MUARA TEWEH – Sebanyak tujuh orang anggota DPRD Kabupaten Barito Utara melaksanakan kunjungan lapangan ke Kecamatan Lahei Barat, dalam rangka melakukan verifikasi lapangan atas permasalahan ganti rugi lahan atau tali asih, di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Padaidi-PT. KDC.
Kunjungan tersebut, merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah digelar pada 14 April 2025 lalu, terkait keluhan masyarakat pemilik lahan yang belum adanya kejelasan kompensasi dari pihak perusahaan.
Pertemuan lapangan tersebut, dipimpin Anggota DPRD Batara Hasrat, Camat Lahei Barat Adi Suwarman, perwakilan Polres Barito Utara AKP Erik Andersen, perwakilan masyarakat pemilik lahan Jumadi, serta sejumlah tokoh masyarakat dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Hasrat menyayangkan, ketidakhadiran pihak PT Padaidi-PT KDC yang dinilai mengabaikan upaya penyelesaian yang tengah difasilitasi DPRD Barito Utara. Dia menyoroti, lahan milik masyarakat atas nama Jumadi yang telah digarap oleh perusahaan tanpa pemberitahuan atau persetujuan pemilik sah.
“Kami sangat menyayangkan tindakan perusahaan yang langsung membeli dan menggarap lahan, hanya berdasarkan penyerahan SKT dari pihak lain tanpa klarifikasi kepada pemilik yang sah. Ini berpotensi menimbulkan konflik dimasyarakat,” tegas Hasrat.
Erik Andersen yang mewakili Kapolres Barito Utara menanggapi situasi ini, dengan menyarankan kepada masyarakat untuk melakukan penelusuran ulang atas dokumen kepemilikan lahan mereka.
“Apabila ditemukan kejanggalan atau ketidaksesuaian dokumen, masyarakat dapat menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen atau penyerobotan lahan,” ujarnya.
Kepala Desa Luwe Hulu, Arisandi, dalam kesempatan tersebut turut menyuarakan harapan warganya. Ia meminta DPRD Batara agar bertindak tegas, dalam menyelesaikan konflik antara pemilik lahan dan pihak perusahaan.
Lebih lanjut, Adi Suwarman selaku Camat Lahei Barat sebenarnya mengharapkan, perusahaan PT Padaidi – PT KDC bisa hadir pada kunjungan lapangan DPRD Barito Utara di Aula Kecamatan Lahei Barat, untuk memediasi dan mencari solusi sebagai tindak lanjut RDP di DPRD Kabupaten Barito Utara, terkait ganti rugi lahan warga yang belum diselesaikan yang di duga tumpang tindih kepemilikan. (fat)