Permintaan Dewan kepada Perusahaan Pertambangan di Batara
MUARA TEWEH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Batara) H Benny Siswanto minta kepada perusahaan tambang di wilayah daerah itu, agar bisa menjalankan kewajibannya, yaitu melaksanakan reklamasi lubang bekas galian tambang yang sudah mereka lakukan.
“Perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang usaha pertambangan di wilayah Kabupaten Barito Utara diminta untuk menjalankan kewajibannya untuk mereklamasi bekas lubang galian tambang,” kata Benny Siswanto, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, berdasarkan informasi yang diperolehnya masih banyak perusahaan-perusahaan tambang di Barito Utara yang belum melakukan reklamasi bekas galian tambang. Padahal lubang-lubang bekas galian tambah itu harus ditutup kembali, agar tidak menimbulkan permasalahan lain di kemudian hari.
“Kita akan turun ke lapangan. Kita minta perusahaan benar-benar menjalankan kewajibannya menutup dan mereklamasi bekas galian tambangnya,” ungkap politikus PKB itu, baru-baru ini.
Menurut dia, reklamasi galian bekas tambang tersebut wajib hukumnya bagi perusahaan untuk menjalankannya. “Jangan berdalih sudah membayar uang jaminan reklamasi, sehingga pihak perusahaan tidak menjalankan reklamasi tersebut,” jelasnya.
Uang jaminan reklamasi yang dibayarkan kepada pemerintah, sekedar untuk jaminan sementara. Bukan biaya untuk menutup seluruh lubang yang dibuat oleh perusahaan tambang.
Di samping itu, dia berharap kepada perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di wilayah setempat agar dalam rekrutmen karyawan, dapat memberdayakan tenaga kerja lokal. Hal itu dilakukan agar warga lokal tidak hanya jadi penonton di daerah sendiri. Tetapi juga dapat merasakan dampak positif keberadaan perusahaan yang ada di wilayahnya.
“Ini juga agar terjalin hubungan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat yang ada di sekitar wilayah operasi produksi perusahaan itu juga,” tegasnya. (adl/ens/ko)