Sabtu, April 12, 2025
26.9 C
Palangkaraya

Kasus Politik Uang Pilkada Batara Disidangkan, Dakwaan Dinilai Kabur

MUARA TEWEH-Para terdakwa menjalani sidang perdana kasus dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah (pilkada). Mereka terjerat operasi tangkap tangan (OTT) sebagai penerima uang menjelang pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barito Utara (Batara).

Sidang perdana dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Batara, Kamis (10/4/2025). Pada sidang perdana ini, pukul 09.35 WIB para tersangka sudah tiba di Kantor Pengadilan Negeri Barito Utara menggunakan mobil tahanan kejaksaan, dikawal personel kejaksaan dan kepolisian.

Terdakwa dimaksud yakni Muhammad Al Ghazali (terdakwa I), Tajjalli Rachman Barson (terdakwa II), dan Widiana Tri Wibowo (terdakwa III). Sementara itu, dalam dakwaan JPU menyebut, pada hari Jumat (14/3/2025) pukul 12.00 WIB, ketiga terdakwa berada di salah satu rumah, Jalan Simpang Pramuka II, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

Saat itu sekitar pukul 09.20 WIB, saksi Mahyudin mendapat informasi dari saksi H Malik Muliawan mengenai pembagian uang oleh tim paslon 02 di salah satu rumah, Jalan Simpang Pramuka II. Setelah mendengar informasi itu, saksi Mahyudin langsung menuju ke tempat dimaksud.

Sesampainya di lokasi, saksi memantau dari rumah tetangga selama kurang lebih 20 menit. Ia melihat banyak warga yang keluar masuk rumah yang diduga menjadi tempat pembagian uang. Karena merasa curiga dan khawatir kegiatan itu akan selesai, setelah melihat seorang warga perempuan masuk ke rumah tersebut, saksi Mahyudin langsung masuk ke dalam rumah itu untuk melakukan penggerebekan.

Saksi Mahyudin masuk ke dalam rumah melalui pintu samping kiri yang merupakan jalur keluar masuk warga ke rumah tersebut, sembari membuat rekaman video menggunakan ponselnya. “Kenapa kamu tutup pintunya,” tegur Mahyudin saat itu.

Tiba-tiba, seorang laki-laki langsung berlari keluar. Saksi Mahyudin berusaha mengejar, tetapi gagal. Kemudian, sambil merekam menggunakan ponselnya, saksi Mahyudin mengambil lembaran kertas rekap berisikan nama-nama yang telah menerima uang maupun yang belum menerima yang diletakkan pada map di atas meja di hadapan terdakwa III.

Saat itu terdakwa III sedang memegang spidol berwarna biru. Lembar kertas rekap itu segera diamankan saksi Mahyudin. Saksi Mahyudin juga mengambil map dan secarik kertas yang bertuliskan Suparno 72. Selanjutnya saksi Mahyudin mencoba membuka pintu ruangan kecil (gudang) yang sebelumnya sempat ditutup oleh laki-laki bernama Kiki.

Upaya itu gagal karena pintu dikunci dari dalam. Saksi Mahyudin pun mencoba melihat melalui lubang angin-angin pada bagian atas pintu dengan menaiki kursi. Ia melihat terdakwa I, terdakwa II, serta satu laki-laki lagi yang tidak dikenalnya. Kemudian, saksi Mahyudin turun dan mengecek semua ruangan, memastikan tidak ada jendela yang terbuka.

Lalu, saksi Mahyudin kembali lagi ke dalam rumah sambil bertanya kepada semua orang yang berada dalam rumah tersebut. “Kalian ini dapat pembagian uang dari 02 ya,” tanya saksi. Sontak dijawab oleh salah satu perempuan yang saat itu membawa serat anak. “iya, saya pemilih 02 dari awal,” jawabnya.

Selanjutnya, saksi Mahyudin melarang siapa pun untuk keluar rumah dan meminta saksi Malik Muliawan untuk menghubungi kepolisian. Tak lama kemudian datanglah polisi. Tiga orang perempuan terlebih dahulu diamankan. Kemudian, polisi mengamankan enam orang (terdiri empat laki-laki dan dua perempuan) dari ruangan yang terkunci dari dalam.

