“ Dana yang terkumpul itu bervariasi ada yang Rp 300 juta ada yang Rp 200 juta sehingga total yang di jumlahkan mencapai Rp 2,1 miliar,“ terang Douglas lagi sambil menambahkan bahwa HR kemudian mengkordinir dana untuk serahkan kepada pihak ketiga yang berinisial AT yang akan melakukan pembangunan jalan tembus tersebut.
Namun dikatakan Aspidsus bahwa kemudian ditemukan kalau dana yang di serahkan kepada AT tersebut ternyata tidak digunakan secara optimal dalam pembuatan jalan tembus antar desa sebagai mana rencana yang di maksud tersebut.
“Jalan tersebut kondisinya tidak ada perubahan dan tidak ada dilakukan pembangunan sama sekali sehingga kita duga perbuatan tersebut menguntungkan pelaku yang bekerja sama dengan pelaku lainya yakni AT,” terangnya lagi.
Dauglas mengatakan pihak penyidik di kejati kalteng membidik HR dengan sangkaan melanggar pasal 2 ayat 1, Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana serta pasal 3 undang undang yang sama.
Dauglas juga menerangkan bahwa Selain menetapkan HR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, pihak penyidik juga menetap satu orang tersangka lainnya yakni AT selaku pihak pelaksana pembangunan jalan tembus antar desa tersebut ,dinyatakan terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
“Tetapi untuk kasus di Katingan, pihak penasihat hukum dari pemborongnya itu (AT) telang mengirimkan surat kepada kita, belum bisa hadir dengan berbagai alasan, tetapi insya Allah akan dilakukan penahanan,” pungkasnya. (sja/ala)