Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Perbaikan Jalan Tak Masuk Program CSR PBS

KUALA KURUN – Beberapa waktu lalu, telah digelar rapat dengar pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) bersama perusahaan besar swasta (PBS) bidang pertambangan, kehutanan, dan perkebunan yang ada di Gumas.

RDP tersebut membahas terkait realisasi corporate social responsibility (CSR) terhadap masyarakat sekitarnya. Dari RDP itu, ada beberapa PBS mengaku sudah menyalurkan CSR. Tetapi saat ditanya bentuk CSR-nya, ternyata berupa perbaikan salah satu titik di ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya.

“Perbaikan jalan itu bukan termasuk CSR, tetapi sudah menjadi kewajiban PBS, karena jalan tersebut digunakan truk angkutan PBS untuk mengangkut hasil produksi,” kata anggota DPRD Kabupaten Gumas Untung Jaya Bangas, Minggu (30/7).

Baca Juga :  Banyak Aduan Masyarakat Soal PBS

Untung menegaskan, PBS harus bisa membedakan antara CSR dan kewajiban. Jangan sampai mereka mencampuradukkan antara kewajiban dan CSR di dalam realisasi pelaksanaan CSR. Perbaikan ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya tidak dimasukkan ke dalam kategori CSR. Apalagi jalan tersebut rusak karena dilewati truk angkutan PBS itu juga.

“Perbaikan ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya malah merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh PBS, karena sebenarnya truk angkutan PBS yang mengangkut hasil produksi tidak boleh melintasi jalan umum,” tegasnya.

Politikus Partai Demokrat ini menolak tegas apabila ada PBS yang mengklaim telah merealisasikan CSR, yakni dalam bentuk perbaikan ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya.

“PBS harus bisa membedakan antara CSR dan kewajiban. Apa yang menjadi kewajiban, jangan diklaim sebagai CSR,” tuturnya.

Baca Juga :  Wujudkan TPB dengan Saling Bersinergi

Sebelumnya, sejumlah PBS bidang pertambangan, kehutanan, dan perkebunan bersama kontraktor membentuk konsorsium untuk peningkatan ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya di wilayah Kabupaten Gumas.

Adapun peningkatan ruas jalan itu yakni di segmen Desa Tanjung Karitak menuju Rabauh, Kecamatan Sepang sepanjang 2,275 kilometer, dan peningkatan ruas jalan di segmen Desa Rabauh menuju Kelurahan Kampuri, Kecamatan Mihing Raya. (okt)

KUALA KURUN – Beberapa waktu lalu, telah digelar rapat dengar pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) bersama perusahaan besar swasta (PBS) bidang pertambangan, kehutanan, dan perkebunan yang ada di Gumas.

RDP tersebut membahas terkait realisasi corporate social responsibility (CSR) terhadap masyarakat sekitarnya. Dari RDP itu, ada beberapa PBS mengaku sudah menyalurkan CSR. Tetapi saat ditanya bentuk CSR-nya, ternyata berupa perbaikan salah satu titik di ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya.

“Perbaikan jalan itu bukan termasuk CSR, tetapi sudah menjadi kewajiban PBS, karena jalan tersebut digunakan truk angkutan PBS untuk mengangkut hasil produksi,” kata anggota DPRD Kabupaten Gumas Untung Jaya Bangas, Minggu (30/7).

Baca Juga :  Banyak Aduan Masyarakat Soal PBS

Untung menegaskan, PBS harus bisa membedakan antara CSR dan kewajiban. Jangan sampai mereka mencampuradukkan antara kewajiban dan CSR di dalam realisasi pelaksanaan CSR. Perbaikan ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya tidak dimasukkan ke dalam kategori CSR. Apalagi jalan tersebut rusak karena dilewati truk angkutan PBS itu juga.

“Perbaikan ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya malah merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh PBS, karena sebenarnya truk angkutan PBS yang mengangkut hasil produksi tidak boleh melintasi jalan umum,” tegasnya.

Politikus Partai Demokrat ini menolak tegas apabila ada PBS yang mengklaim telah merealisasikan CSR, yakni dalam bentuk perbaikan ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya.

“PBS harus bisa membedakan antara CSR dan kewajiban. Apa yang menjadi kewajiban, jangan diklaim sebagai CSR,” tuturnya.

Baca Juga :  Wujudkan TPB dengan Saling Bersinergi

Sebelumnya, sejumlah PBS bidang pertambangan, kehutanan, dan perkebunan bersama kontraktor membentuk konsorsium untuk peningkatan ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya di wilayah Kabupaten Gumas.

Adapun peningkatan ruas jalan itu yakni di segmen Desa Tanjung Karitak menuju Rabauh, Kecamatan Sepang sepanjang 2,275 kilometer, dan peningkatan ruas jalan di segmen Desa Rabauh menuju Kelurahan Kampuri, Kecamatan Mihing Raya. (okt)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/