Baca Juga :  Katanya Hari Tenang

Dari keenam orang itu, salah satunya merupakan terdakwa I yang masuk dalam tim pemenangan paslon 02 pada Pilkada Kabupaten Barito Utara tahun 2024. Setelah sembilan orang itu diamankan dari dalam rumah menuju Kantor Polres Barito Utara, rumah itu dijaga ketat oleh saksi Endang (anggota Polres Barito Utara) bersama rekannya.

Tidak ada seorang pun yang dibolehkan masuk rumah tersebut. Lalu, sekitar pukul 12.00 WIB, dilakukan pengecekan dan penyisiran dalam rumah bersangkutan oleh tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Barito Utara, yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polres Barito Utara, dan Kejaksaan Negeri Barito Utara.

Saat itu ditemukan barang bukti berupa lembar data rekapitulasi pemilih TPS 01 yang memuat nama-nama yang termasuk dalam DPT TPS 01 Melayu, satu lembar map, secarik kertas yang bertuliskan 72 Pcs dan lembaran specimen surat suara yang terdapat tanda gambar paslon 02 dan siluet gambar paslon 01,  dua spidol berwarna biru, satu lembar kertas dengan tulisan 14/03/2025, satu lembar karpet berwarna hijau, uang tunai pecahan ratusan berjumlah Rp250.000.000 yang ditemukan di dalam ruangan yang terkunci.

Atas penemuan itu, tim Sentra Gakkumdu Barito Utara melakukan klarifikasi terhadap sembilan orang yang telah diamankan tersebut serta terhadap dua orang bernama Rahmat Diatul Halim dan Haris Padilah, yang mengaku telah menerima uang masing-masing Rp10.000.000 dari terdakwa I dan terdakwa II, pada hari yang sama dan bertempat di rumah, Jalan Simpang Pramuka II, Kelurahan Melayu, dengan maksud memilih paslon 02 pada pemilihan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Bupati Barito Utara.

Kedua orang itu (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) tidak terlihat saat penggerebekan, karena sudah meninggalkan lokasi usai menerima uang dan satu bungkus plastik hitam berisi takjil.

Saat menyerahkan uang masing-masing sejumlah Rp10 juta kepada dua orang yang bernama Rahmat Diatul Halim dan Haris Padilah sebagai penerima, baik terdakwa I maupun terdakwa II sama-sama memperlihatkan spesimen surat suara yang bergambar paslon 02.

“Bahwa perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, maupun Terdakwa III tersebut dilakukan menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam dalam Pemilihan Kepala Daerah Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024 yang ditetapkan akan dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2025,” kata Jaksa dalam dakwaannya.

Dua orang yang bernama Rahmat Diatul Halim dan Haris Padilah sebagai penerima uang. Keduanya adalah benar Pemilih dalam pelaksanaan PSU dan tercantum di DPT nomor 413 dan 180. Pada hari yang sama juga dibacakan dakwaan terhadap Rahmat Diatul Halim dan Haris Padilah.

Ketika itu keduanya menyerahkan diri ke Polres Batara dan mengaku telah menerima uang sebesar Rp10 juta dari Muhammad Al Ghazali dan Tajjalli Rachman Barson sekira 08.30 WIB.

Perbuatan Para terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 187A ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang jo.

Baca Juga :  Safari Subuh Fairid-Zaini, Program yang Akan Digalakkan Jika Terpilih

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasi Intel Kejari Batara yang juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widha Sinulingga menjelaskan bahwa sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan dari penuntut umum.

“Dalam pembacaan dakwaan, pihak terdakwa I, II dan II mengajukan eksepsi. Dan pada kali penasehat hukumnya menyampaikan eksepsi,” tegas Widha dalam wawncara beraama Kalteng Pos, Kamis (10/4/2025). Lalu dilanjutkan atas pendapat dari jaksa penuntut umum atas eksepsi tersebut.

Sedangkan pada selanjutnya Pengadilan Negeri Barito Utara pada kali juga melangsungkan sidang berkas lainnya dalam kasus yang sama, yakni terdakwa Halim dan Haris. “Kalo untuk perkara Halim dan Haris hanya dibacakan dakwaan dan tidak eksepsi,” tegas Widha.

Selanjutnya ia mengatakan bahwa sidang selanjutnya dilaksanakan pad Jumat 11 April 2025. Dimana kedua berkas perkara tersebut akan sidang dilakukan pemeriksaan saksi dan saksi ahli. Selanjutnya ia mengatakan, pada sidang selanjutnya juga dilakukan pemeriksaan para terdakwa.

