Dewan Minta PLN Pertimbangkan Denda Bagi Warga yang Melanggar Aturan
SAMPIT– Keluhan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang didenda oleh pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) karena melakukan pelanggaran dengan memindahkan meteran listrik tanpa melapor ke pihak PLN juga masuk ke DPRD Kotim. Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotim Hj Darmawati meminta kepada pihak PLN agar tidak membebani denda yang lumayan besar terhadap masyarakat yang telah melakukan pelanggaran terhadap aturan PLN.
“Kami berharap pihak PLN harusnya dapat mempertimbangkannya lagi terkait denda yang dikenakan kepada warga tersebut, bukan mengabaikan aturan, akan tetapi sosialisasi terkait adanya aturan tersebut belum maksimal dilakukan oleh PLN,” kata Darmawati, Selasa (29/3).
Menurutnya, warga yang belum paham mengenai aturan yang ada tidak layak diberikan denda, karena ketidak tahu menahu warga tentang seluk beluk aturan yang ditetapkan. Hal itu juga dikarenakan kurang sosialisasi terkait pemindahan kepada masyarakat.”Akibat kurangnya sosialisasi itu akhirnya ada warga yang mengeluhkan karena kurangnya ketahuan soal aturan meteran, harusnya pihak PLNmelakukan sosialisasi secara intens, agar seluk beluk tentang aturan yang ditetapkan, bisa diketahui warga,” ujar Darmawati.
Politisi Partai Golkar ini juga mendorong pihak PLN untuk terus gencar mensosialisasikan berbagai program yang dijalankan agar seluruh masyarakat mengetahui dan memahaminya, khususnya masyarakat di daerah pedesaan.
“Sosialisasi harus gencar dilakukan terutama di daerah pedesaan, karena akses informasi masyarakat disanan masih terbatas. Seperti mekanisme perpindahan meteran listrik dan lainnya. Jangan sampai karena ketidaktahuan aturan mereka harus didenda atau dikenakan sanksi lain,” ucap Darmawati.
Dirinya juga mengingatkan pihak PLN bahwa pelanggan PLN itu bukan di wilayah perkotaan saja, tetapi juga di desa-desa, maka dari itu sosialisasi juga harus dilakukan sampai ke desa supaya saudara-saudara yang ada di desa bisa dapat memahami sehingga turut merasakan manfaat peningkatan pelayanan yang dijalankan PLN. (bah/ans/ko)
SAMPIT– Keluhan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang didenda oleh pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) karena melakukan pelanggaran dengan memindahkan meteran listrik tanpa melapor ke pihak PLN juga masuk ke DPRD Kotim. Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotim Hj Darmawati meminta kepada pihak PLN agar tidak membebani denda yang lumayan besar terhadap masyarakat yang telah melakukan pelanggaran terhadap aturan PLN.
“Kami berharap pihak PLN harusnya dapat mempertimbangkannya lagi terkait denda yang dikenakan kepada warga tersebut, bukan mengabaikan aturan, akan tetapi sosialisasi terkait adanya aturan tersebut belum maksimal dilakukan oleh PLN,” kata Darmawati, Selasa (29/3).
Menurutnya, warga yang belum paham mengenai aturan yang ada tidak layak diberikan denda, karena ketidak tahu menahu warga tentang seluk beluk aturan yang ditetapkan. Hal itu juga dikarenakan kurang sosialisasi terkait pemindahan kepada masyarakat.”Akibat kurangnya sosialisasi itu akhirnya ada warga yang mengeluhkan karena kurangnya ketahuan soal aturan meteran, harusnya pihak PLNmelakukan sosialisasi secara intens, agar seluk beluk tentang aturan yang ditetapkan, bisa diketahui warga,” ujar Darmawati.
Politisi Partai Golkar ini juga mendorong pihak PLN untuk terus gencar mensosialisasikan berbagai program yang dijalankan agar seluruh masyarakat mengetahui dan memahaminya, khususnya masyarakat di daerah pedesaan.
“Sosialisasi harus gencar dilakukan terutama di daerah pedesaan, karena akses informasi masyarakat disanan masih terbatas. Seperti mekanisme perpindahan meteran listrik dan lainnya. Jangan sampai karena ketidaktahuan aturan mereka harus didenda atau dikenakan sanksi lain,” ucap Darmawati.
Dirinya juga mengingatkan pihak PLN bahwa pelanggan PLN itu bukan di wilayah perkotaan saja, tetapi juga di desa-desa, maka dari itu sosialisasi juga harus dilakukan sampai ke desa supaya saudara-saudara yang ada di desa bisa dapat memahami sehingga turut merasakan manfaat peningkatan pelayanan yang dijalankan PLN. (bah/ans/ko)