PANGKALAN BUN- Hingga saat ini masalah parkir masih menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat. Sehingga perlu dilakukan upaya dan tindakan bersama, agar masalah yang selama ini terjadi bisa segera terselesaikan. Bahkan pemerintah sendiri sudah melakukan upaya agar para pengelola benar-benar melakukannya dengan baik dan masyarakat tidak dibuat resah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotawaringin Barat (Kobar) Dandeni Herdiana mengatakan, pihaknya sendiri siap memberikan pendampingan kepada Pemerintah terkait masalah perda parkir. Karena selama ini pihaknya juga sudah melakukan upaya pemantauan terhadap masalah yang terjadi dilapangan. Masyarakat sendiri sempat merasa dibuat gelisah dengan munculnya berbagai isu dilapangan berkaitan dengan tidak adanya karcis serta dugaan pungutan liar. Untuk itu perlu adanya upaya revisi Perda yang harus dilakukan pemerintah daerah.
“Kami siap membantu dan memberikan solusi pendampingan berkaitan dengan masalah parkir yang terjadi. Kami melihat harus adanya revisi berkaitan dengan Perda yang saat ini masih berjalan,”katanya saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (26/6).
Salah satunya banyak aturan yang memang masih dianggap lemah, sehingga perlu dilakukan revisi. Salah satunya perlu adanya pembagian hasil baik untuk pemerintah ataupun pengelolaa parkir. Supaya nantinya bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kobar yang selama ini hanya menggunakan target. Apabila dilakukan sistem bagi hasil dengan menggunakan karcis, bahwa Pemerintah daerah mendapatkan 60 persen dan pengelola 40 persen dari hasil parkir.
Diyakini dengan adanya aturan tersebut selain dapat meningkatkan PAD juga membuat pengelolaan semakin baik. Sehingga nantinya ada pemasukan bagi kas daerah dan perlu ada beberapa yang harus dilakukan revisi.
“Kami melihat bahwa Perda yang digunakan sekarang perlu dilakukan revisi. Mari kita duduk bersama dan melakukan penataan demi tercapainya PAD yang ditargetkan,” pungkasnya. (son/ala)