Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Dewan Kotim Dukung Penerapan Perda Prokes

Ada Kepastian Hukum bagi Pemda Menangani Covid-19

SAMPIT – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Rudianur sangat mendukung diterapkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2021 tentang protokol kesehatan (prokes) di daerah ini. Sehingga penerapan protokol kesehatan terhadap masyarakat yang melanggar ada payung hukumnya.
“Dengan adanya peraturan daerah itu, masyarakat dapat menaati protokol kesehatan dan pemerintah daerah dalam melaksanakan program-program penanganan Covid-19 mempunyai kepastian hukum,” kata Rudianur, Kamis (19/8).
Menurut dia, hal ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang pedoman teknik penyusunan peraturan daerah dalam rangka penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Kotim.
“Perda protokol kesehatan ini dibuat untuk melindungi masyarakat dari risiko penyebaran Covid-19, serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah serta pihak-pihak yang berwenang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” ungkapnya.
Politikus Partai Golkar ini juga mengukapkan, dengan perda ini juga tidak menjadi beban secara psikologis maupun sosiologis di masyarakat yang akhirnya kontra produktif. Karena harapan tujuan awal membuat perda ini adalah untuk melindungi masyarakat akan penularan virus corona.
“Saya berharap, dengan adanya sanksi ataupun denda di dalam perda tersebut diharapkan tidak membebeni masyarakat kita. Kami mengharapkan penerapan perdana itu juga benar-benar diterapkan agar patuh terhadap protokol kesehatan,” ucap Rudianur.
Dia juga mengatakan, semua fraksi di DPRD Kotim sudah sepakat mendukung pemerintah terkait perda tentang protokol kesehatan itu. Peraturan daerah tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan, tetapi juga tidak memberatkan masyarakat.
“Perda ini tentu kita harus berpihak kepada masyarakat. Kalau ada anggota DPRD yang sedikit berbeda pendapat akan perda itu, merupakan hal biasa. Tapi secara kelembagaan, kami sudah menyetujui dan bahkan gubernur telah menyetujui, sehingga perda itu mulai diterapkan,” ungkapnya. (bah/ens)

Baca Juga :  Angka Kemiskinan Kotim Meningkat Lima Persen

Ada Kepastian Hukum bagi Pemda Menangani Covid-19

SAMPIT – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Rudianur sangat mendukung diterapkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2021 tentang protokol kesehatan (prokes) di daerah ini. Sehingga penerapan protokol kesehatan terhadap masyarakat yang melanggar ada payung hukumnya.
“Dengan adanya peraturan daerah itu, masyarakat dapat menaati protokol kesehatan dan pemerintah daerah dalam melaksanakan program-program penanganan Covid-19 mempunyai kepastian hukum,” kata Rudianur, Kamis (19/8).
Menurut dia, hal ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang pedoman teknik penyusunan peraturan daerah dalam rangka penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Kotim.
“Perda protokol kesehatan ini dibuat untuk melindungi masyarakat dari risiko penyebaran Covid-19, serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah serta pihak-pihak yang berwenang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” ungkapnya.
Politikus Partai Golkar ini juga mengukapkan, dengan perda ini juga tidak menjadi beban secara psikologis maupun sosiologis di masyarakat yang akhirnya kontra produktif. Karena harapan tujuan awal membuat perda ini adalah untuk melindungi masyarakat akan penularan virus corona.
“Saya berharap, dengan adanya sanksi ataupun denda di dalam perda tersebut diharapkan tidak membebeni masyarakat kita. Kami mengharapkan penerapan perdana itu juga benar-benar diterapkan agar patuh terhadap protokol kesehatan,” ucap Rudianur.
Dia juga mengatakan, semua fraksi di DPRD Kotim sudah sepakat mendukung pemerintah terkait perda tentang protokol kesehatan itu. Peraturan daerah tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan, tetapi juga tidak memberatkan masyarakat.
“Perda ini tentu kita harus berpihak kepada masyarakat. Kalau ada anggota DPRD yang sedikit berbeda pendapat akan perda itu, merupakan hal biasa. Tapi secara kelembagaan, kami sudah menyetujui dan bahkan gubernur telah menyetujui, sehingga perda itu mulai diterapkan,” ungkapnya. (bah/ens)

Baca Juga :  Angka Kemiskinan Kotim Meningkat Lima Persen

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/