Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Aspirasi yang Disampaikan melalui Dewan

Perangkat Desa Berharap Ada Kenaikan Gaji

KUALA KURUN – Sejumlah perangkat desa yang ada di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengharapkan adanya kenaikan penghasilan atau gaji, dengan berpatokan pada besaran upah minimum kabupaten (UMK) Gumas tahun 2023 sekitar Rp 3,2 juta. Dewan pun banyak menyerap atau mendapat aspirasi terkait hal itu dari perangkat desa.

“Saya sering mendengar usulan dari perangkat desa yang menginginkan adanya kenaikan penghasilan atau gaji,” kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas, Nomi Aprilia, belum lama ini.

Sekarang ini, menurut Nomi, gaji tetap per bulan untuk seorang kepala desa (kades) Rp 3,5 juta, sekretaris desa (sekdes) Rp2,8 juta, kepala urusan (kaur) dan kepala seksi (kasi) Rp2,5 juta, dan staf di desa Rp2,1 juta.

Baca Juga :  Wadah Remaja Gali dan Tingkatkan Kompetensi

“Selain gaji, mereka juga mendapatkan honorarium pengelolaan keuangan desa. Masing-masing per bulan untuk kades Rp500 ribu, sekdes Rp400 ribu, serta kaur dan kasi Rp350 ribu,” ujar Nomi.

Di samping perangkat desa, lanjut Nomi, besaran nilai tunjangan untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga perlu dipertimbangkan. Pasalnya, saat ini besaran tunjangan BPD juga masih di bawah UMK Gumas.

“Dari informasi yang saya dapat, besaran tunjangan ketua BPD per bulan yakni Rp2,3 juta, wakil ketua BPD Rp2,1 juta, sekretaris Rp1,9 juta, dan anggota Rp1,7 juta,” tuturnya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, kalau melihat komposisi tadi, maka penghasilan dari perangkat desa dan tunjangan BPD masih dibawah UMK Gumas. Untuk itu, diharapkan kedepan ada kenaikan penghasilan tetap dan tunjangan yang berpatokan pada UMK.

Baca Juga :  Manfaatkan Libur Natal untuk Mengunjungi Wisata Daerah

“Kalau memungkinkan, maka sudah sewajarnya ada kenaikan penghasilan atau gaji tetap bagi perangkat desa dan tunjangan BPD,” terangnya.

Dia pun mengapresiasi kepada seluruh kades, perangkat desa dan BPD di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau, yang selama ini sudah bekerja dengan baik dalam menjalankan roda pemerintahan di desa.

“Tentu saya berharap kinerja mereka yang selama ini sudah berjalan baik dapat dipertahankan, kalau perlu ditingkatkan lagi,” pungkas legislator dari daerah pemilihan (dapil) I mencakup Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang ini. (okt)

KUALA KURUN – Sejumlah perangkat desa yang ada di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengharapkan adanya kenaikan penghasilan atau gaji, dengan berpatokan pada besaran upah minimum kabupaten (UMK) Gumas tahun 2023 sekitar Rp 3,2 juta. Dewan pun banyak menyerap atau mendapat aspirasi terkait hal itu dari perangkat desa.

“Saya sering mendengar usulan dari perangkat desa yang menginginkan adanya kenaikan penghasilan atau gaji,” kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas, Nomi Aprilia, belum lama ini.

Sekarang ini, menurut Nomi, gaji tetap per bulan untuk seorang kepala desa (kades) Rp 3,5 juta, sekretaris desa (sekdes) Rp2,8 juta, kepala urusan (kaur) dan kepala seksi (kasi) Rp2,5 juta, dan staf di desa Rp2,1 juta.

Baca Juga :  Wadah Remaja Gali dan Tingkatkan Kompetensi

“Selain gaji, mereka juga mendapatkan honorarium pengelolaan keuangan desa. Masing-masing per bulan untuk kades Rp500 ribu, sekdes Rp400 ribu, serta kaur dan kasi Rp350 ribu,” ujar Nomi.

Di samping perangkat desa, lanjut Nomi, besaran nilai tunjangan untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga perlu dipertimbangkan. Pasalnya, saat ini besaran tunjangan BPD juga masih di bawah UMK Gumas.

“Dari informasi yang saya dapat, besaran tunjangan ketua BPD per bulan yakni Rp2,3 juta, wakil ketua BPD Rp2,1 juta, sekretaris Rp1,9 juta, dan anggota Rp1,7 juta,” tuturnya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, kalau melihat komposisi tadi, maka penghasilan dari perangkat desa dan tunjangan BPD masih dibawah UMK Gumas. Untuk itu, diharapkan kedepan ada kenaikan penghasilan tetap dan tunjangan yang berpatokan pada UMK.

Baca Juga :  Manfaatkan Libur Natal untuk Mengunjungi Wisata Daerah

“Kalau memungkinkan, maka sudah sewajarnya ada kenaikan penghasilan atau gaji tetap bagi perangkat desa dan tunjangan BPD,” terangnya.

Dia pun mengapresiasi kepada seluruh kades, perangkat desa dan BPD di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau, yang selama ini sudah bekerja dengan baik dalam menjalankan roda pemerintahan di desa.

“Tentu saya berharap kinerja mereka yang selama ini sudah berjalan baik dapat dipertahankan, kalau perlu ditingkatkan lagi,” pungkas legislator dari daerah pemilihan (dapil) I mencakup Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang ini. (okt)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/