Harapan Anggota Dewan kepada Kepolisian
PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah Hj Rusita Irma mendukung penuh langkah Presiden Joko Widodo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberantas mafia tanah di seluruh wilayah Indonesia. Tidak terkecuali Provinsi Kalteng.
Untuk itu, legislator yang membidangi hukum, pemerintahan dan keuangan ini meminta kepada aparat Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng agar menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam kasus mafia tanah di daerah ini, supaya tidak ada masyarakat yang merasa resah.
“Jangan biarkan kasus mafia tanah terus terjadi. Mafia tanah di Kalteng harus diberantas untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat. Baik itu korporasi, broker tanah, makelar, penyandang dana, hingga aparat pemerintah ataupun penegak hukum yang kedapatan terlibat, harus tetap diberi tindakan tegas,” kata Rusita Irma kepada Kalteng.co, Rabu (13/10).
Politikus perempuan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kalteng ini juga mengingatkan masyarakat harus lebih teliti sebelum membeli tanah. Selain itu juga harus memahami status serta identitas tanah secara lengkap.
Untuk diketahui, tambahnya, dalam pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dijelaskan macam-macam hak atas tanah. Seperti hak milik, hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB) dan hak pakai.
“Jadi itu yang tertuang dalam pasal 16 UUPA. Selain dari macam hak atas tanah tersebut tidak ada. Yang harus di ingat, satu bidang tanah hanya ada satu sertifikat. Apabila ada sertifikat lain maka sudah dapat dipastikan itu tidak sah. Bisa sertifikatnya yang tidak benar atau alas haknya yang tidak benar. Tentunya salahsatu dari sertifikatnya tersebut bisa dibatalkan,” terang Rusita Irma.
Wakil Rakyat asal dapil V Kalteng yang meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau (Pulpis) ini menyarankan, saat akan melaksanakan transaksi jual beli tanah, pastikan melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk melakukan pengecekan tanah ke kantor pertanahan setempat.
“Apabila tidak ada sita dan sengketa, barulah tanah dapat disebut aman dan bisa dilakukan pembuatan akta jual beli serta mendapat sah balik nama. Itulah pentingnya melibatkan PPAT dalam transaksi jual beli, guna menghindari terjadinya sengketa tanah dikemudian hari,” tegasnya. (pra/ens)