KUALA KURUN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyampaikan hasil pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2022 pada rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2022.
Lima Raperda itu yakni tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing, tentang pengelolaan air limbah domestik, tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di Gumas, tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, serta tentang perubahan kelima atas Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang penyertaan modal pada Perusahaan Daerah (Persuda) Gunung Mas Perkasa.
“Setelah dilakukan pembahasan lima Raperda itu, disimpulkan bahwa hanya empat Raperda yang disetujui untuk segera ditetapkan menjadi Perda. Sedangkan Raperda terkait penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa untuk sementara ditunda atau pending,” kata Juru Bicara Bapemperda DPRD Gumas Iceu Purnamasari, Jumat (25/11/2022).
Wakil rakyat itu menjelaskan, penundaan itu dikarenakan dalam rapat dengar pendapat (RDP) terdahulu telah disepakati dan diminta Komisi II dan anggota DPRD, agar segera melakukan audit terhadap Perusda, untuk memudahkan proses dan adanya tanggung jawab oleh jajaran pengurus dan meminta dewan pengawas dapat mengawal hal ini.
“Hal lain yang menjadi alasan penundaan itu adalah karena pada saat pembahasan, direktur utama Perusda Gunung Mas Perkasa tidak dapat hadir dengan alasan sakit,” sesal politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
Saat itu juga disampaikan catatan dan pertimbangan terhadap empat Raperda yang sudah disetujui. Untuk Raperda tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing diusulkan karena adanya perubahan regulasi di tingkat pusat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang penggunaan tenaga kerja asing yang mengubah istilah terdahulu menjadi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
“Dalam Raperda itu, sepakat tidak ada perubahan, penambahan maupun pengurangan pada pasal-pasal, dan Raperda ini masuk dalam kategori perubahan Perda kumulatif terbuka,” ujarnya.
Selanjutnya, catatan dan pertimbangan terhadap Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik, yakni disepakati tidak ada perubahan, penambahan maupun pengurangan pada pasal-pasal. Untuk penegakan sanksi dilakukan paling akhir sesuai tahapan. Yang terpenting Perda sudah ada dan bisa disahkan.
“Apabila sudah ditetapkan menjadi Perda, kami ingin perangkat daerah terkait perlu banyak melakukan sosialisasi, sehingga dapat merubah pola pikir masyarakat,” tegasnya.
Kemudian, catatan dan pertimbangan terhadap Raperda tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, yaitu sepakat pada pasal 16 mengalami perubahan, menjadi penjual langsung menyediakan petugas/pramuniaga tersendiri untuk konsumen, dan pengecer wajib melarang konsumen meminum langsung di lokasi penjualan.
“Raperda ini juga mengatur pihak-pihak yang dapat menjadi pengecer di luar distributor, sub distributor, seperti sejenis cafe tidak bisa lagi menjual, kecuali karaoke, pengecer dan penjual (toko miras),” katanya.
Juga catatan dan pertimbangan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yakni sepakat perubahan pasal 8, bahwa dokumen perencanaan perumahan wajib mendapatkan pengesahan dari bupati untuk dilimpahkan kepada perangkat daerah yang menangani urusan perumahan dan kawasan permukiman. “Raperda ini merupakan suatu acuan untuk pembangunan di Kabupaten Gumas agar menjadi tertata dengan baik,” pungkasnya. (okt/ens)