“Kami akan undang saksi yang ada pada berkas perkara dan ahli akan diundamg,” tegas Widha. Terpisah Roby Cahyadi selaku penasehat hukum adalah terdakwa I Muhammad Al Ghazali, terdakwa II Tajjalli Rachman Barson dan terdakwa III Widiana Tri Wibowo manjelaskan bahwa dakwaan cenderung tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa secara utuh dan menyeluruh sehingga mengakibatkan surat dakwaan menjadi kabur (obscur libel).

Menurutnya hal ini dapat merugikan terdakwa dalam membela dirinya dihadapan persidangan. Berdasarkan Pasal 143 ayat 2 KUHAP surat dakwaan harus memenuhi syarat formil dan materil. Apabila surat dakwaan tidak memenuhi syarat materil, maka surat dakwaan yang demikian adalah batal demi hukum “Bahwa perbuatan materiil yang diuraikan Penuntut Umum, kabur dan tidak jelas. Oleh karena perbuatan tersebut tidak diterangkan secara terang dan jelas,” tegas Roby Cahyadi dalam memberikan eksepsi Kamis (11/4/2025).

Selanjutnya Roby menjelaskan mengenai dakwaan yang menyebut “mengambil lembaran kertas rekap berisi nama-nama yang telah menerima uang maupun yang belum menerima yang berada di atas map yang ada di atas meja.

Menurutnya hal itu tidak menjelaskan apakah benar kertas rekap berisi nama-nama telah menerima uang maupun yang belum menerima uang. Atau ada tulisan nominal uang atau angka? “Kemudian apakah bersesuaian nama-nama dalam daftar tersebut dengan angka atau nominal uang, sehingga dakwaan menjadi tidak jelas,” tegas Roby.

Menurutnya dakwaan hanya mengambil sudut pandang saksi Mahyudin, sedangkan dalam seluruh uraian dakwaan, tidak ada berisi bahwa saksi Mahyudin melihat ada transaksi, penyerahan dan penerimaan uang di dalam rumah tersebut, sehingga dakwaan menjadi tidak lengkap. “Penuntut umum tidak menyebut siapa nama perempuan tersebut, sehingga dakwaan menjadi tidak jelas,” tegasnya. (irj/ala)

MUARA TEWEH-Para terdakwa menjalani sidang perdana kasus dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah (pilkada). Mereka terjerat operasi tangkap tangan (OTT) sebagai penerima uang menjelang pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barito Utara (Batara).

Sidang perdana dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Batara, Kamis (10/4/2025). Pada sidang perdana ini, pukul 09.35 WIB para tersangka sudah tiba di Kantor Pengadilan Negeri Barito Utara menggunakan mobil tahanan kejaksaan, dikawal personel kejaksaan dan kepolisian.

Terdakwa dimaksud yakni Muhammad Al Ghazali (terdakwa I), Tajjalli Rachman Barson (terdakwa II), dan Widiana Tri Wibowo (terdakwa III). Sementara itu, dalam dakwaan JPU menyebut, pada hari Jumat (14/3/2025) pukul 12.00 WIB, ketiga terdakwa berada di salah satu rumah, Jalan Simpang Pramuka II, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

Saat itu sekitar pukul 09.20 WIB, saksi Mahyudin mendapat informasi dari saksi H Malik Muliawan mengenai pembagian uang oleh tim paslon 02 di salah satu rumah, Jalan Simpang Pramuka II. Setelah mendengar informasi itu, saksi Mahyudin langsung menuju ke tempat dimaksud.

Sesampainya di lokasi, saksi memantau dari rumah tetangga selama kurang lebih 20 menit. Ia melihat banyak warga yang keluar masuk rumah yang diduga menjadi tempat pembagian uang. Karena merasa curiga dan khawatir kegiatan itu akan selesai, setelah melihat seorang warga perempuan masuk ke rumah tersebut, saksi Mahyudin langsung masuk ke dalam rumah itu untuk melakukan penggerebekan.

Saksi Mahyudin masuk ke dalam rumah melalui pintu samping kiri yang merupakan jalur keluar masuk warga ke rumah tersebut, sembari membuat rekaman video menggunakan ponselnya. “Kenapa kamu tutup pintunya,” tegur Mahyudin saat itu.

