Senin, Mei 13, 2024
24.2 C
Palangkaraya

HUT RI Ke-76, Sebanyak 134.430 Warga Binaan Dapat Remisi

PALANGKA RAYA-Bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdakaan Republik Indonesia Ke-76, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 134.430 orang narapidana dan anak di seluruh Indonesia. Sebanyak 2.491 orang dinyatakan langsung bebas. Beberapa diantaranya termasuk narapidana dan andikpas di Lapas/ Rutan yang ada di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. Senin (17/08/2021).

Kegiatan ini diikuti secara virtual bertempat di Aula Lapas Kelas IIA Palangka Raya dan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimanten Tengah, Ilham Djaya, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Yudi Suseno dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Kota Palangka Raya dan jajaran Divisi Pemasyarakatan serta jajaran UPT Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenkumham Ikuti Musrenbang Provinsi Kalteng

Khusus untuk di Kalimantan Tengah, yang mendapatkan Remisi Umum I dan Remisi Umum II (langsung bebas) pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah berjumlah 2.425 orang. Jumlah Narapidana terkait PP No. 99 Tahun 2012 yang memperoleh Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2021 sebanyak 1,143 Orang dan Jumlah Narapidana Terkait PP No. 28 Tahun 2006 yang memperoleh Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2021 sebanyak 6 orang.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Ilham Djaya didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Yudi Suseno menyerahkan secara simbolis remisi ini kepada 4 orang perwakilan Narapidana dan Andikpas.

Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa, pada setiap perayaan hari Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah memberikan pengurangan hukuman atau remisi pada narapidana dan anak pidana yang sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yang dalam pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi.

Baca Juga :  Enam Rumah di Palingkau Baru Ludes Terbakar

PALANGKA RAYA-Bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdakaan Republik Indonesia Ke-76, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 134.430 orang narapidana dan anak di seluruh Indonesia. Sebanyak 2.491 orang dinyatakan langsung bebas. Beberapa diantaranya termasuk narapidana dan andikpas di Lapas/ Rutan yang ada di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. Senin (17/08/2021).

Kegiatan ini diikuti secara virtual bertempat di Aula Lapas Kelas IIA Palangka Raya dan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimanten Tengah, Ilham Djaya, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Yudi Suseno dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Kota Palangka Raya dan jajaran Divisi Pemasyarakatan serta jajaran UPT Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenkumham Ikuti Musrenbang Provinsi Kalteng

Khusus untuk di Kalimantan Tengah, yang mendapatkan Remisi Umum I dan Remisi Umum II (langsung bebas) pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah berjumlah 2.425 orang. Jumlah Narapidana terkait PP No. 99 Tahun 2012 yang memperoleh Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2021 sebanyak 1,143 Orang dan Jumlah Narapidana Terkait PP No. 28 Tahun 2006 yang memperoleh Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2021 sebanyak 6 orang.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Ilham Djaya didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Yudi Suseno menyerahkan secara simbolis remisi ini kepada 4 orang perwakilan Narapidana dan Andikpas.

Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa, pada setiap perayaan hari Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah memberikan pengurangan hukuman atau remisi pada narapidana dan anak pidana yang sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yang dalam pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi.

Baca Juga :  Enam Rumah di Palingkau Baru Ludes Terbakar

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/