PALANGKA RAYA-Sekretaris Komisi II DPRD Kalteng H Sudarsono mendorong Komisi II yang membidangi ekonomi dan sumber daya alam (SDA) untuk segera mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama dinas terkait di lingkup Pemerintah Provinsi Kalteng.
Hal itu menyusul dicabutnya perizinan seperti izin kehutanan, izin usaha tambang dan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kalteng oleh pemerintah pusat beberapa waktu lalu. Keputusan pencabutan izin dilakukakan dalam rangka perbaikan tata kelola sumber daya alam yang adil, merata dan transparan.
Keputusan pemerintah pusat tersebut bertujuan untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam yang terjadi sejumlah wilayah di Tanah Air termasuk Kalteng. Sehingga perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh.
“Menyikapi keputusan pencabutan beberapa izin perkebunan, pertambangan dan HPH di Kalteng, saya berpendapat bahwa sebaiknya Komisi II DPRD Kalteng segera mengagendakan RDP dengan dinas terkait,” kata Sudarsono kepada Kalteng Pos, Jumat (7/1).
Menurut mantan Bupati Seruyan tersebut, mengingat ada beberapa hal penting yang harus segera dibicarakan antara lain, bagaimana tindak lanjut di lapangan, bagaimana dampak terhadap tenaga kerja, bagaimana aktivitas pascapencabutan izin dan bagaimana kebun yang sudah terlanjur terbangun.
“Hal itu diharapkan adanya kepastian di lapangan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan dan tentunya untuk kepentingan masyarakat luas di Bumi Tambun Bungai,” pungkasnya. (nue/uni)