KUALA KAPUAS– Prosedur pembongkaran rumah dinas Sekretaris Camat Kapuas Tengah di Pujon menjadi sorotan dan dipertanyakan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Berinto.
“Kamis (15/6/2023) pukul 11.00 WIB, saya mendapatkan informasi bahwa rumah dinas Sekretaris Camat Kapuas Tengah telah dibongkar dan diratakan dengan tanah,” tegas Berinto.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) III ini mengakui bahwa pihaknya sudah menanyakan kepada bagian Aset Daerah Kabupaten Kapuas apakah ada rencana pembangunan rumah dinas Sekcam Kapuas Tengah yang baru. Setelah melakukan konfirmasi kepada Asisten I dan II, ternyata tidak ada rencana pembangunan rumah dinas baru.
“Kejadian ini cukup aneh dan patut dipertanyakan mengenai prosedurnya. Bagaimana mungkin bisa dibongkar tanpa ada koordinasi yang tepat,” jelasnya.
Berinto menambahkan bahwa masalah ini sangat dipertanyakan kepada bagian aset daerah mengenai proses pembongkaran rumah dinas yang merupakan milik daerah. Seharusnya, sebelum dilakukan pembongkaran, prosedur penghapusan harus dilakukan oleh tim penilai untuk menentukan apakah bangunan tersebut memiliki nilai ekonomis atau tidak.
“Yang terjadi ini berbeda, diduga belum ada penghapusan tapi rumah dinas sudah dibongkar. Hal ini harus segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Politisi dari Partai Nasdem ini menyatakan bahwa sangat menghargai upaya pemerintah daerah dalam membangun, namun prosedur harus diikuti dan tidak boleh melanggar aturan. Jika terjadi pelanggaran administrasi, hal tersebut berpotensi menjadi pelanggaran pidana.
“Saya meminta kepada Plt Bupati Kapuas untuk segera menindaklanjuti hal ini. Sikap sewenang-wenang dari oknum pengambil kebijakan dalam hal ini harus diberikan sanksi,” pungkasnya. (alh)