Tiba-tiba, seorang laki-laki langsung berlari keluar. Saksi Mahyudin berusaha mengejar, tetapi gagal. Kemudian, sambil merekam menggunakan ponselnya, saksi Mahyudin mengambil lembaran kertas rekap berisikan nama-nama yang telah menerima uang maupun yang belum menerima yang diletakkan pada map di atas meja di hadapan terdakwa III.

Saat itu terdakwa III sedang memegang spidol berwarna biru. Lembar kertas rekap itu segera diamankan saksi Mahyudin. Saksi Mahyudin juga mengambil map dan secarik kertas yang bertuliskan Suparno 72. Selanjutnya saksi Mahyudin mencoba membuka pintu ruangan kecil (gudang) yang sebelumnya sempat ditutup oleh laki-laki bernama Kiki.

Upaya itu gagal karena pintu dikunci dari dalam. Saksi Mahyudin pun mencoba melihat melalui lubang angin-angin pada bagian atas pintu dengan menaiki kursi. Ia melihat terdakwa I, terdakwa II, serta satu laki-laki lagi yang tidak dikenalnya. Kemudian, saksi Mahyudin turun dan mengecek semua ruangan, memastikan tidak ada jendela yang terbuka.

Lalu, saksi Mahyudin kembali lagi ke dalam rumah sambil bertanya kepada semua orang yang berada dalam rumah tersebut. “Kalian ini dapat pembagian uang dari 02 ya,” tanya saksi. Sontak dijawab oleh salah satu perempuan yang saat itu membawa serat anak. “iya, saya pemilih 02 dari awal,” jawabnya.

Selanjutnya, saksi Mahyudin melarang siapa pun untuk keluar rumah dan meminta saksi Malik Muliawan untuk menghubungi kepolisian. Tak lama kemudian datanglah polisi. Tiga orang perempuan terlebih dahulu diamankan. Kemudian, polisi mengamankan enam orang (terdiri empat laki-laki dan dua perempuan) dari ruangan yang terkunci dari dalam.

Baca Juga :  Katanya Hari Tenang

Dari keenam orang itu, salah satunya merupakan terdakwa I yang masuk dalam tim pemenangan paslon 02 pada Pilkada Kabupaten Barito Utara tahun 2024. Setelah sembilan orang itu diamankan dari dalam rumah menuju Kantor Polres Barito Utara, rumah itu dijaga ketat oleh saksi Endang (anggota Polres Barito Utara) bersama rekannya.

Tidak ada seorang pun yang dibolehkan masuk rumah tersebut. Lalu, sekitar pukul 12.00 WIB, dilakukan pengecekan dan penyisiran dalam rumah bersangkutan oleh tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Barito Utara, yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polres Barito Utara, dan Kejaksaan Negeri Barito Utara.

Saat itu ditemukan barang bukti berupa lembar data rekapitulasi pemilih TPS 01 yang memuat nama-nama yang termasuk dalam DPT TPS 01 Melayu, satu lembar map, secarik kertas yang bertuliskan 72 Pcs dan lembaran specimen surat suara yang terdapat tanda gambar paslon 02 dan siluet gambar paslon 01,  dua spidol berwarna biru, satu lembar kertas dengan tulisan 14/03/2025, satu lembar karpet berwarna hijau, uang tunai pecahan ratusan berjumlah Rp250.000.000 yang ditemukan di dalam ruangan yang terkunci.

Atas penemuan itu, tim Sentra Gakkumdu Barito Utara melakukan klarifikasi terhadap sembilan orang yang telah diamankan tersebut serta terhadap dua orang bernama Rahmat Diatul Halim dan Haris Padilah, yang mengaku telah menerima uang masing-masing Rp10.000.000 dari terdakwa I dan terdakwa II, pada hari yang sama dan bertempat di rumah, Jalan Simpang Pramuka II, Kelurahan Melayu, dengan maksud memilih paslon 02 pada pemilihan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Bupati Barito Utara.

Kedua orang itu (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) tidak terlihat saat penggerebekan, karena sudah meninggalkan lokasi usai menerima uang dan satu bungkus plastik hitam berisi takjil.

Saat menyerahkan uang masing-masing sejumlah Rp10 juta kepada dua orang yang bernama Rahmat Diatul Halim dan Haris Padilah sebagai penerima, baik terdakwa I maupun terdakwa II sama-sama memperlihatkan spesimen surat suara yang bergambar paslon 02.

