Bisa Dimanfaatkan Para Kades dan Lurah

Inovasi Pelayanan dan Perlindungan Hukum di Gumas

23
Binartha ( FOTO : Wakil Ketua I DPRD Gumas Binartha )

KUALA KURUN – Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kurun bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) serta Pos Bantuan Hukum (Posbakum) telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama atau memorandum of understanding (MoU) inovasi peningkatan pelayanan dan perlindungan hukum masyarakat.

“Kami minta kepada seluruh kepala desa (kades) dan lurah untuk memanfaatkan inovasi tersebut, khususnya dalam hal penyelesaian konflik, sengketa perdata di masyarakat, dan menyusun peraturan desa,” kata Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas, Binartha, Rabu (25/10).

Menurut politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini, pelayanan inovasi peningkatan dan perlindungan hukum dari PN Kuala Kurun kepada masyarakat itu gratis. Apalagi kades dan lurah sebagai garda terdepan dalam menyelesaikan perkara jalur non litigasi atau di luar pengadilan.

Baca Juga :  Program BSPS Harus Bermanfaat Ada Sebanyak 75 Rumah Menerima

“Sangat tepat apabila para kades dan lurah dapat memanfaatkan inovasi tersebut dalam menjalankan proses mediasi dan pendampingan terhadap warga yang sedang bersengketa,” tegasnya.

Dilihat dari fungsinya, menurut Binartha, peran kades dan lurah dalam menyelesaikan konflik di masyarakat memiliki kesamaan dengan seorang mediator. Karena posisinya sebagai pihak ketiga yang membantu mendamaikan masyarakat yang bersengketa.

“Kami ingin kades dan lurah bisa berperan sebagai juru damai di lingkungan masyarakat, dengan menyaring permasalahan-permasalahan agar tidak seluruhnya menjadi perkara di pengadilan,” ujarnya.

Legislator dari daerah pemilihan (dapil) II mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing dan Manuhing Raya ini menegaskan, dari legislatif akan terus mendukung kinerja PN Kuala Kurun dalam berinovasi dan mengembangkan karya kreatif.

Baca Juga :  Dewan Gumas Minta SP4N-LAPOR! Disosialisasikan

“Kami ingin kualitas pelayanan pengadilan kepada masyarakat dapat terus meningkat, disesuaikan dengan tuntutan perkembangan zaman,” terangnya.

Sebelumnya, Bupati Gumas Jaya Samaya Monong mengapresiasi PN Kuala Kurun atas MoU inovasi peningkatan pelayanan dan perlindungan hukum masyarakat. Untuk tindaklanjutnya, itu tergantung dari niat dan keseriusan dalam implementasi di lapangan.

“Sebagai langkah awal, saya minta kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan pihak terkait lain, agar segera melakukan sosialisasi lebih lanjut sampai ke tingkat desa,” tukasnya. (dok)