Senin, Juni 2, 2025
22.4 C
Palangkaraya

Jual Gadis Muda Dengan Harga Murah, Perempuan di Kobar Ditangkap Polisi

PANGKALAN BUN– Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan seorang wanita berinisial YU yang merupakan warga Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar.

 

Perempuan berusia 28 tahun itu diduga terlibat perdagangan orang atau human trafficking.

Penangkapan terjadi setelah YU diduga menjual seorang gadis muda berinisial UN (27) kepada seorang pria hidung belang.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., melalui Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., menjelaskan bahwa praktik kejahatan tersebut berlangsung di sebuah hotel yang terletak di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar, Jumat (30/5/2025).

 

“Kasus ini berawal saat tersangka menghubungi korban untuk datang ke sebuah hotel. Setelah tiba, tersangka berbincang dengan korban dan memaksa korban melayani seorang pria hidung belang yang telah dihubungi,” ungkap Kapolres.

Baca Juga :  Hari ini, Nasdem Kalteng Gelar Rakorwil

 

Kejadian ini terungkap setelah warga setempat merasa resah dengan perbuatan pelaku dan melaporkan kepada pihak berwajib.

Polisi yang menerima laporan tersebut segera mendatangi lokasi kejadian dan menemukan korban bersama seorang laki – laki di lokasi.

 

Keduanya kemudian diamanakan ke Polres Kobar untuk diinterogasi pihak kepolisian.

Dari keterangan korban bahwa dirinya merupakan korban dari perdagangan orang yang mana kepolisian segera mencari dan menangkap YU.

Dari keterangan yang diperoleh, Kapolres mengungkapkan bahwa YU menjual UN kepada pria hidung belang via aplikasi WhatsApp dengan harga Rp400.000.

 

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah gawai atau handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi, empat buah tangkapan layar percakapan serta satu unit sepeda motor jenis Honda Beat.

Baca Juga :  PON Bukan Akhir Prestasi OIahraga, Kalteng Segera Berbenah

 

Kapolres menambahkan bahwa tersangka menjalankan bisnis haram ini karena alasan ekonomi.

 

“Kepada masyarakat apabila menemukan, mengetahui, ataupun mengalami tindak pidana perdagangan orang segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat guna mendapat tindak lanjut,” imbau Kapolres.(hms)

PANGKALAN BUN– Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan seorang wanita berinisial YU yang merupakan warga Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar.

 

Perempuan berusia 28 tahun itu diduga terlibat perdagangan orang atau human trafficking.

Penangkapan terjadi setelah YU diduga menjual seorang gadis muda berinisial UN (27) kepada seorang pria hidung belang.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., melalui Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., menjelaskan bahwa praktik kejahatan tersebut berlangsung di sebuah hotel yang terletak di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar, Jumat (30/5/2025).

 

“Kasus ini berawal saat tersangka menghubungi korban untuk datang ke sebuah hotel. Setelah tiba, tersangka berbincang dengan korban dan memaksa korban melayani seorang pria hidung belang yang telah dihubungi,” ungkap Kapolres.

Baca Juga :  Hari ini, Nasdem Kalteng Gelar Rakorwil

 

Kejadian ini terungkap setelah warga setempat merasa resah dengan perbuatan pelaku dan melaporkan kepada pihak berwajib.

Polisi yang menerima laporan tersebut segera mendatangi lokasi kejadian dan menemukan korban bersama seorang laki – laki di lokasi.

 

Keduanya kemudian diamanakan ke Polres Kobar untuk diinterogasi pihak kepolisian.

Dari keterangan korban bahwa dirinya merupakan korban dari perdagangan orang yang mana kepolisian segera mencari dan menangkap YU.

Dari keterangan yang diperoleh, Kapolres mengungkapkan bahwa YU menjual UN kepada pria hidung belang via aplikasi WhatsApp dengan harga Rp400.000.

 

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah gawai atau handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi, empat buah tangkapan layar percakapan serta satu unit sepeda motor jenis Honda Beat.

Baca Juga :  PON Bukan Akhir Prestasi OIahraga, Kalteng Segera Berbenah

 

Kapolres menambahkan bahwa tersangka menjalankan bisnis haram ini karena alasan ekonomi.

 

“Kepada masyarakat apabila menemukan, mengetahui, ataupun mengalami tindak pidana perdagangan orang segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat guna mendapat tindak lanjut,” imbau Kapolres.(hms)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/