“Kepada saudara warga binaan pemasyarakatan yang belum memperolehnya agar bersabar karena remisi itu hak yang akan tetap diberikan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku,” urainya.
Dalam rangkaian kegiatan yang dilaksanakan tersebut, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly dalam sambutannya mengatakan, pemberian remisi sebagai bentuk penghormatan negara terhadap narapidana.
“WBP merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi,” tegas Yasonna.
“Saya mengucapkan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan di Lapas/Rutan/LPKA di seluruh Indonesia. Saya berpesan, tunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan dan proses kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang,”pintanya.
“Lebih khusus bagi warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah keluarga, saya mengucapkan selamat menjalani kebersamaan ditengah keluarga , selamat merajut kembali tali kebersamaan di lingkungan masyarakat. Jadilah insan yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat aturan, mulailah berpartisipasi aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya,”pungkasnya. (humas/bud)