14/6).
Kegiatan digelar berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.
“Ini juga menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 005/69/II/Bapplitbang tanggal 31 Mei 2024 perihal Pelaksanaan Fasilitasi Rancangan Akhir RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2025,”katanya kepada Kalteng Pos, Rabu (12/6).
Menurut Leonard, rancangan akhir RKPD yang telah dibahas bertujuan untuk memastikan program dan kegiatan Perangkat Daerah telah diakomodir dalam rancangan akhir RKPD.
“Juga dijadikan bahan penyusunan rancangan Perkada tentang RKPD. Sehingga bupati/wali kota menyampaikan rancangan Perkada tentang RKPD kepada kepada gubernur melalui kepala BAPPEDA provinsi untuk difasilitasi,”tegasnya..
Selain itu, fasilitasi dilakukan paling lama 15 hari sejak dokumen diterima secara lengkap. Dokumen diterima secara lengkap yaitu surat permohonan fasilitasi dari gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah atau dari bupati/wali kota kepada gubernur melalui kepala BAPPEDA provinsi.
Rancangan akhir RKPD 2025. Berita acara kesepakatan Musrenbang RKPD 2025. Hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan tahunan. Gambaran konsistensi program dan kerangka pendanaan antara RPJMD dan RKPD 2025.
“Juga hasil reviu aparat pengawasan internal pemerintah daerah dan format-format isian fasilitasi RKPD Tahun 2025. Fasilitasi berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai pembentukan produk hukum Daerah,”tambah Leo lagi.
Fasilitasi ini dilakukan agar terciptaanya singkronisasi Kabupaten/Kota dengan Provinsi Kalteng terhadap arah Kebijakan, Prioritas Daerah dan Prioritas Nasional.
Dalam penyusunan RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2025 memperhatikan Penyelarasan target indikator makro dan program prioritas nasional dalam RPJPN Tahun 2025-2045 dan Rancangan RPJMN Tahun 2025-2029, kesesuaian sasaran pokok dan arah kebijakan RPJPD Kabupaten/Kota sampai dengan Tahun 2025, hasil evaluasi capaian indikator kinerja daerah RPJMD/RPD Kabupaten/Kota Tahun 2017-2022, RPJPD Provinsi Tahun 2025-2045 dan RKPD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025, Isu-isu strategis yang berkembang, kebijakan nasional dan regulasi yang berlaku.
Hasil fasilitasi disampaikan dalam bentuk surat gubenur melalui kepala BAPPEDA Provinsi sebagai bahan penyempurnaan rancangan Perkada tentang RKPD kabupaten/kota.
“Diminta kepada Perangkat Daerah Provinsi Kalteng dapat memberikan masukan dan saran secara lisan maupun tertulis terhadap RKPD Kabupaten/Kota tahun 2025 kepada Bappedalitbang Provinsi Kalteng.
Bupati/wali kota menyampaikan Peraturan Bupati/Wali Kota tentang RKPD dan hasil penilaian konsistensi program antara RKPD dengan RPJMD tahun berkenaan kepada gubernur melalui BAPPEDA provinsi paling lambat 7 hari setelah ditetapkan.(Hms/nue)