KASONGAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah mencanangkan program pemutihan Pajak kendaraan bermotor, sejak 17 Mei-17 Agustus 2022. Program ini dalam rangka memperingati hari jadi ke 65 tahun Provinsi Kalimantan Tengah. Program pemutihan Pajak kendaraan ini, tentu saja mendapat dukungan penuh dari kalangan DPRD Kabupaten Katingan.
“Ini tentu untuk membantu dan meringankan beban masyarakat kita ditengah kondisi sekarang. Kita dukung program ini,” ujar anggota DPRD Kabupaten Katingan Esenhover kepada Kalteng Pos, Kamis (2/6).
Dengan adanya program pemutihan Pajak ini ujar politisi Partai Hanura ini, biaya pembayaran pajak kendaraan bermotor, tentu jauh lebih murah. Apalagi dalam pemutihan ini pembebasan dendanya sebesar 100 persen.
“Sangat bagus sekali. Harapan kita masyarakat segera memanfaatkan program ini untuk segera membayar pajak kendaraannya. Karena program ini sangat membantu sekali,” ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan Katingan III yang meliputi Kecamatan Katingan Tengah, Sanaman Mantikei, Petak Malai, Marikit, Katingan Hulu dan Bukit Raya.
Dia berharap program ini dapat disosialisasikan hingga ke pelosok. Sehingga masyarakat bisa mengetahuinya secara luas, dan bisa membayar pajaknya. “Apalagi waktunya kelihatannya hanya beberapa bulan. Mudahan program ini dapat berjalan dengan baik, dan bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya,” pungkasnya.(eri/ko)