Kamis, Agustus 22, 2024
26.7 C
Palangkaraya

Intensifkan Sosialisasi Pemadanan NIK NPWP

PALANGKA RAYA – Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 (PMK-136), yang mengatur penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format 16 digit, layanan administrasi perpajakan secara terbatas akan menggunakan format tersebut hingga 30 Juni 2024.

Per 1 Juli 2024, masyarakat hanya perlu mencantumkan NIK untuk mengurus semua administrasi perpajakan. Jika tidak segera memadankan NIK dengan NPWP, masyarakat dikhawatirkan tidak akan bisa mendapatkan beberapa layanan dari pemerintah. Layanan tersebut meliputi pencairan dana pemerintah, ekspor dan impor, perbankan dan sektor keuangan, pendirian badan usaha dan perizinan berusaha, serta layanan administrasi pemerintah lainnya yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

Baca Juga :  Anak-Anak Harus Dibekali Masker

Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menjelaskan bahwa jika peraturan tersebut harus diterapkan, sosialisasi yang maksimal dari kantor pajak kepada masyarakat sangat diperlukan. “Jangan sampai ketika ketentuan tersebut diberlakukan, masyarakat belum tahu. Ini bisa menyebabkan penolakan dari masyarakat,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Subandi menambahkan bahwa setiap peraturan, baik perundang-undangan maupun peraturan pemerintah, harus diperkenalkan atau disosialisasikan kepada masyarakat. Jika ketentuan tersebut bermaksud positif, tentu masyarakat akan mengikuti.

Karena ini merupakan Peraturan Menteri Keuangan, dalam hal ini Peraturan Pemerintah (PP), kewenangan diambil alih penuh oleh pemerintah pusat. Dalam pembuatan PP, tentunya telah mengakomodasi kemungkinan yang akan terjadi di lapangan. (ham)

Baca Juga :  Target Pendapatan Tak Boleh Rendah

PALANGKA RAYA – Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 (PMK-136), yang mengatur penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format 16 digit, layanan administrasi perpajakan secara terbatas akan menggunakan format tersebut hingga 30 Juni 2024.

Per 1 Juli 2024, masyarakat hanya perlu mencantumkan NIK untuk mengurus semua administrasi perpajakan. Jika tidak segera memadankan NIK dengan NPWP, masyarakat dikhawatirkan tidak akan bisa mendapatkan beberapa layanan dari pemerintah. Layanan tersebut meliputi pencairan dana pemerintah, ekspor dan impor, perbankan dan sektor keuangan, pendirian badan usaha dan perizinan berusaha, serta layanan administrasi pemerintah lainnya yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

Baca Juga :  Anak-Anak Harus Dibekali Masker

Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menjelaskan bahwa jika peraturan tersebut harus diterapkan, sosialisasi yang maksimal dari kantor pajak kepada masyarakat sangat diperlukan. “Jangan sampai ketika ketentuan tersebut diberlakukan, masyarakat belum tahu. Ini bisa menyebabkan penolakan dari masyarakat,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Subandi menambahkan bahwa setiap peraturan, baik perundang-undangan maupun peraturan pemerintah, harus diperkenalkan atau disosialisasikan kepada masyarakat. Jika ketentuan tersebut bermaksud positif, tentu masyarakat akan mengikuti.

Karena ini merupakan Peraturan Menteri Keuangan, dalam hal ini Peraturan Pemerintah (PP), kewenangan diambil alih penuh oleh pemerintah pusat. Dalam pembuatan PP, tentunya telah mengakomodasi kemungkinan yang akan terjadi di lapangan. (ham)

Baca Juga :  Target Pendapatan Tak Boleh Rendah

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/