Jumat, Mei 17, 2024
30.3 C
Palangkaraya

Usulan Nama Pj Bupati Dibahas Awal Agustus Ini

KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas telah merencanakan agenda kegiatan dari bulan Juli hingga Agustus 2023 dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang diselenggarakan pada Selasa (25/7). Di antara agendanya adalah rapat gabungan komisi pada Senin (31/7), terkait Penyusunan Rekomendasi atas Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022. Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah.

“Kemudian, pada rapat paripurna Ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023, akan disampaikan rekomendasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022. Rapat paripurna ini memiliki tingkat penting yang tinggi, dan diharapkan dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Kapuas,” tegas Ardiansah.

Selanjutnya, Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Kapuas menambahkan bahwa masa jabatan Bupati Kapuas akan berakhir pada September 2023, sehingga dibutuhkan usulan untuk Penjabat (Pj) Bupati dalam mekanisme pergantian.

Baca Juga :  Dewan Setujui Rancangan KUA-PPAS Tahun 2022

“Pada tanggal 1 Agustus 2023, kami akan mengadakan rapat internal gabungan komisi untuk membahas Surat Mendagri Nomor : 100.2.1.3/3736/SJ, tertanggal 21 Juli 2023, yang berisi usulan nama calon Penjabat Bupati/Walikota,” tambahnya.

Ardiansah menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, DPRD Kabupaten Kapuas memiliki kewenangan untuk mengusulkan Pj Bupati Kapuas, dan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).

“Kami akan rapatkan terlebih dahulu siapa yang akan diusulkan sebagai Pj Bupati,” pungkasnya. (alh/uni)

KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas telah merencanakan agenda kegiatan dari bulan Juli hingga Agustus 2023 dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang diselenggarakan pada Selasa (25/7). Di antara agendanya adalah rapat gabungan komisi pada Senin (31/7), terkait Penyusunan Rekomendasi atas Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022. Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah.

“Kemudian, pada rapat paripurna Ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023, akan disampaikan rekomendasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022. Rapat paripurna ini memiliki tingkat penting yang tinggi, dan diharapkan dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Kapuas,” tegas Ardiansah.

Selanjutnya, Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Kapuas menambahkan bahwa masa jabatan Bupati Kapuas akan berakhir pada September 2023, sehingga dibutuhkan usulan untuk Penjabat (Pj) Bupati dalam mekanisme pergantian.

Baca Juga :  Dewan Setujui Rancangan KUA-PPAS Tahun 2022

“Pada tanggal 1 Agustus 2023, kami akan mengadakan rapat internal gabungan komisi untuk membahas Surat Mendagri Nomor : 100.2.1.3/3736/SJ, tertanggal 21 Juli 2023, yang berisi usulan nama calon Penjabat Bupati/Walikota,” tambahnya.

Ardiansah menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, DPRD Kabupaten Kapuas memiliki kewenangan untuk mengusulkan Pj Bupati Kapuas, dan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).

“Kami akan rapatkan terlebih dahulu siapa yang akan diusulkan sebagai Pj Bupati,” pungkasnya. (alh/uni)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/