Site icon KaltengPos

Anggota Ormas Wajib Dengar, Ada Pesan dari Dirreskrimum Polda Kalteng

Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu memimpin rilis.ARIEF PRATHAMA/KALTENG POS

PALANGKA RAYA – Peristiwa penghadangan mobil polisi yang terjadi di area kebun sawit PT Satria Hupa Sarana (SHS) Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya, Lamandau membuat geram pihak kepolisian. Para pelaku merupakan anggota salah satu organisasi masyarakat (ormas) yang berbuat jauh dari yang diharapkan.

Dalam kesempatan jumpa pers Rabu (1/3), Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu ini sempat menyampaikan  pesan kepada seluruh warga masyarakat termasuk di antaranya  kepada para anggota ormas di Kalteng untuk bisa bersama- sama menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kalteng tetap kondusif.

Dikatakan Faisal, belakangan ini semakin banyak aksi pemaksaan kehendak dengan seolah-olah mengatasnamakan masyarakat atau membawa nama suatu ormas. Aksi penghadangan mobil polisi sendiri lebih terkesan sebagai sebuah tindakan premanisme membela perbuatan kriminalitas dari pada aksi membela kepentingan masyarakat.

Untuk diketahui, salah satu pelaku penghadangan, David diketahui telah menerima uang hampir lebih dari Rp50 juta yang diperoleh dari Rohansyah alias Amang Ancah.

Pihak kepolisian tidak akan pernah mentolerir kegiatan aksi premanisme seperti yang dilakukan kelima orang pelaku tersebut di wilayah Kalteng. “Kondisi  di Kalteng  ini harus kita jaga, kami pasti akan melakukan tindakan tegas apabila ada yang mengganggu kondisi kamtibmas,”tegasnya.(sja/ram)

 

Exit mobile version