Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

HUT RI Ke-76, Sebanyak 134.430 Warga Binaan Dapat Remisi

“Pemberian Remisi Umum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia diharapkan dapat memotivasi saudara-saudara untuk mencapai penyadaran diri, yang tercermin dari sikap dan perilaku yang sesuai dengan tuntunan agama dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, pemberian remisi juga merupakan salah satu bentuk perhatian dan penghargaan Negara kepada narapidana dan anak pidana sebagai rakyat Indonesia yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidananya,”ungkapnya.

“Dengan harapan dapat segera kembali kepada keluarga dan masyarakat, sebab remisi merupalan nikmat yang layak saudara terima karena memenuhi persyaratan administrative maupun substantive yang telah ditetapkan,”tambahnya.

Menurutnya, melalui remisi juga dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat, agar narapidana mempunyai kesempatan untuk menginternalisasikan nilai-nilai masyarakat secara tepat.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenkumham Ikuti Musrenbang Provinsi Kalteng

“Percepatan kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat juga akan memperbaiki kualitas hubungan narapidana dan keluarganya. Karena, bagaimanapun seorang narapidana adalah bagian yg terpisah dari keluarga. Narapidana mempunyai kewajiban untuk menjalankan perannya sebagai anggota keluarga, sehingga akan tercapainya tujuan sistem pemasyarakatan,” tambahnya.

Pada kesempatan ini pula Kepala Kantor Wilayah menyampaikan pemberian remisi telah dilakukan dengan sistem aplikasi remisi online yang merupakan bagian dari sistem database Pemasyarakatan dan terintegrasi antara Lapas/Rutan/LPKA Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Hal ini sebagai bentuk percepatan layanan, mempermudah pemantauan, penghematan biaya, mengurangi terjadinya penyalahgunaan wewenang, mencegah terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta meningkatkan transparansi dan kepastian Hukum,”ujarnya.

Baca Juga :  Enam Rumah di Palingkau Baru Ludes Terbakar

Diakhir sambutannya Kepala Kantor Wilayah mengucapkan selamat kepada seluruh narapidana dan anak pidana yang pada hari ini mendapatkan remisi.

“Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar tetap berupaya meningkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sebagai landasan saudara dalam menjalani kembali kehidupan di tengah-tengah keluarga dan sebagai anggota masyarakat. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak dan berbudi luhur, serta insan yang Mempunyai makna dan berguna dalam hidup dan kehidupan,”ucapnya.

“Pemberian Remisi Umum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia diharapkan dapat memotivasi saudara-saudara untuk mencapai penyadaran diri, yang tercermin dari sikap dan perilaku yang sesuai dengan tuntunan agama dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, pemberian remisi juga merupakan salah satu bentuk perhatian dan penghargaan Negara kepada narapidana dan anak pidana sebagai rakyat Indonesia yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidananya,”ungkapnya.

“Dengan harapan dapat segera kembali kepada keluarga dan masyarakat, sebab remisi merupalan nikmat yang layak saudara terima karena memenuhi persyaratan administrative maupun substantive yang telah ditetapkan,”tambahnya.

Menurutnya, melalui remisi juga dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat, agar narapidana mempunyai kesempatan untuk menginternalisasikan nilai-nilai masyarakat secara tepat.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenkumham Ikuti Musrenbang Provinsi Kalteng

“Percepatan kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat juga akan memperbaiki kualitas hubungan narapidana dan keluarganya. Karena, bagaimanapun seorang narapidana adalah bagian yg terpisah dari keluarga. Narapidana mempunyai kewajiban untuk menjalankan perannya sebagai anggota keluarga, sehingga akan tercapainya tujuan sistem pemasyarakatan,” tambahnya.

Pada kesempatan ini pula Kepala Kantor Wilayah menyampaikan pemberian remisi telah dilakukan dengan sistem aplikasi remisi online yang merupakan bagian dari sistem database Pemasyarakatan dan terintegrasi antara Lapas/Rutan/LPKA Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Hal ini sebagai bentuk percepatan layanan, mempermudah pemantauan, penghematan biaya, mengurangi terjadinya penyalahgunaan wewenang, mencegah terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta meningkatkan transparansi dan kepastian Hukum,”ujarnya.

Baca Juga :  Enam Rumah di Palingkau Baru Ludes Terbakar

Diakhir sambutannya Kepala Kantor Wilayah mengucapkan selamat kepada seluruh narapidana dan anak pidana yang pada hari ini mendapatkan remisi.

“Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar tetap berupaya meningkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sebagai landasan saudara dalam menjalani kembali kehidupan di tengah-tengah keluarga dan sebagai anggota masyarakat. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak dan berbudi luhur, serta insan yang Mempunyai makna dan berguna dalam hidup dan kehidupan,”ucapnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/