Senin, Mei 6, 2024
24.1 C
Palangkaraya

DPRD-Pemkab Seruyan Bahas Raperda IMB Jadi PBG dan SKT Adat

KUALA PEMBUANG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan membahas beberapa rencana peraturan daerah (Raperda) untuk kemajuan pembangunan di Bumi Gawi Hatantiring, di Gedung DPRD Seruyan, Selasa (8/3).

Ada beberapa raperda yang dibahas di antaranya raperda yang diajukan oleh Pemkab Seruyan seperti regulasi terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang mana menyesuaikan aturan baru yang menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Berdasarkan informasi yang disampaikan Sekda Seruyan Djainuddin Noor, peraturan ini mesti menjadi perda atau sudah selesai pada 2023. Oleh karena itu, pelaksanaan pembahasannya pun dilakukan oleh pihak DPRD Seruyan dan juga Pemkab Seruyan.

Wakil Ketua I DPRD Seruyan Bambang Yantoko mengatakan, rapat Badan Musyawarah yang dilaksanakan Selasa itu membahas beberapa agenda seperti Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang mana saat ini ada 24 raperda yang dibahas di DPRD Seruyan. 24 raperda ini, merupakan inisiasi dewan dan juga pemkab untuk kemajuan pembangunan di Seruyan. “Ada beberapa yang urgen yang dibahas seperti peraturan terkait IMB yang jadi PBG. Kemudian juga terkait SKT Tanah Adat,” ujarnya saat diwawancarai awak media, Selasa (8/3).

Baca Juga :  Wakil Ketua II DPRD Apresiasi Pelantikan Batamad Seruyan

Politikus Golkar Seruyan ini melanjutkan, ada juga beberapa agenda DPRD Seruyan yang harus segera disosialisasikan ke masyarakat. Untuk SKT Adat ini, akan dilaksanakan uji publik ke daerah. Rencananya, kata dia, minggu depan akan dilaksanakan uji publik tersebut.

“DPR berusaha agar raperda sebagai peraturan baru tersebut bisa menjadi perda. Sehingga, bisa dilaksanakan dengan baik untuk masyarakat Seruyan,” pungkasnya. (yah)

KUALA PEMBUANG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan membahas beberapa rencana peraturan daerah (Raperda) untuk kemajuan pembangunan di Bumi Gawi Hatantiring, di Gedung DPRD Seruyan, Selasa (8/3).

Ada beberapa raperda yang dibahas di antaranya raperda yang diajukan oleh Pemkab Seruyan seperti regulasi terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang mana menyesuaikan aturan baru yang menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Berdasarkan informasi yang disampaikan Sekda Seruyan Djainuddin Noor, peraturan ini mesti menjadi perda atau sudah selesai pada 2023. Oleh karena itu, pelaksanaan pembahasannya pun dilakukan oleh pihak DPRD Seruyan dan juga Pemkab Seruyan.

Wakil Ketua I DPRD Seruyan Bambang Yantoko mengatakan, rapat Badan Musyawarah yang dilaksanakan Selasa itu membahas beberapa agenda seperti Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang mana saat ini ada 24 raperda yang dibahas di DPRD Seruyan. 24 raperda ini, merupakan inisiasi dewan dan juga pemkab untuk kemajuan pembangunan di Seruyan. “Ada beberapa yang urgen yang dibahas seperti peraturan terkait IMB yang jadi PBG. Kemudian juga terkait SKT Tanah Adat,” ujarnya saat diwawancarai awak media, Selasa (8/3).

Baca Juga :  Wakil Ketua II DPRD Apresiasi Pelantikan Batamad Seruyan

Politikus Golkar Seruyan ini melanjutkan, ada juga beberapa agenda DPRD Seruyan yang harus segera disosialisasikan ke masyarakat. Untuk SKT Adat ini, akan dilaksanakan uji publik ke daerah. Rencananya, kata dia, minggu depan akan dilaksanakan uji publik tersebut.

“DPR berusaha agar raperda sebagai peraturan baru tersebut bisa menjadi perda. Sehingga, bisa dilaksanakan dengan baik untuk masyarakat Seruyan,” pungkasnya. (yah)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/