Jumat, Mei 17, 2024
24.7 C
Palangkaraya

Perhatikan Pelestarian dan Penyelamatan Cagar Budaya di Kalteng

PALANGKA RAYA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Andayani mengatakan, Perda Pelestarian Cagar Budaya bisa menjadi landasan hukum bagi pelestarian dan penyelamatan cagar budaya.

“Perda tersebut juga sekaligus bentuk pengakuan dan perlindungan atas eksistensi kelembagaan maupun kegiatan pelestarian dan penyelamatan cagar di Kalteng kedepan,” katanya kepada media di Gedung DPRD Kalteng, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, kegiatan pelestarian dan penyelamatan cagar budaya merupakan tanggung jawab pelestarian cagar budaya juga. Bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah saja. Ini juga harus menjadi perhatian bersama agar dapat mewujudkan kawasan cagar budaya sebagai kekayaan budaya untuk dikelola dikembangkan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya dan sebesar-besarnya untuk kepentingan pembangunan dan citra positif daerah.

Baca Juga :  Dukung Semangat Guru di Wilayah Pelosok

Politikus Partai Gerindra Kalteng tersebut juga menegaskan, jika hal ini diperhatikan dengan baik maka bukan tidak mungkin Kaltejg akan menjadi tujuan wisata dan perhatian masyarakat luar. Pihak investor juga akan kian memberikan perhatian, sehingga bisa menjadi lapangan usaha, lapangan kerja dan juga meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Wakil Rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng V (Kapuas dan Pulang Pisau) ini juga yakni bahwa tujuan wisata tentu akan semakin menarik para investor sehingga bisa menjadi lapangan usaha, lapangan kerja dan juga meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Melalui raperda ini nantinya, kami berharap masyarakat juga bersama-sama mewujudkan kawasan cagar budaya sebagai kekayaan budaya untuk dikelola dikembangkan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya dan sebesar-besarnya untuk kepentingan pembangunan dan citra positif daerah serta tujuan wisata yang dapat menarik para investor,” tutupnya. (nue/ans)

Baca Juga :  Poliklinik Rawat Jalan RSDS Dipindah

PALANGKA RAYA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Andayani mengatakan, Perda Pelestarian Cagar Budaya bisa menjadi landasan hukum bagi pelestarian dan penyelamatan cagar budaya.

“Perda tersebut juga sekaligus bentuk pengakuan dan perlindungan atas eksistensi kelembagaan maupun kegiatan pelestarian dan penyelamatan cagar di Kalteng kedepan,” katanya kepada media di Gedung DPRD Kalteng, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, kegiatan pelestarian dan penyelamatan cagar budaya merupakan tanggung jawab pelestarian cagar budaya juga. Bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah saja. Ini juga harus menjadi perhatian bersama agar dapat mewujudkan kawasan cagar budaya sebagai kekayaan budaya untuk dikelola dikembangkan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya dan sebesar-besarnya untuk kepentingan pembangunan dan citra positif daerah.

Baca Juga :  Dukung Semangat Guru di Wilayah Pelosok

Politikus Partai Gerindra Kalteng tersebut juga menegaskan, jika hal ini diperhatikan dengan baik maka bukan tidak mungkin Kaltejg akan menjadi tujuan wisata dan perhatian masyarakat luar. Pihak investor juga akan kian memberikan perhatian, sehingga bisa menjadi lapangan usaha, lapangan kerja dan juga meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Wakil Rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng V (Kapuas dan Pulang Pisau) ini juga yakni bahwa tujuan wisata tentu akan semakin menarik para investor sehingga bisa menjadi lapangan usaha, lapangan kerja dan juga meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Melalui raperda ini nantinya, kami berharap masyarakat juga bersama-sama mewujudkan kawasan cagar budaya sebagai kekayaan budaya untuk dikelola dikembangkan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya dan sebesar-besarnya untuk kepentingan pembangunan dan citra positif daerah serta tujuan wisata yang dapat menarik para investor,” tutupnya. (nue/ans)

Baca Juga :  Poliklinik Rawat Jalan RSDS Dipindah

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/