Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Anggota Dewan Dukung Langkah Tegas Bupati Gumas

PBS yang Melanggar Aturan Harus Diberi Sanksi

KUALA KURUN – Operasional pabrik kelapa sawit PT Berkala Maju Bersama (BMB) Estate Manuhing dihentikan sementara. Hal ini terjadi karena adanya dugaan pencemaran lingkungan oleh PBS tersebut, dengan membuang limbah sawit ke Sungai Masien, Kecamatan Manuhing dan tidak adanya persetujuan teknis Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“Saya mendukung dan sepakat dengan tindakan yang dilakukan kepala daerah terkait penutupan sementara operasional pabrik tersebut. Harusnya itu bisa dilakukan sejak dulu,” kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Evandi, Jumat sore (23/6).

Setelah penutupan tersebut, menurut wakil rakyat itu, perlu upaya investigasi untuk mencari kebenaran terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan tersebut. Seperti yang diadukan masyarakat. Apakah benar itu murni kesalahan perusahaan atau ada penyebab lain.

Baca Juga :  Untuk Mewujudkan GKE yang Kreatif

“Saya minta agar sikap tegas itu sebaiknya tidak hanya diberlakukan kepada satu perusahaan besar swasta saja, tetapi juga kepada PBS lain di Kabupaten Gumas yang melanggar aturan,” tuturnya.

Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini mencontohkan, ada sejumlah PBS yang beroperasi di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau, namun diduga belum memiliki hak guna usaha (HGU), padahal sudah beroperasi cukup lama.

“Sanksi juga bisa diberikan kepada PBS terkait. Jadi sanksi diberikan tidak hanya bagi PBS yang mencemari lingkungan saja, tetapi terhadap PBS yang melanggar aturan,” ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Gumas Jaya Samaya Monong menegaskan, penghentian operasional pabrik itu dilakukan dengan waktu yang belum ditentukan. Di sekitar areal pabrik, juga sudah dipasang garis Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta pemasangan papan larangan.

Baca Juga :  Hingga 2022, Ditemukan 48 Kasus HIV/AIDS di Gumas

“Agar pabrik kelapa sawit bisa kembali operasional, perusahaan harus mendapat persetujuan teknis atau surat layak operasional, dan sudah memenuhi kewajiban yang berkaitan dengan aturan lingkungan hidup,” tegasnya.

Selama tidak dipenuhi, tambah dia, maka pabrik tidak diizinkan untuk operasional. Kalau pabrik tidak mentaati dengan tetap beroperasi, maka akan ada sanksi tegas yang diberikan. “Sanksi terberat adalah izin pabrik kelapa sawit dan izin perkebunannya akan kami cabut,”  pungkasnya. (okt/ens)

KUALA KURUN – Operasional pabrik kelapa sawit PT Berkala Maju Bersama (BMB) Estate Manuhing dihentikan sementara. Hal ini terjadi karena adanya dugaan pencemaran lingkungan oleh PBS tersebut, dengan membuang limbah sawit ke Sungai Masien, Kecamatan Manuhing dan tidak adanya persetujuan teknis Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“Saya mendukung dan sepakat dengan tindakan yang dilakukan kepala daerah terkait penutupan sementara operasional pabrik tersebut. Harusnya itu bisa dilakukan sejak dulu,” kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Evandi, Jumat sore (23/6).

Setelah penutupan tersebut, menurut wakil rakyat itu, perlu upaya investigasi untuk mencari kebenaran terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan tersebut. Seperti yang diadukan masyarakat. Apakah benar itu murni kesalahan perusahaan atau ada penyebab lain.

Baca Juga :  Untuk Mewujudkan GKE yang Kreatif

“Saya minta agar sikap tegas itu sebaiknya tidak hanya diberlakukan kepada satu perusahaan besar swasta saja, tetapi juga kepada PBS lain di Kabupaten Gumas yang melanggar aturan,” tuturnya.

Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini mencontohkan, ada sejumlah PBS yang beroperasi di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau, namun diduga belum memiliki hak guna usaha (HGU), padahal sudah beroperasi cukup lama.

“Sanksi juga bisa diberikan kepada PBS terkait. Jadi sanksi diberikan tidak hanya bagi PBS yang mencemari lingkungan saja, tetapi terhadap PBS yang melanggar aturan,” ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Gumas Jaya Samaya Monong menegaskan, penghentian operasional pabrik itu dilakukan dengan waktu yang belum ditentukan. Di sekitar areal pabrik, juga sudah dipasang garis Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta pemasangan papan larangan.

Baca Juga :  Hingga 2022, Ditemukan 48 Kasus HIV/AIDS di Gumas

“Agar pabrik kelapa sawit bisa kembali operasional, perusahaan harus mendapat persetujuan teknis atau surat layak operasional, dan sudah memenuhi kewajiban yang berkaitan dengan aturan lingkungan hidup,” tegasnya.

Selama tidak dipenuhi, tambah dia, maka pabrik tidak diizinkan untuk operasional. Kalau pabrik tidak mentaati dengan tetap beroperasi, maka akan ada sanksi tegas yang diberikan. “Sanksi terberat adalah izin pabrik kelapa sawit dan izin perkebunannya akan kami cabut,”  pungkasnya. (okt/ens)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/