Dewan Perlu Tahu, Sesuai Tugas dan Fungsi Pengawasan
PALANGKA RAYA – Sesuai ketentuan dalam perundang-undangan, pengawasan menjadi salah satu tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Baik realisasi program pemerintah maupun anggaran.
Untuk itu, kalangan DPRD Kalimantan Tengah minta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dapat menyampaikan data terkait realisasi dan penggunaan alokasi anggaran Covid-19 di daerah ini.
“Sampai dengan saat ini, kami belum melihat adanya data terkait realisasi penggunaan anggaran Covid-19. Apakah data tersebut sudah diserahkan ke unsur pimpinan DPRD Kalteng atau sebaliknya. Yang jelas kami belum melihat data dimaksud,” kata Ketua Komisi III DPRD Kalteng Duwel Rawing, Selasa (28/9).
Legislator yang membidangi kesejahteraan rakyat (kesra) ini menyampaikan, kewenangan pemegang data berada di kepala daerah untuk disampaikan selanjutnya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Meski demikan, menurut Duwel, realisasi dan alokasi anggaran Covid-19 juga harus diketahui DPRD Kalteng, sebagai bahan evaluasi. Mengingat banyak anggaran yang digeserkan untuk fokus menangani pandemi Covid-19.
“Meski kewenangan ada di kepala daerah, seharusnya realisasi penggunaan anggaran ditunjukkan kepada kami, sebagai catatan dan bahan evaluasi. Kami harap hasil dari Kemendagri nantinya bisa disampaikan kepada kami,” ujar Duwel.
Selain itu, dia juga minta kepada Pemprov Kalteng melalui Dinas Kesehatan (Dinkes), wajib mengedepankan transparansi perihal penggunaan anggaran sesuai dengan Undang-Undang (UU) keterbukaan informasi publik.
“Kami minta apapun hal-hal yang menyangkut dengan anggaran harus transparan. Karena hal ini telah tertuang dalam UU keterbukaan informasi publik. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui penggunaan anggaran yang dialokasikan untuk pemerintah. Salah satu contohnya yaitu penanganan pandemi Covid-19,” tegas politikus senior PDI Perjuangan Kalteng ini. (pra/ens)