Jumat, November 22, 2024
25.1 C
Palangkaraya

Sekretaris Disnakertrans Katingan Ditahan Kejaksaan

Dauglas menerangkan bahwa setelah HR diperiksa  selama lebih 3 jam oleh tim  penyidik bidang pidana khusus Kejari Kalteng, pihak penyidik menilai bahwa sudah  diperoleh  dua alat bukti yang cukup  untuk menetapkan Her sebagai tersangka kasus korupsi ini.

“Terhadap tersangka sudah diperoleh  dua alat bukti yang sah yang diatur oleh ketetapan  peraturan perundang-undangan yaitu berupa keterangan saksi dan juga keterangan  dari pihak  inspektorat Katingan yang tertuang dalam PHP khusus pemeriksaan  inspektorat  yang menunjukkan dan  menyatakan yang bersangkutan adalah pelakunya,” kata Dauglas dalam keterangan tersebut.

Sehingga ditambahkannya sehingga  berdasarkan ketentuan dari  pasal 21 KUHAP di mana  demi mengantisipasi  tersangka dapat  melarikan diri, merusak atau menghilangkan alat barang bukti atau tindak pidana tersebut diancam dengan hukuman lebih dari lima tahun maka pihaknya melakukan penahanan HR.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Besar Terungkap

“Masa penahanannya selama dua puluh hari mulai hari ini tanggal 19 Juli sampai tanggal 7 agustus 2021,” terang pria yang merupakan mantan Kajari  Indramayu ini  sambil menambahkan  bila masa  penahanan terhadap Her itu habis, pihak penyidik  bisa memperpanjang masa  penahanan  hingga 40 kedepannya lagi.

Adapun dijelaskan Dauglas bahwa HR akan ditahan penyidik  di rumah tahanan negara di rutan kelas IIA Palangka Raya.

Terkait posisi HR dalam kasus perkara korupsi ini dijelaskan Dauglas  bahwa pada saat  HR menjabat sebagai Camat  Katingan Hulu dirinya berencana untuk  membuat jalan tembus antar desa mulai dari kelurahan Tumbang Sanamang sampai ke desa Jihan batang yang panjangnya mencapai 43 KM.

Rencananya proyek jalan tembus antar desa tersebut melintasi 11 desa yang ada di sepanjang aliran  sungai Sanamang yang ada di wilayah kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan.

Baca Juga :  Mantan Kadis Pertanian Katingan Terjerat Korupsi Penyimpangan Dana BLM-PUAP

HR selaku camat kemudian mengundang para  kades dari 11 desa untuk mengadakan pertemuan membicarakan hal tersebut.

Dalam pertemuan tersebut HR tersebut meminta agar setiap kepala desa untuk menyediakan  dana  sebesar Rp 500 juta yang dianggarkan di dalam APBdes  2020 di setiap desa  untuk digunakan  merealisasikan kegiatan pembangunan jalan tembus antar desa tersebut.

Dikatakan Dauglas, permintaan HR untuk menyediakan dana sebesar RP 500 juta tersebut sebenarnya tidak di sepakati oleh para kades dari sebelas desa  tersebut. Namun karena HR  mempergunakan pengaruh jabatannya selaku  camat Katingan Hulu akhirnya pemintaan menyiapkan dana untuk pembuatan jalan tembus itu sendiri akhirnya terkumpul walaupun tidak sesuai dengan kesepakatan sebesar Rp 500 juta seperti permintaan Her semula.

Dauglas menerangkan bahwa setelah HR diperiksa  selama lebih 3 jam oleh tim  penyidik bidang pidana khusus Kejari Kalteng, pihak penyidik menilai bahwa sudah  diperoleh  dua alat bukti yang cukup  untuk menetapkan Her sebagai tersangka kasus korupsi ini.

“Terhadap tersangka sudah diperoleh  dua alat bukti yang sah yang diatur oleh ketetapan  peraturan perundang-undangan yaitu berupa keterangan saksi dan juga keterangan  dari pihak  inspektorat Katingan yang tertuang dalam PHP khusus pemeriksaan  inspektorat  yang menunjukkan dan  menyatakan yang bersangkutan adalah pelakunya,” kata Dauglas dalam keterangan tersebut.

Sehingga ditambahkannya sehingga  berdasarkan ketentuan dari  pasal 21 KUHAP di mana  demi mengantisipasi  tersangka dapat  melarikan diri, merusak atau menghilangkan alat barang bukti atau tindak pidana tersebut diancam dengan hukuman lebih dari lima tahun maka pihaknya melakukan penahanan HR.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Besar Terungkap

“Masa penahanannya selama dua puluh hari mulai hari ini tanggal 19 Juli sampai tanggal 7 agustus 2021,” terang pria yang merupakan mantan Kajari  Indramayu ini  sambil menambahkan  bila masa  penahanan terhadap Her itu habis, pihak penyidik  bisa memperpanjang masa  penahanan  hingga 40 kedepannya lagi.

Adapun dijelaskan Dauglas bahwa HR akan ditahan penyidik  di rumah tahanan negara di rutan kelas IIA Palangka Raya.

Terkait posisi HR dalam kasus perkara korupsi ini dijelaskan Dauglas  bahwa pada saat  HR menjabat sebagai Camat  Katingan Hulu dirinya berencana untuk  membuat jalan tembus antar desa mulai dari kelurahan Tumbang Sanamang sampai ke desa Jihan batang yang panjangnya mencapai 43 KM.

Rencananya proyek jalan tembus antar desa tersebut melintasi 11 desa yang ada di sepanjang aliran  sungai Sanamang yang ada di wilayah kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan.

Baca Juga :  Mantan Kadis Pertanian Katingan Terjerat Korupsi Penyimpangan Dana BLM-PUAP

HR selaku camat kemudian mengundang para  kades dari 11 desa untuk mengadakan pertemuan membicarakan hal tersebut.

Dalam pertemuan tersebut HR tersebut meminta agar setiap kepala desa untuk menyediakan  dana  sebesar Rp 500 juta yang dianggarkan di dalam APBdes  2020 di setiap desa  untuk digunakan  merealisasikan kegiatan pembangunan jalan tembus antar desa tersebut.

Dikatakan Dauglas, permintaan HR untuk menyediakan dana sebesar RP 500 juta tersebut sebenarnya tidak di sepakati oleh para kades dari sebelas desa  tersebut. Namun karena HR  mempergunakan pengaruh jabatannya selaku  camat Katingan Hulu akhirnya pemintaan menyiapkan dana untuk pembuatan jalan tembus itu sendiri akhirnya terkumpul walaupun tidak sesuai dengan kesepakatan sebesar Rp 500 juta seperti permintaan Her semula.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/