Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Sekretaris Disnakertrans Katingan Ditahan Kejaksaan

“ Dana yang terkumpul itu bervariasi ada yang Rp 300 juta ada yang Rp 200 juta sehingga total  yang di jumlahkan mencapai Rp 2,1 miliar,“ terang Douglas lagi sambil menambahkan bahwa HR kemudian mengkordinir dana   untuk serahkan kepada pihak ketiga yang berinisial  AT  yang akan melakukan pembangunan jalan tembus tersebut.

Namun dikatakan Aspidsus  bahwa kemudian ditemukan kalau dana yang di serahkan kepada AT tersebut ternyata tidak digunakan secara optimal dalam pembuatan jalan tembus antar desa  sebagai mana rencana yang di maksud tersebut.

“Jalan tersebut kondisinya tidak ada perubahan  dan tidak ada dilakukan pembangunan sama sekali sehingga  kita duga perbuatan tersebut menguntungkan pelaku yang bekerja sama dengan pelaku lainya yakni AT,” terangnya lagi.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Besar Terungkap

Dauglas mengatakan pihak penyidik di kejati kalteng membidik HR dengan sangkaan  melanggar  pasal 2 ayat 1, Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana serta pasal 3 undang undang yang sama.

Dauglas juga menerangkan bahwa Selain menetapkan HR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi  ini, pihak penyidik juga menetap satu orang  tersangka lainnya yakni AT selaku pihak pelaksana pembangunan jalan tembus antar desa tersebut ,dinyatakan  terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

“Tetapi untuk kasus di Katingan, pihak penasihat hukum dari pemborongnya itu (AT) telang mengirimkan surat kepada kita, belum bisa hadir dengan berbagai alasan, tetapi insya Allah akan dilakukan penahanan,” pungkasnya. (sja/ala)

Baca Juga :  Mantan Kadis Pertanian Katingan Terjerat Korupsi Penyimpangan Dana BLM-PUAP

“ Dana yang terkumpul itu bervariasi ada yang Rp 300 juta ada yang Rp 200 juta sehingga total  yang di jumlahkan mencapai Rp 2,1 miliar,“ terang Douglas lagi sambil menambahkan bahwa HR kemudian mengkordinir dana   untuk serahkan kepada pihak ketiga yang berinisial  AT  yang akan melakukan pembangunan jalan tembus tersebut.

Namun dikatakan Aspidsus  bahwa kemudian ditemukan kalau dana yang di serahkan kepada AT tersebut ternyata tidak digunakan secara optimal dalam pembuatan jalan tembus antar desa  sebagai mana rencana yang di maksud tersebut.

“Jalan tersebut kondisinya tidak ada perubahan  dan tidak ada dilakukan pembangunan sama sekali sehingga  kita duga perbuatan tersebut menguntungkan pelaku yang bekerja sama dengan pelaku lainya yakni AT,” terangnya lagi.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Besar Terungkap

Dauglas mengatakan pihak penyidik di kejati kalteng membidik HR dengan sangkaan  melanggar  pasal 2 ayat 1, Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana serta pasal 3 undang undang yang sama.

Dauglas juga menerangkan bahwa Selain menetapkan HR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi  ini, pihak penyidik juga menetap satu orang  tersangka lainnya yakni AT selaku pihak pelaksana pembangunan jalan tembus antar desa tersebut ,dinyatakan  terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

“Tetapi untuk kasus di Katingan, pihak penasihat hukum dari pemborongnya itu (AT) telang mengirimkan surat kepada kita, belum bisa hadir dengan berbagai alasan, tetapi insya Allah akan dilakukan penahanan,” pungkasnya. (sja/ala)

Baca Juga :  Mantan Kadis Pertanian Katingan Terjerat Korupsi Penyimpangan Dana BLM-PUAP

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/