Sabtu, November 23, 2024
23.7 C
Palangkaraya

Raperda Prokes Penanganan Covid-19 Masih Dibahas

SAMPIT- Rancangan peraturan daerah (raperda) tentang protokol kesehatan (prokes) penanganan Covid-19 hingga saat ini masih dalam tahap pembahasan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim).

“Raperda protokol kesehatan penanganan Covid-19 masih kami bahas dan sudah setengah jalan. Kami berjanji akan secepatnya menyelesaikan Raperda tersebut, sehingga menjadi dasar penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kotim Handoyo J Wibowo, Senin (26/7).

Menurut dia, perda prokes ini nantinya akan menjadi senjata pemerintah daerah menindak pelanggaran yang dilakukan oleh siapa pun. Selama ini, satgas kesulitan karena tidak adanya perda yang secara spesifik mengatur sanksi pelanggaran prokes.

“Untuk mendisiplinkan masyarakat harus disertai sanksi, sehingga membuat efek jera terhadap mereka yang melanggar. Memang kesadaran hukum kita rendah, tetapi kalau sudah ada sanksi tegas, baru masyarakat akan sadar dan mengikuti aturan yang ditegaskan pemerintah,” ujar Handoyo.

Baca Juga :  DPRD Katingan Kunjungan Kerja ke Luar Daerah

Politikus Partai Demokrat ini juga mengatakan, sanksi bagi masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan berupa sanksi denda atau sanksi administratif. Kalau saksi denda maksimal dan nanti dilakukan berapa sanksi dendanya. Bagi mereka yang mampu, tetapi kalau yang tidak mampu mereka juga akan dikenakan sanksi dan tim satgas yang akan menentukan, dan uang denda itu akan masuk ke kas daerah.

“Pada pasal 13 menyebutkan, setiap orang yang melanggar disiplin protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis, dan denda administratif maksimal Rp100 ribu, atau penerapan sanksi sosial,” kata Handoyo.

Dia juga mengatakan, penerapan sanksi sosial sebagaimana dimaksud dalam Raperda itu adalah menyapu jalan di sekitar lokasi pelanggaran, memungut sampah di sekitar lokasi pelanggaran atau membersihkan selokan di sekitar lokasi pelanggaran. “Untuk penerepannya di lapangan nanti tim satuan gugus tugaslah yang bertanggung jawab, baik itu berupa sanksi admenistratif ataupun denda. Apakah dikenakan denda maksimal atau berapanya tim lah yang menentukan. Begitu pula saksi sosial juga tim satgaslah akan menentukan,” tutupnya. (bah/ens)

Baca Juga :  DPRD Katingan Minta PLN Segera Menyelesaikan Pemasangan Listrik

SAMPIT- Rancangan peraturan daerah (raperda) tentang protokol kesehatan (prokes) penanganan Covid-19 hingga saat ini masih dalam tahap pembahasan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim).

“Raperda protokol kesehatan penanganan Covid-19 masih kami bahas dan sudah setengah jalan. Kami berjanji akan secepatnya menyelesaikan Raperda tersebut, sehingga menjadi dasar penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kotim Handoyo J Wibowo, Senin (26/7).

Menurut dia, perda prokes ini nantinya akan menjadi senjata pemerintah daerah menindak pelanggaran yang dilakukan oleh siapa pun. Selama ini, satgas kesulitan karena tidak adanya perda yang secara spesifik mengatur sanksi pelanggaran prokes.

“Untuk mendisiplinkan masyarakat harus disertai sanksi, sehingga membuat efek jera terhadap mereka yang melanggar. Memang kesadaran hukum kita rendah, tetapi kalau sudah ada sanksi tegas, baru masyarakat akan sadar dan mengikuti aturan yang ditegaskan pemerintah,” ujar Handoyo.

Baca Juga :  DPRD Katingan Kunjungan Kerja ke Luar Daerah

Politikus Partai Demokrat ini juga mengatakan, sanksi bagi masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan berupa sanksi denda atau sanksi administratif. Kalau saksi denda maksimal dan nanti dilakukan berapa sanksi dendanya. Bagi mereka yang mampu, tetapi kalau yang tidak mampu mereka juga akan dikenakan sanksi dan tim satgas yang akan menentukan, dan uang denda itu akan masuk ke kas daerah.

“Pada pasal 13 menyebutkan, setiap orang yang melanggar disiplin protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis, dan denda administratif maksimal Rp100 ribu, atau penerapan sanksi sosial,” kata Handoyo.

Dia juga mengatakan, penerapan sanksi sosial sebagaimana dimaksud dalam Raperda itu adalah menyapu jalan di sekitar lokasi pelanggaran, memungut sampah di sekitar lokasi pelanggaran atau membersihkan selokan di sekitar lokasi pelanggaran. “Untuk penerepannya di lapangan nanti tim satuan gugus tugaslah yang bertanggung jawab, baik itu berupa sanksi admenistratif ataupun denda. Apakah dikenakan denda maksimal atau berapanya tim lah yang menentukan. Begitu pula saksi sosial juga tim satgaslah akan menentukan,” tutupnya. (bah/ens)

Baca Juga :  DPRD Katingan Minta PLN Segera Menyelesaikan Pemasangan Listrik

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/