Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Penggajian Pegawai Pemko Harus Jelas

PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya agar melakukan penyusunan mekanisme internal terkait perancangan, penerbitan, dan pendistribusian keputusan wali kota Palangka Raya terkait keputusan pegawai serta mekanisme pemuktahiran data kepegawaian. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Bidang Pemerintahan Dan Keuangan, Shopie Ariany Sitorus.

“Dalam hal ini terdapat aplikasi penggajihan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memuat di antaranya batasan waktu yang jelas, agar penerapan hukum dan disiplin dapat dilakukan oleh pejabat yang berwenang. Teruntuk Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, dapat memastikan keakuratan data Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sesuai dengan ketentuan guru yang berada di daerah,” ucapnya baru-baru ini.

Baca Juga :  Nakes Diminta Tetap Konsisten Dalam Bekerja

 

Shopie Ariany Sitorus menjelaskan bahwa Pemko Palangka Raya mengalami permasalahan dalam hal penggajian. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan bahwa terdapat realisasi belanja pegawai yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp. 31.272.640,00. “Selain itu, terdapat realisasi pembayaran gaji pokok dan tunjangan atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjalani hukuman disiplin hingga terjadi kelebihan pembayaran senilai Rp. 4.896.046,00. Selanjutnya, terdapat ketidaksesuaian nilai gaji pokok antara daftar pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat atau berkala terakhir, sehingga terjadi kelebihan pembayaran senilai Rp 26.376.594,” urainya.

Sehubungan dengan temuan tersebut, Shopie Ariany Sitorus menambahkan bahwa untuk penggajian di ruang lingkup Pemko Palangka Raya, perlu dilaksanakan keakuratan data dan dapat diverifikasi oleh pejabat keuangan terlebih dahulu. (pri/rin/kpg/uni)

Baca Juga :  Dandim 1016/Plk Hadiri Peringatan Hari Jadi Pemko

PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya agar melakukan penyusunan mekanisme internal terkait perancangan, penerbitan, dan pendistribusian keputusan wali kota Palangka Raya terkait keputusan pegawai serta mekanisme pemuktahiran data kepegawaian. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Bidang Pemerintahan Dan Keuangan, Shopie Ariany Sitorus.

“Dalam hal ini terdapat aplikasi penggajihan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memuat di antaranya batasan waktu yang jelas, agar penerapan hukum dan disiplin dapat dilakukan oleh pejabat yang berwenang. Teruntuk Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, dapat memastikan keakuratan data Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sesuai dengan ketentuan guru yang berada di daerah,” ucapnya baru-baru ini.

Baca Juga :  Nakes Diminta Tetap Konsisten Dalam Bekerja

 

Shopie Ariany Sitorus menjelaskan bahwa Pemko Palangka Raya mengalami permasalahan dalam hal penggajian. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan bahwa terdapat realisasi belanja pegawai yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp. 31.272.640,00. “Selain itu, terdapat realisasi pembayaran gaji pokok dan tunjangan atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjalani hukuman disiplin hingga terjadi kelebihan pembayaran senilai Rp. 4.896.046,00. Selanjutnya, terdapat ketidaksesuaian nilai gaji pokok antara daftar pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat atau berkala terakhir, sehingga terjadi kelebihan pembayaran senilai Rp 26.376.594,” urainya.

Sehubungan dengan temuan tersebut, Shopie Ariany Sitorus menambahkan bahwa untuk penggajian di ruang lingkup Pemko Palangka Raya, perlu dilaksanakan keakuratan data dan dapat diverifikasi oleh pejabat keuangan terlebih dahulu. (pri/rin/kpg/uni)

Baca Juga :  Dandim 1016/Plk Hadiri Peringatan Hari Jadi Pemko

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/