“Bahwa perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, maupun Terdakwa III tersebut dilakukan menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam dalam Pemilihan Kepala Daerah Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024 yang ditetapkan akan dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2025,” kata Jaksa dalam dakwaannya.

Dua orang yang bernama Rahmat Diatul Halim dan Haris Padilah sebagai penerima uang. Keduanya adalah benar Pemilih dalam pelaksanaan PSU dan tercantum di DPT nomor 413 dan 180. Pada hari yang sama juga dibacakan dakwaan terhadap Rahmat Diatul Halim dan Haris Padilah.

Ketika itu keduanya menyerahkan diri ke Polres Batara dan mengaku telah menerima uang sebesar Rp10 juta dari Muhammad Al Ghazali dan Tajjalli Rachman Barson sekira 08.30 WIB.

Perbuatan Para terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 187A ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang jo.

Baca Juga :  Safari Subuh Fairid-Zaini, Program yang Akan Digalakkan Jika Terpilih

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasi Intel Kejari Batara yang juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widha Sinulingga menjelaskan bahwa sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan dari penuntut umum.

“Dalam pembacaan dakwaan, pihak terdakwa I, II dan II mengajukan eksepsi. Dan pada kali penasehat hukumnya menyampaikan eksepsi,” tegas Widha dalam wawncara beraama Kalteng Pos, Kamis (10/4/2025). Lalu dilanjutkan atas pendapat dari jaksa penuntut umum atas eksepsi tersebut.

Sedangkan pada selanjutnya Pengadilan Negeri Barito Utara pada kali juga melangsungkan sidang berkas lainnya dalam kasus yang sama, yakni terdakwa Halim dan Haris. “Kalo untuk perkara Halim dan Haris hanya dibacakan dakwaan dan tidak eksepsi,” tegas Widha.

Selanjutnya ia mengatakan bahwa sidang selanjutnya dilaksanakan pad Jumat 11 April 2025. Dimana kedua berkas perkara tersebut akan sidang dilakukan pemeriksaan saksi dan saksi ahli. Selanjutnya ia mengatakan, pada sidang selanjutnya juga dilakukan pemeriksaan para terdakwa.

“Kami akan undang saksi yang ada pada berkas perkara dan ahli akan diundamg,” tegas Widha. Terpisah Roby Cahyadi selaku penasehat hukum adalah terdakwa I Muhammad Al Ghazali, terdakwa II Tajjalli Rachman Barson dan terdakwa III Widiana Tri Wibowo manjelaskan bahwa dakwaan cenderung tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa secara utuh dan menyeluruh sehingga mengakibatkan surat dakwaan menjadi kabur (obscur libel).

Menurutnya hal ini dapat merugikan terdakwa dalam membela dirinya dihadapan persidangan. Berdasarkan Pasal 143 ayat 2 KUHAP surat dakwaan harus memenuhi syarat formil dan materil. Apabila surat dakwaan tidak memenuhi syarat materil, maka surat dakwaan yang demikian adalah batal demi hukum “Bahwa perbuatan materiil yang diuraikan Penuntut Umum, kabur dan tidak jelas. Oleh karena perbuatan tersebut tidak diterangkan secara terang dan jelas,” tegas Roby Cahyadi dalam memberikan eksepsi Kamis (11/4/2025).

Selanjutnya Roby menjelaskan mengenai dakwaan yang menyebut “mengambil lembaran kertas rekap berisi nama-nama yang telah menerima uang maupun yang belum menerima yang berada di atas map yang ada di atas meja.

Menurutnya hal itu tidak menjelaskan apakah benar kertas rekap berisi nama-nama telah menerima uang maupun yang belum menerima uang. Atau ada tulisan nominal uang atau angka? “Kemudian apakah bersesuaian nama-nama dalam daftar tersebut dengan angka atau nominal uang, sehingga dakwaan menjadi tidak jelas,” tegas Roby.

Menurutnya dakwaan hanya mengambil sudut pandang saksi Mahyudin, sedangkan dalam seluruh uraian dakwaan, tidak ada berisi bahwa saksi Mahyudin melihat ada transaksi, penyerahan dan penerimaan uang di dalam rumah tersebut, sehingga dakwaan menjadi tidak lengkap. “Penuntut umum tidak menyebut siapa nama perempuan tersebut, sehingga dakwaan menjadi tidak jelas,” tegasnya. (irj/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/