Dauglas menerangkan bahwa setelah HR diperiksa selama lebih 3 jam oleh tim penyidik bidang pidana khusus Kejari Kalteng, pihak penyidik menilai bahwa sudah diperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Her sebagai tersangka kasus korupsi ini.
“Terhadap tersangka sudah diperoleh dua alat bukti yang sah yang diatur oleh ketetapan peraturan perundang-undangan yaitu berupa keterangan saksi dan juga keterangan dari pihak inspektorat Katingan yang tertuang dalam PHP khusus pemeriksaan inspektorat yang menunjukkan dan menyatakan yang bersangkutan adalah pelakunya,” kata Dauglas dalam keterangan tersebut.
Sehingga ditambahkannya sehingga berdasarkan ketentuan dari pasal 21 KUHAP di mana demi mengantisipasi tersangka dapat melarikan diri, merusak atau menghilangkan alat barang bukti atau tindak pidana tersebut diancam dengan hukuman lebih dari lima tahun maka pihaknya melakukan penahanan HR.
“Masa penahanannya selama dua puluh hari mulai hari ini tanggal 19 Juli sampai tanggal 7 agustus 2021,” terang pria yang merupakan mantan Kajari Indramayu ini sambil menambahkan bila masa penahanan terhadap Her itu habis, pihak penyidik bisa memperpanjang masa penahanan hingga 40 kedepannya lagi.
Adapun dijelaskan Dauglas bahwa HR akan ditahan penyidik di rumah tahanan negara di rutan kelas IIA Palangka Raya.
Terkait posisi HR dalam kasus perkara korupsi ini dijelaskan Dauglas bahwa pada saat HR menjabat sebagai Camat Katingan Hulu dirinya berencana untuk membuat jalan tembus antar desa mulai dari kelurahan Tumbang Sanamang sampai ke desa Jihan batang yang panjangnya mencapai 43 KM.
Rencananya proyek jalan tembus antar desa tersebut melintasi 11 desa yang ada di sepanjang aliran sungai Sanamang yang ada di wilayah kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan.
HR selaku camat kemudian mengundang para kades dari 11 desa untuk mengadakan pertemuan membicarakan hal tersebut.
Dalam pertemuan tersebut HR tersebut meminta agar setiap kepala desa untuk menyediakan dana sebesar Rp 500 juta yang dianggarkan di dalam APBdes 2020 di setiap desa untuk digunakan merealisasikan kegiatan pembangunan jalan tembus antar desa tersebut.
Dikatakan Dauglas, permintaan HR untuk menyediakan dana sebesar RP 500 juta tersebut sebenarnya tidak di sepakati oleh para kades dari sebelas desa tersebut. Namun karena HR mempergunakan pengaruh jabatannya selaku camat Katingan Hulu akhirnya pemintaan menyiapkan dana untuk pembuatan jalan tembus itu sendiri akhirnya terkumpul walaupun tidak sesuai dengan kesepakatan sebesar Rp 500 juta seperti permintaan Her semula.