Jumat, November 22, 2024
24.1 C
Palangkaraya

Dewan Ajukan Tiga Raperda kepada Pemkab Barito Utara

MUARA TEWEH–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara (DPRD Batara) mengajukan 3 (tiga) rancangan peraturan daerah (raperda) insiatif dewan kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara. Pengajunan tiga raperda ini diserahkan unsure pimpinan dewan pada rapat paripurna I masa sidang II yang berlangsung di gedung DPRD setempat, Rabu (25/1/2023).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barito Utara Henny Rosgiaty Rusli mengatakan, penyampaian tiga rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD ini merupakan implementasi Pasal 149 dan Pasal 150 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, kabupaten, dan kota.

Baca Juga :  Ketua Dewan Apresiasi Panen Padi Varietas Intani

“Dalam kedua aturan tersebut menyatakan bahwa salah satu fungsi DPRD adalah pembentukan perda yang dilaksanakan dengan cara membahas bersama bupati/wali kota dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan perda kabupaten/kota, meng­ajukan usul rancangan perda kabupaten/kota, dan menyusun program pembentukan perda kabupaten/kota bersama bupati/wali kota,” kata perempuan yang merupakan ketua Asosiasi Futsal Kabupaten (AFK) Baruto Utara tersebut.

Menurut Henny, adapun rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Barito Utara yang diajukan masing-masing mengatur tentang pertama kepemudaan, kedua pemberian beasiswa dan ketiga mengatur tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Menurut dia, naskah akademik ketiga raperda ini disusun oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah sesuai Nota Kesepahaman Nomor : 11/MoU-DPRD/2020 dan Nomor : W17.HM.05.024285 tanggal 25 September 2020 tentang penyusunan naskah akademik, rancangan peraturan daerah dan pengintegrasian jaringan dokumentasi dan informasi hukum. (noy*/ens)

Baca Juga :  Tak Ada Perda Jadi Penghalang KLP

MUARA TEWEH–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara (DPRD Batara) mengajukan 3 (tiga) rancangan peraturan daerah (raperda) insiatif dewan kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara. Pengajunan tiga raperda ini diserahkan unsure pimpinan dewan pada rapat paripurna I masa sidang II yang berlangsung di gedung DPRD setempat, Rabu (25/1/2023).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barito Utara Henny Rosgiaty Rusli mengatakan, penyampaian tiga rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD ini merupakan implementasi Pasal 149 dan Pasal 150 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, kabupaten, dan kota.

Baca Juga :  Ketua Dewan Apresiasi Panen Padi Varietas Intani

“Dalam kedua aturan tersebut menyatakan bahwa salah satu fungsi DPRD adalah pembentukan perda yang dilaksanakan dengan cara membahas bersama bupati/wali kota dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan perda kabupaten/kota, meng­ajukan usul rancangan perda kabupaten/kota, dan menyusun program pembentukan perda kabupaten/kota bersama bupati/wali kota,” kata perempuan yang merupakan ketua Asosiasi Futsal Kabupaten (AFK) Baruto Utara tersebut.

Menurut Henny, adapun rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Barito Utara yang diajukan masing-masing mengatur tentang pertama kepemudaan, kedua pemberian beasiswa dan ketiga mengatur tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Menurut dia, naskah akademik ketiga raperda ini disusun oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah sesuai Nota Kesepahaman Nomor : 11/MoU-DPRD/2020 dan Nomor : W17.HM.05.024285 tanggal 25 September 2020 tentang penyusunan naskah akademik, rancangan peraturan daerah dan pengintegrasian jaringan dokumentasi dan informasi hukum. (noy*/ens)

Baca Juga :  Tak Ada Perda Jadi Penghalang KLP

Artikel Terkait

Fraksi PDIP Menyampaikan Lima Masukan

Harus Cek Berkala dan Ganti Kabel Listrik

Waspadai Kabut Asap

Dewan Apresiasi Simulasi Sispamkota

Terpopuler

Artikel Terbaru

/